MENGAKU KESALAHAN Oknum BRI Kandangan Lantas Minta Keringanan Hukuman

- Penulis

Senin, 3 Januari 2022 - 15:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Dua oknum karyawan Bank BRI Kandangan, yang mengemplang uang di tempat kerjanya mengaku kesalahan, lkantas meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor) Banjarmasin, agar beri keringanan hukuman.

Disampaikan langsung kedua terdakwa Dedi Rendy mantan Kepala Unit BRI Pangeran Antasari Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan dan Cusome Service Wahyudin.

Mereka dididampingi masing masing penasihat hukum yakni dari Kuman Hadi dan rekan serta penasihat hukum terdakwa Wahyudin, yakni Alfisah.

Mereka punya alasan kenapa mengajukan keringagan, selain masih adanya tanggung keluarga dengan anak yang masih perlu bimbingan.

Juga keduanya mengakui segala perbuatannya, serta berjani untuk tidak akan melakukan hal yang sama.

Pembelaan tersebut disampaikan para terdakwa pada sidang lanjutan, Senin (3/1/2022) di hadapan Majelis Hakim dipimpin Hakim Yusriansyah didampingi hakim A Gawi dan Asrif Winarno.

Atas pembelaan tersebut secara lisan, JPU (Jaksa Penuntut Umum) menyampaikan bahwa mereka tetap pada tuntutan.

Seperti diketahui kedua terdakwa oleh JPU Masden Kahfi dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan kepada terdakwa mantan Kepala Unit BRI Pangeran Antasari Kandangan Dedi Rendy Mamula dituntut selama tiga tahun dan tiga bulan.

Kemudian, denda Rp 50 juta subsidair selama dua bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 700 juta lebih bisa tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah setahun.

Baca Juga :   BURONAN PERAMPOK Bersajam Kapak di Sebuah Ruko Banjarmasin Diringkus

Sementara terdakwa customer service Wahyudin dituntut selama dua tahun dan tiga bulan denda Rp 50 juta subsidair dua bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 325 juta dan apabila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama setahun.

JPU berkeyakinan kalau kedua terdakwa bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Modus untuk mengeruk uang di tempat kerjanya kedua karyawan BRI tersebut meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), dan sepemilik KTP dan KK menerima jasa dikisaran Rp250.000 sampai Rp400.000.

Perorangan dengan mencair kredit usaha rakyat secara fiktif.

Pengemplangan uang BRI ini dilakukan kedua terdakwa yang disidang secara terpisah dan virtual tersebut dilakukan sejak tahun 2015 sampai 2019. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca