MEMERAS-DI PTDH, Ini Profil Kombes Donald Eks Dir Resnarkoba Polda Metro

- Penulis

Kamis, 2 Januari 2025 - 01:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Korps Bhayangkara terkait kasus anak buahnya yang terbukti memeras penonton konser musik DWP.

“Sidang ini untuk Direktur dan Kanit Narkoba putusannya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

Sementara untuk Kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis,” ujar Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam dalam keterangannya, Rabu (1/1/2024).

Sebelumnya, Donald Parlaungan menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Namun, setelah mencuatnya kasus pemerasan tersebut, ia dicopot dari jabatannya dan dimutasi menjadi Analisis Kebijakan Madya Bidang Binmas Baharkam Polri.

Profil Donald, dalam dunia pendidikan, Alumni Akpol 1997  juga menimba ilmu di sejumlah sekolah.

Seperti di SD Swasta St Thomas, SMP Swasta Santo Thomas, SMA Swasta Kristen Immanuel Medan dan melanjutkan S2 di Universitas Muhammadiyah Sumut.

Tak hanya itu, ia juga menempuh pendidik di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 2004.

Kemudian lanjut Sespimen pada 2014 dan Sesko TNI pada 2022.

Selanjutnya untuk karir di kepolisian, sejumlah posisi sudah pernah ia emban.

Seperti menjadi Pama Polres Jembaran Polda Bali pada 1998, Kapolsektif Melaya Polres Jembrana – Kanit POA Ditesintel Polres Jembrana 1999, Panit Ditresintel Polda Bali, 2005.

Pada 2006 sebagai Pama Polda Sumatera Utara (Sumut), 2007 mejabat Kapolsekta Medan Baru – Kapolsek Medan Helvetia, selanjutnya menjabat Kasat Intelkam Polrestabes Medan 2008.

Dua tahun berikutnya, atau pada tahun 2010 menjabat sebagai Wakapolres Pematang Siantar, 2011 yakni Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumut. Berikutnya, pasa 2013 sebagai Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda Sumut dan 2015 Kasubbagpamgiat Bagian Pengamanan Divpropam Polda Sumut.

Baca Juga :   DILANTIK SATGAS P3H, Kajati Kalsel : "Ingat Ini Memiliki Tanggung Jawab Besar"

Masih di Sumut, ia dirotasi menjadi Kapolres Samosir pada 2016, dan 2017 sebagai Kapolres Binjai.

Lalu, menjabat posisi Wadir Reskrimum Polda Sumut pada 2019.

Tak lama dari Sumut, ia dipindah tugas sebagai Kabid Propam Polda Sumut pada 2020 dan menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divpropam Polri pada 2021.

Sebelum menduduki kursi Dir Resnarkoba Polda Metro Jaya pada 2024, ia lebih dulu dipercaya sebagai Kabagstandar Rowabprof Divpropam Polri Kabaglitpers Ropaminal Divpropam Polri.

Sebelumnya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak ikut dicopot dari jabatan sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Metro.

Pencopotan Donald terkait kasus anak buahnya yang kedapatan memeras penonton konser musik DWP.

Tak hanya dicopot dari jabatannya, ternyata Donald juga dipecat dari Korps Bhayangkara.

Pemecatan Donald berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kabar pemecatan Donald disampikan Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam.

Kompolnas memang turut dihadirikan selama proses sidang etik sebagai pihak eksternal.

“Sidang ini untuk Direktur dan kanit Narkoba putusannya PTDH.

Sementara untuk Kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis,” kata Anam dalam keterangannya, Rabu (1/1/2024).

Atas putusan itu, Anam mengatakan kedua terperiksa mengajukan banding.

“Kedua orang tersebut yang di PTDH mengajukan banding,” ujarnya. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS BAUKSIT: Kejati Kalbar Selamatkan Rp115 Miliar
20 PERSONEL Tim SAR Dikerahkan Cari Helikopter Hilang di Sekadau
MANTAN Kadistamben Kukar Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rp500 M
MENHAJ: Kesiapan Layanan Haji Indonesia Sudah Hampir Selesai
DISIAPKAN Insentif Fiskal Masif Dukung Program 3 Juta Rumah
SOAL “WAR TICKET”, Menhaj Hentikan Pembahasan jika Dianggap Prematur
TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha
TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 19:26

KALTENG-KALSEL Bersinergi Pacu Pembangunan Regional dan Nasional

Kamis, 16 April 2026 - 19:17

20 PERSONEL Tim SAR Dikerahkan Cari Helikopter Hilang di Sekadau

Rabu, 15 April 2026 - 21:50

IIMU RETRET AKMIL, Supian HK : Siap Terapkan di Kalsel !

Rabu, 15 April 2026 - 21:42

BANDARA Syamsudin Noor Siap Layani 6.758 Jemaah Haji

Rabu, 15 April 2026 - 21:36

PEMASUKAN Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan

Selasa, 14 April 2026 - 23:51

PRODUKSI PADI Kalsel Capai 1,3 juta Ton

Selasa, 14 April 2026 - 22:33

ANTISIPASI Tindak Kejahatan di Kawasan Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin, Personel Berpatroli

Selasa, 14 April 2026 - 22:21

SALURKAN Bantuan untuk Haul ke-133 Datu Amin Banua Anyar, Kapolsek Juga Tinjau Lokasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca