MK Perintahkan KPU Cek Ulang Suara PDIP di 120 TPS Banten II

- Penulis

Kamis, 6 Juni 2024 - 23:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Partai Demokrat soal dugaan penggelembungan suara PDIP di Pileg DPR RI dapil Banten II. [CNN Indonesia/Adi Ibrahim]

Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Partai Demokrat soal dugaan penggelembungan suara PDIP di Pileg DPR RI dapil Banten II. [CNN Indonesia/Adi Ibrahim]

SuarIndonesia — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari perkara 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Demokrat terkait dugaan penggelembungan ribuan suara PDI-P pada Pileg DPR RI daerah pemilihan (dapil) Banten II.

Dikutip dari CNNIndonesia, Mahkamah memerintahkan KPU membatalkan Keputusan KPU (Termohon) Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang berkenaan dengan perolehan suara untuk calon anggota DPR RI Dapil Banten II.

MK pun memerintahkan KPU sebagai termohon untuk menyandingkan ulang hasil rekapitulasi suara yang diraih PDIP di 120 TPS di daerah Banten.

“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat sepanjang Dapil Banten II harus dilakukan penyandingan perolehan suara mengenai suara Pihak Terkait (PDIP) antara C. Hasil-DPR dengan D. Hasil Kecamatan-DPR,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pada Kamis (6/6/2024)

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dalam pertimbangannya mengatakan perintah penyandingan perolehan suara antara C. Hasil-DPR di 120 TPS dan D. Hasil Kecamatan-DPR dilaksanakan guna menjamin kemurnian suara pemilih serta demi menegakkan prinsip pemilu yang jujur dan adil.

Mahkamah juga memerintahkan KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan supervisi dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan amar putusan tersebut.

Selain itu, Mahkamah memerintahkan Kepolisian beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Banten dan Kepolisian Resor Kota Serang untuk melakukan pengamanan penyandingan tersebut sesuai dengan kewenangannya.

Dalam gugatannya, Partai Demokrat mengatakan PDI-P mengalami penggelembungan 1.774 suara di 134 TPS yang tersebar di Kecamatan Walantaka, Kota Serang serta Kecamatan Taktakan dan Baros, Kabupaten Serang.

Baca Juga :   PRESIDEN PRABOWO Targetkan IKN Jadi Pusat Pemerintahan Politik 4-5 Tahun Mendatang

Jika tidak ada penggelembungan suara itu, Demokrat berpandangan perolehan suara mereka seharusnya 350 lebih banyak dibandingkan PDI-P.

Bawaslu Banten sebenarnya telah menyatakan bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Walantaka, Taktakan, dan Baros terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan dan kabupaten/kota.

Dari 134 TPS yang dipersoalkan Demokrat, 7 TPS di antaranya telah dilakukan penyandingan data, perbaikan, dan penyelesaian. Kemudian, pada 1 TPS lain tidak terdapat bukti C.Hasil.

Adapun 6 TPS lain tidak termasuk di dalam TPS yang ditemukan masalah penggelembungan suara oleh Bawaslu. Oleh sebab itu, masih tersisa 120 TPS yang belum terselesaikan karena tidak dilakukan penyandingan data C-Hasil dan D-Hasil.

Namun, putusan Bawaslu Banten itu terbit setelah KPU menetapkan perolehan suara. Permasalahan itu pun kemudian ditangani oleh MK. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung
NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN
DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta
KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:03

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:56

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:24

PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026

Berita Terbaru

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

SH, Nenek 70 tahun di Kotawaringin Timur ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu. (Foto: Humas Polres Kotim)

Hukum

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:08

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan jajaran meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan di Pos Siaga Penanganan Karhutla Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Biro Adpim Pemprov Kalteng)

Kalteng

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:48

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan). (Foto: HO-Divisi Humas Polri)

Hukum

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:37

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi (ketiga kanan) dalam prosesi pelantikan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Kejaksaan Agung RI)

Hukum

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca