MENUNGGU Proses KLHK Pelepasan Kawasan Hutan untuk Bendungan

- Penulis

Kamis, 7 April 2022 - 20:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia– Dua surat rekomendasi yang ditandatangani Gubernur Kalsel, sudah dikirim Pemprov Kalsel ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk penggunaan kawasan hutan lokasi bendungan, pada bulan Mei dan Desember 2021.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalsel, Ir. Nafarin, merangkan pihaknya memberikan 2 rekomendasi sekaligus untuk kawasan hutan tersebut.

Pertama pinjam pakai kawasan hutan dan pelepasan kawasan hutan.

“Suratnya sudah diserahkan kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” ujar Nafarin, Kamis (7/4/2022).

Disebut Nafarin, proses di tingkat daerah sudah selesai, selanjutnya tinggal tindak lanjut dari KLHK.

“Proses di kami sudau selesai, suratnya ditanda tangan langsung oleh gubernur. Sekarang prosesnya tinggal di Jakarta,” katanya.

Lahan yang diperlukan membangun Bendungan Riam Kiwa sendiri seluas 771,51 hektare.

Berada di dua desa di Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar. Yakni, Desa Angkipih dan Desa Paramasan Bawah.

Dari luas lahan itu, 753,85 hektare di antaranya masuk dalam kawasan hutan. Sedangkan 5,81 hektare lainnya berada di area penggunaan lain dan 11,85 hektare sisanya merupakan hutan produksi terbatas.

Baca Juga :   TABUR BUNGA di Makam Pahlawan Desa Tabu, Begini Pesan PJ Bupati HSU

Bendungan Riam Kiwa nantinya memiliki panjang 490 meter, tinggi 50 meter dan kapasitas daya tampung air 90 juta liter. Membangun bendungan ini, diprediksi memakan anggaran mencapai Rp1,7 triliun.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menyoroti rencana pembangunan Bendungan Riam Kiwa di Kabupaten Banjar yang masih terkendala alih fungsi lahan.

Dia menginstruksikan Dirjen Planologi Kehutanan Dan Tata Lingkungan, Ruandha Agung Sugardiman, segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Banjir di Kabuparen Banjar jawabannya ada di Bendungan Riam Kiwa. Jadi, ada persoalan tanahnya berada di hutan lindung. Saya minta, Dirjen selesaikan masalah tanah itu,” katanya.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

AKSI UDARA Spektakuler Aerosport Modeling Indonesia dI HSU
TERUNGKAP MOTIF Pembunuhan Seorang Ustazah di Banjarbaru
JASAD ABK Camara Nusantara 6 Ditemukan Mengapung
DIAN RAHMAT TRIANTO Raih Women’s Inspiration Awards 2026
EMBARKASI Banjarmasin Siap Berangkatkan JCH Kloter 06 dari Kalteng
KOBARAN API di Gudang Milik PT SSTC Banjarmasin
SEORANG ABK Cemara Nusantara 6 Hilang di Sungai Barito, Operasi SAR Besar-besaran di Kawasan Pelabuhan Trisakti
TANAMAN JAGUNG di Lahan Sekitar 18 Hektare Dipantau Polsek Jajaran Polresta Banjarmasin Perkembangannya

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:46

AKSI UDARA Spektakuler Aerosport Modeling Indonesia dI HSU

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:21

TERUNGKAP MOTIF Pembunuhan Seorang Ustazah di Banjarbaru

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:17

JASAD ABK Camara Nusantara 6 Ditemukan Mengapung

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:38

EMBARKASI Banjarmasin Siap Berangkatkan JCH Kloter 06 dari Kalteng

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:23

KOBARAN API di Gudang Milik PT SSTC Banjarmasin

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:49

SEORANG ABK Cemara Nusantara 6 Hilang di Sungai Barito, Operasi SAR Besar-besaran di Kawasan Pelabuhan Trisakti

Kamis, 30 April 2026 - 21:30

TANAMAN JAGUNG di Lahan Sekitar 18 Hektare Dipantau Polsek Jajaran Polresta Banjarmasin Perkembangannya

Kamis, 30 April 2026 - 21:20

SEORANG PRIA Tergeletak Tak Bernyawa di Kawasan Komplek DPR Banjarmasin, Begini Awalnya

Berita Terbaru

Kalsel

JASAD ABK Camara Nusantara 6 Ditemukan Mengapung

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:17

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain saat rilis pengungkapan pupuk. (Foto: Istimewa)

Hukum

DIGAGALKAN Penyelewengan 160 Karung Pupuk Subsidi

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:53

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca