SuarIndonesia– Dua surat rekomendasi yang ditandatangani Gubernur Kalsel, sudah dikirim Pemprov Kalsel ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk penggunaan kawasan hutan lokasi bendungan, pada bulan Mei dan Desember 2021.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalsel, Ir. Nafarin, merangkan pihaknya memberikan 2 rekomendasi sekaligus untuk kawasan hutan tersebut.
Pertama pinjam pakai kawasan hutan dan pelepasan kawasan hutan.
“Suratnya sudah diserahkan kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” ujar Nafarin, Kamis (7/4/2022).
Disebut Nafarin, proses di tingkat daerah sudah selesai, selanjutnya tinggal tindak lanjut dari KLHK.
“Proses di kami sudau selesai, suratnya ditanda tangan langsung oleh gubernur. Sekarang prosesnya tinggal di Jakarta,” katanya.
Lahan yang diperlukan membangun Bendungan Riam Kiwa sendiri seluas 771,51 hektare.
Berada di dua desa di Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar. Yakni, Desa Angkipih dan Desa Paramasan Bawah.
Dari luas lahan itu, 753,85 hektare di antaranya masuk dalam kawasan hutan. Sedangkan 5,81 hektare lainnya berada di area penggunaan lain dan 11,85 hektare sisanya merupakan hutan produksi terbatas.
Bendungan Riam Kiwa nantinya memiliki panjang 490 meter, tinggi 50 meter dan kapasitas daya tampung air 90 juta liter. Membangun bendungan ini, diprediksi memakan anggaran mencapai Rp1,7 triliun.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menyoroti rencana pembangunan Bendungan Riam Kiwa di Kabupaten Banjar yang masih terkendala alih fungsi lahan.
Dia menginstruksikan Dirjen Planologi Kehutanan Dan Tata Lingkungan, Ruandha Agung Sugardiman, segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Banjir di Kabuparen Banjar jawabannya ada di Bendungan Riam Kiwa. Jadi, ada persoalan tanahnya berada di hutan lindung. Saya minta, Dirjen selesaikan masalah tanah itu,” katanya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















