MK Diminta Hapus Celah Polisi Duduki Jabatan Sipil di UU ASN

- Penulis

Selasa, 25 November 2025 - 19:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian di Ruang Sidang MK, Kamis (13/11/2025). (Foto: Istimewa)

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian di Ruang Sidang MK, Kamis (13/11/2025). (Foto: Istimewa)

SuarIndonesia — Mahkamah Konstitusi diminta untuk menghapus ketentuan yang dinilai dapat menjadi celah polisi aktif menduduki jabatan sipil, yakni pada Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Ihwal penghapusan itu dimintakan advokat Zico Leonardo Simanjuntak dalam perkara uji materi nomor 223/PUU-XXIII/2025. Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan perkara itu telah digelar MK di Jakarta, Selasa (25/11/2025).

“​”Menyatakan frasa ‘anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia’ dalam Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang ASN bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata kuasa hukum pemohon, Ratu Eka Shaira, dalam persidangan.

Adapun Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Polri.

Pasal 19 ayat (3) mengatur bahwa pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada instansi pusat, sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai TNI dan Polri.

Sementara itu, Pasal 19 ayat (4) mengamanatkan ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri serta tata cara pengisiannya diatur dalam peraturan pemerintah.

Menurut Zico, pasal-pasal yang diuji itu tidak sejalan dengan semangat putusan MK baru-baru ini, yakni Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun.

Diketahui, MK dalam putusan tersebut menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Ratu Eka mengatakan semangat utama putusan MK sejatinya mengarah pada larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.

Namun, implementasinya dinilai terhambat oleh keberadaan norma lain yang masih memperbolehkan, seperti dalam Undang-Undang ASN.

Baca Juga :   BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Ia menyebut norma yang justru memberikan dasar hukum eksplisit polisi aktif masih dimungkinkan menduduki jabatan sipil, terlepas dari putusan MK itu, yakni Pasal 19 ayat (2) yang menyatakan jabatan ASN tertentu dapat diisi anggota Polri.

“Selama norma ini tetap berlaku, rangkap jabatan masih diperkenankan terlepas dari pembatalan frasa kecil dalam undang-undang kepolisian,” tutur Ratu Eka dilansir dari AntaraNews.

Dalam perkara ini, Zico juga menguji Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri, yakni pasal yang sebelumnya telah dikabulkan permohonan pengujiannya oleh Mahkamah lewat Putusan 114/PUU-XXIII/2025.

Setelah putusan Mahkamah, redaksional bagian penjelasan dimaksud berubah menjadi “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.”

Menurut Zico, pascaputusan MK, bunyi Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri dan penjelasannya tampak harmonis pada permukaan. Namun, ia menilai, terdapat kontradiksi semantik di dalamnya.

“Terdapat kontradiksi semantik antara frasa jabatan di luar kepolisian yang berbasis struktur dan jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian yang berbasis fungsi. Keduanya menghasilkan ruang tafsir yang berbeda dan tidak dapat berlaku secara konsisten dalam sistem hukum kata Ratu Eka.

Ia mendalilkan ketidaksinkronan norma ini berpotensi menimbulkan implikasi konstitusional yang serius.

Oleh sebab itu, dalam petitumnya, Zico meminta Mahkamah untuk menghapus Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri secara keseluruhan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

FEBRIE ADRIANSYAH Didakwa Peras Saksi Jiwasraya Rp55 Miliar
BIAYA HAJI 2027 Ditetapkan Sebesar Rp98,4 Juta
KASUS BERDARAH di Kawasan Gubernur Soebarjo Direkaulang dengan 20 Adegan
MK: Gugatan Ijazah Gibran tidak dapat Diterima
KPK: Pejabat Baru Dilantik Presiden Diimbau Laporkan Kekayaan
KALAPAS Cibinong Diberhentikan dari ASN dan 16 Pegawai Disanksi
PRESIDEN Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI dan Lantik Enam Pangdam
POLISI Melacak Ibu Pembuang Bayi di Teras Rumah Warga Cempaka Raya Banjarmasin Barat

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:36

FEBRIE ADRIANSYAH Didakwa Peras Saksi Jiwasraya Rp55 Miliar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:27

BPBD KALSEL Terus Upayakan Penanganan Karhutla di Tengah Kendala Anggaran

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:23

TARGET EKONOMI Tinggi Tapi Anggaran Minim, DPRD Kalsel Ingatkan Bappeda dan BPKAD

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:38

DPRD KALSEL Ubah Jadwal Kegiatan Oktober 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:39

DIPANGKAS Anggaran Pariwisata Kalsel 2027, Komisi II Minta Efisiensi dan Inovasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:03

CARI SISA KORBAN, Basarnas Tunggu Bangkai Kapal Virgo Transport 8 Diangkat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:54

MK: Gugatan Ijazah Gibran tidak dapat Diterima

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:39

69 KORBAN Kapal Virgo Transport 8 yang Sudah Teridentifikasi

Berita Terbaru

Gubernur Kalbar Ria Norsan memantau jumlah titik api di Kalbar. (Foto: Antara/Rendra Oxtora)

Kalbar

KETAPANG Dominasi Hotspot Terbanyak

Rabu, 7 Okt 2026 - 21:42

Foto Ilustrasi - Jemaah haji melakukan tawaf ifadah mengelilingi Ka’bah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. (Foto: HO-Antara)

Nasional

BIAYA HAJI 2027 Ditetapkan Sebesar Rp98,4 Juta

Rabu, 7 Okt 2026 - 21:16

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca