SuarIndonesia – Dua oknum karyawan Bank BRI Kandangan, yang mengemplang uang di tempat kerjanya mengaku kesalahan, lkantas meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor) Banjarmasin, agar beri keringanan hukuman.
Disampaikan langsung kedua terdakwa Dedi Rendy mantan Kepala Unit BRI Pangeran Antasari Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan dan Cusome Service Wahyudin.
Mereka dididampingi masing masing penasihat hukum yakni dari Kuman Hadi dan rekan serta penasihat hukum terdakwa Wahyudin, yakni Alfisah.
Mereka punya alasan kenapa mengajukan keringagan, selain masih adanya tanggung keluarga dengan anak yang masih perlu bimbingan.
Juga keduanya mengakui segala perbuatannya, serta berjani untuk tidak akan melakukan hal yang sama.
Pembelaan tersebut disampaikan para terdakwa pada sidang lanjutan, Senin (3/1/2022) di hadapan Majelis Hakim dipimpin Hakim Yusriansyah didampingi hakim A Gawi dan Asrif Winarno.
Atas pembelaan tersebut secara lisan, JPU (Jaksa Penuntut Umum) menyampaikan bahwa mereka tetap pada tuntutan.
Seperti diketahui kedua terdakwa oleh JPU Masden Kahfi dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan kepada terdakwa mantan Kepala Unit BRI Pangeran Antasari Kandangan Dedi Rendy Mamula dituntut selama tiga tahun dan tiga bulan.
Kemudian, denda Rp 50 juta subsidair selama dua bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 700 juta lebih bisa tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah setahun.
Sementara terdakwa customer service Wahyudin dituntut selama dua tahun dan tiga bulan denda Rp 50 juta subsidair dua bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 325 juta dan apabila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama setahun.
JPU berkeyakinan kalau kedua terdakwa bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Modus untuk mengeruk uang di tempat kerjanya kedua karyawan BRI tersebut meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), dan sepemilik KTP dan KK menerima jasa dikisaran Rp250.000 sampai Rp400.000.
Perorangan dengan mencair kredit usaha rakyat secara fiktif.
Pengemplangan uang BRI ini dilakukan kedua terdakwa yang disidang secara terpisah dan virtual tersebut dilakukan sejak tahun 2015 sampai 2019. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















