“MENOLAK Pembakaran Lahan Gambut demi Masa Depan yang Lebih Aman”

- Penulis

Senin, 1 Desember 2025 - 17:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aisya Az zahra 

Aisya Az zahra 

Pembukaan lahan gambut dengan cara membakar masih ditemukan hingga hari ini. Praktik ini sering kali dilakukan dengan alasan efisiensi biaya dan percepatan proses pembersihan lahan.

Namun, dari sudut pandang lingkungan, kesehatan, dan hukum, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun.

Pembakaran lahan gambut adalah perbuatan merusak yang membawa konsekuensi jangka panjang bagi masyarakat dan negara.

Karena itu, masyarakat dan pemerintah harus berdiri tegas menolak praktik ini. Secara ekologis, gambut merupakan ekosistem yang sangat rapuh.

Terbentuk dari tumpukan bahan organik selama ribuan tahun, lapisan gambut menyimpan cadangan karbon dalam jumlah besar dan berperan penting dalam menjaga keseimbangan hidrologis.

Ketika dibakar, api tidak hanya menyala di permukaan, tetapi dapat menjalar hingga ke lapisan bawah tanah dan bertahan selama berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan.

Kondisi ini membuat kebakaran lahan gambut jauh lebih sulit dikendalikan dibandingkan tanah mineral.

Dampak ekologisnya sangat destruktif. Pembakaran gambut merusak habitat flora dan fauna, menghilangkan keanekaragaman hayati, dan melepaskan emisi karbon dalam jumlah masif yang berkontribusi signifikan terhadap pemanasan global.

Kerusakan ini tidak hanya dirasakan secara lokal, tetapi juga memengaruhi iklim regional dan global. Dampak langsung juga dirasakan masyarakat.

Setiap kali kebakaran gambut terjadi, kabut asap menjadi momok tahunan. Asap pekat yang mengandung partikel halus berbahaya (PM2.5) menyebabkan lonjakan kasus ISPA, asma, bronkitis, hingga pneumonia.

Pada puncak krisis asap beberapa tahun lalu, sekolah harus ditutup, aktivitas ekonomi terhenti, dan penerbangan dibatalkan.

Jarak pandang yang menurun drastis turut meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Dampaknya tidak hanya jangka pendek, tetapi juga dapat menimbulkan penyakit kronis.

Secara ekonomi, pembakaran lahan yang dianggap “murah” justru memicu kerugian besar bagi negara. Pada tahun-tahun krisis kebakaran besar, kerugian nasional pernah mencapai ratusan triliun rupiah.

Angka tersebut mencakup biaya penanganan kesehatan, kerusakan lingkungan, gangguan transportasi, penurunan produktivitas, hingga hilangnya peluang investasi.

Baca Juga :   DIRESMIKAN Gubernur Kalsel Amanah Fertility Centre

Penghematan biaya oleh pelaku pembakaran sama sekali tidak sebanding dengan kerugian nasional yang ditanggung masyarakat.

Dari sisi hukum, Indonesia memiliki aturan tegas. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun dan denda sampai Rp 10 miliar.

UU Kehutanan juga memberikan sanksi berat bagi pelaku pembakaran, terutama bila dilakukan dengan sengaja.  Pertanggungjawaban pidana tidak hanya berlaku bagi individu, tetapi juga bagi korporasi.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 memperkuat mekanisme pemidanaan terhadap badan usaha.

Sementara Pasal 88 UU PPLH mengatur strict liability, memungkinkan perusahaan dijerat meskipun unsur kesengajaan sulit dibuktikan.

Sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin usaha harus diterapkan secara konsisten untuk memberikan efek jera.

Sayangnya, penegakan hukum sering menghadapi berbagai tantangan, mulai dari lemahnya pembuktian, keterbatasan pengawasan, hingga kurangnya transparansi.

Karena itu, publikasi identitas perusahaan pelanggar harus dilakukan sebagai langkah akuntabilitas publik Tindakan ini penting untuk memberikan tekanan sosial, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Pada akhirnya, pembukaan lahan gambut dengan cara membakar tidak memiliki alasan pembenar apa pun.

Dampaknya yang merusak lingkungan, mengancam kesehatan, serta menimbulkan kerugian ekonomi menjadikan praktik ini sebagai ancaman nyata bagi masa depan bangsa.  Melindungi gambut berarti melindungi kehidupan generasi mendatang.

Penegakan hukum yang tegas dan upaya pencegahan yang konsisten menjadi kunci agar Indonesia terbebas dari bencana asap dan kerusakan lingkungan yang terus berulang.

Membakar lahan gambut bukan hanya membakar hutan tetapi juga membakar masa depan kita.

Oleh : Aisya Az zahra  (Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah
LANGKAH PSIS Semarang Dihentikan Barito Putera, Raih Tiga Poin
BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 23:11

TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca