Massa `Ngeluruk’ ke Polda Kalsel, Minta Diusut Tuntas Permainan Surat Tanah oleh Oknum di BPN

- Penulis

Selasa, 8 Januari 2019 - 18:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Kalau sebelum itu dilaporkannya oknum pejabat BPN Kabupaten Banjar berinisial AH dan dalam perkembangannya lima orang dipanggil penyidik Di Reskrumum Polda Kalsel.

Maka pada Selasa (8/1) giliran massa `ngeluruk’ ke Dit Reskrimum Polda Kalsel, minta kasusnya diusut tuntas atas awalnya dugaan permainan dari oknum Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar ini.

Itu yang jadi masalah adalah sebidang tanah di Jalan A Yani Km 7,700 RT 003 RW 001 Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, yang telah dikuasai si pemilik sekitar 38 tahun dengan luas kurang lebih sekitar 15.000 (lima belas ribu) meter persegi.

Massa saat itu dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Islam Kalsel dengan Ketua HM Hasan , dari LSM Forum Peduli Bangsa Dan Negara (Forpeban) dimotori Din Jaya dan  dari Lembaga Kreativitas Potensi pemuda Indonesia (LKPPI) dimotori Adurahman.

Massa yang `ngeluruk’ (datang red), disambut sejumlah anggota Dit Reskrimum, termasuk Direktur Reskrimum, Kombes Pol Sofyan Hidayat, yang kemudian minta untuk berdialog di dalam rungan.

“Intinya kami minta permasalahan ini diproses, diusut tuntas hingga persidangan. Tadi kita dialog dengan pejabat setempat dan  dijelaskan perkambangannya serta berjanji untuk diselesaikan sampai tuntas,’’ kata Hasan, kepada awak media.

Hal senada diungkapkan Din Jaya didampingi  Adurahman, dan pihaknya memonitor apa yang sudah dilaporkan.

Permainan soal surat maupun tanah dan lainnya ini di Kalsel secara umum jangan sampai dibiarkan terus semaunya.

“Karena merugikan orang lain selaku pemilik. Kasihan yang pemilik sebenarnya. Apakah itu permainan kongkalingkong, apakah itu ada dugaan mafia tanah, ya proses tuntas,’’ tegas Hasan lagi,

Setelah di Mapolda, kemudian massa menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) pertanyakan perkembangan sejumlah kasus yang ditangani dan yang belum tuntas.

Sebelumnya Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Sofyan Hidayat melalui Kasubdit 2 Harta Benda (Harda) AKBP) Danang Widaryanto, menyebutkan kalau laporan itu dalam penanganan pihaknya.

“Terus digali dan masih dalam tahap penyelidikan,’’ ujarnya ketika itu.

Dilaporkannya oknum pejabat BPN Kabupaten Banjar atas tudingan pembuatan surat tanah hingga kini belum terlihat progresnya.

Laporan itu dari Muhammad Ukasyah, sejak 25 Desember 2018.

Kemudian ada pemanggilan ke lima orang baik dari pelapor, dua orang pembeli tanah dan dua dari orang BPN, masih batas klarifikasi.

“Dengan klarifikasi itu nantinya akan dipelajari kembali, untuk menemukan ada tidaknya mengarah ke pidana.

Kasus ini masih kami pelajari dan dalami dan belum bisa menyimpulkan dan menentukan ada tidaknya terkait perkara ini mengarah ke pidana,’’ ucap AKBP Danang.

Diberitakan sebelumnya, laporan soal tanah dan selembaran surat dugaan ada berisi keterangan palsu, ini juga telah disurati ke Menteri ATR/BPN, Kakanwil ATR/BPN Kalsel.

Baca Juga :   BANTUAN HELIKOPTER Masih Ditunggu, Lagi-lagi Terbakar Lahan Rawa

Sementara dari keterangan Muhammad Ukasyah didampingi penasihat hukumnya, M Isrof SH sebelumnya, dirinya salah satu ahli waris dari H Ady Syachrani (Almarhum), yang memiliki sebidang tanah di Jalan A Yani Km 7,700 RT 003 RW 001 Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.

Itu erdasarkan surat keterangan keadaan tanah nomor: 024/SKKT/DKH-II/BPN/IV/2014 tanggal 4 April 2014.

Kemudian, jadi masalah soal selembar surat BPN Kabupaten Banjar diterima Muhammad Ukasyah.

Surat bernomor 03/200-63.03/VII/2018 itu berisi perihal penolakan dan pengembalian berkas permohonan nomor 6833/2014.

Surat yang isinya diduga palsu dilakoni oknum BPN berinisial AH, yang saat itu bertugas di BPN Kabupaten Banjar.

