SuarIndonesia – Mengejutkan !1 Majelis Hakin Pengadlan Negeri (PN) Banjarmasin, bebaskan oknum Notaris berinisial AS , yang selama ini di sidang perkara atas dugaan mafia tanah.
Majelis Hakim dengan Ketua Irfanul Hakim, bersama dua hakim anggota, Febrian Ali dan Ariyas Dedy, dalam agenda sidang putusan, bahwa AS tidak terbukti bersalah serta membebaskan terdakwa, Rabu (11/9/2024).
Ini, bertentangan dengan tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU), yang dalam tuntutanya , menuntut hukuman 1,6 tahun.
“Menurut pasal 182 ayat 6 huruf a KUHP, keputusan diambil dengan suara terbanyak bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” ujar Irfanul Hakim.
Dalam hal ini terkait vonis bebas, Sojuangun Hutauruk selaku penggugat merasa kecewa dengan keputusan dari Pengadilan Negeri Banjarmasin terkait vonis bebas terhadap Achmat Ajie Suseno
“Apapun alasannya, saya selaku warga negara menghormati keputusan pengadilan walaupun itu mengecewakan,” ucapnya.
Dikatakan lagi, dalam kasus ini pihak Kepolisian sudah menetapkan sebagai tersangka dan dari Kejaksaan pun sudah P-21.
“Satu hal yang harus diingat, notaris membuat 3 kuasa, satu orang miking, dua akte dalam waktu yang bersamaan dari orang yang berbeda diberikan kepada orang yang sama, mustahil dia tidak tahu,” ujarnya.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