“Kami permasalahkan hingga dilaporkan tertanggal 30 Oktober 2018 soal surat bernomor : 03/200-63.03/VII/2018 tanggal 06 Juli 2018 ini.

Harapan kami, nanti bisa terungkap atas kebenaran runtutan sebelumnya dari objek tanah itu sampai soal kepemilikan sah dari sebagian orang yang telah membeli pada orangtua kami dulunya,’’ ujarnya seraya perlihatkan bukti laporan dan bukti lainnya ketuika itu.

Ia merasa bingung, surat yang menyatakan permohonan dirinya tak dapat diproses lebih lanjut karena keterangan surat tersebut bahwa petugas BPN Banjar sudah melakukan pengukuran/pengambilan data lapangan dengan nomor surat tugas 655/St-17.02/2014.

Padahal nomor surat tersebut terangnya, adalah surat untuk permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM), bukan pengajuan pengukuran atau overlapping.

Datangnya surat tersebut, berdampak pada mandeknya jual beli tanah orang tuanya kepada pembeli.

Dia menuding, ada kesengajaan dari oknum BPN Banjar membuat surat palsu, yang dibuktikan dengan salahnya surat tugas tersebut.

“Ini rancu dan sangat tak mendasar, harusnya nomor surat mengacu berita acara hasil peninjaun yang bernomor 070/200-63.03/II/2015 yang dikeluarkan pihak BPN Banjar yang ditujukan kepada Direktur Reskrim Umum Polda Kalsel,’’ ujar Muhammad Ukasyah.

“Kami menduga ada sindikat mafia tanah. Makanya kami laporkan ke Polda agar bisa diungkap,’’ ujarnya.

Secara kronologis dijelaskan, soal tanah itu pada tahun 2014, seluas 184 meterpersegi dijual kepada Hawariah.

Jual beli bahkan dilakukan sesuai prosedur, yakni di hadapan notaris.

Di tahun yang sama, pihaknya kembali menjual tanah seluas 1.200 meterpersegi kepada Tjia Get Beng, juga sesuai prosedur di hadapan notaris.

Seiring berjalan, sisa tanah termasuk milik Tjia Get Beng ditawar oleh Yoyo Indra Jaya. Namun, tiba-tiba di atas tanah tersebut muncul 5 sertifikat hak milik atas nama orang lain.

“Kami bingung, tahu-tahu ada sertifikat lain. Kami ingin kasus ini terbongkar, karena saya dengar ada warga lain yang bernasib sama seperti saya, tapi hanya bisa berdiam diri,’’ ucapnya. (ZI)

Berita Terkait

DUGAAN MALAPRAKTIK di RS Milik Pemerintah di Banjarmasin, Kepala Bayi Tertinggal di Rahim Sang Ibu
DISERBU Pembeli Stand Dinas Pedagangan Balangan
PERPUSTAKAAN HYBRID Kejari Tabalong Terdapat 572 Buku Digital dan 1.124 Konvensional Bersertifikat Nasional
MUSRENBANG Kejaksaan RI Tahun 2024, Begini Arahan ST Burhanuddin
MILIKI Tiga Paket Sabu, Aluh Digiring ke Penjara
KALSEL Tetapkan Kualitas Akreditasi SNP
KELUARGA KORBAN Pengeroyokan Kecewa Hasil Rekonstruksi di Palsek Kertak Hanyar
VONIS Ayah Gembong Narkotika Dikurangi 4 Bulan, Sebagian Harta Dikembalikan

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 19:59 WITA

DUGAAN MALAPRAKTIK di RS Milik Pemerintah di Banjarmasin, Kepala Bayi Tertinggal di Rahim Sang Ibu

Kamis, 25 April 2024 - 19:21 WITA

MUSRENBANG Kejaksaan RI Tahun 2024, Begini Arahan ST Burhanuddin

Kamis, 25 April 2024 - 18:32 WITA

KELUARGA KORBAN Pengeroyokan Kecewa Hasil Rekonstruksi di Palsek Kertak Hanyar

Kamis, 25 April 2024 - 18:22 WITA

VONIS Ayah Gembong Narkotika Dikurangi 4 Bulan, Sebagian Harta Dikembalikan

Kamis, 25 April 2024 - 15:51 WITA

BANJARMASIN Terima Penghargaan Pembangunan Kota Terbaik di Kalsel Tahun 2024

Kamis, 25 April 2024 - 00:47 WITA

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 April 2024 - 00:40 WITA

MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot

Kamis, 25 April 2024 - 00:36 WITA

RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN

Berita Terbaru

Beberapa stand menjual aneka kebutuhan masyarakat ini langsung diserbu pembeli (SuarIndonesia/Adv)

Balangan

DISERBU Pembeli Stand Dinas Pedagangan Balangan

Kamis, 25 Apr 2024 - 19:43 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca