SuarIndonesia – Massa “ngeluruk” DPRD Banjarmasin Jalan Lambung Mangkurat atas dugaan permainan pembebasan lahan, Jumat (1/9/2023).
“Diduga ada KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dalam pengangguran pembebasan lahan, makanya kami aksi ke DPRD Kota Banjarmasin,” kata HA Husaini, Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan (Kalsel).
Massa meminta informasi terkait anggaran pembebasan lahan proyek pembangunan terminal baru, di kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin dan pembebasan tanah untuk kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Basirih.
Mereka sebut banyak informasi beredar di masyarakat bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mengadakan pengangaran pembebasan tanah tahun 2022-2023.“Dalam pembahasan yang dilakukan oleh dinas terkait ada dugaan KKN, karena pagu Rp 23 miliar.
Pagu yang besar ini pemilik tanahnya diduga adalah oknum anggota DPRD Kota Banjarmasin dan keluarganya, yang luasnya hanya 2 hektare saja,” ucapnya.
KAKI Kalsel mendesak kepada DPRD Kota Banjarmasin, agar membuka secara terang benderang terhadap pengadaan tanah tersebut.
“Kami masyarakat berhak mempertanyakan hal tersebut dan bukti-bukti akan diserahkan Senin 4 September mendatang.
Ini suasana pemilihan kepala daerah, tiba-tiba banyak pembebasan tanah, bisa saja ini moment mencari dana untuk digunakan biaya-biaya pilkada,” ujarnya.
Menyikapi aksi tersebut, anggota DPRD Kota Banjarmasin Afrizal memastikan tidak semua anggota banggar terlibat.
Pihaknya tidak menolak dan juga tidak menerima pernyataan tersebut, kalaupun ada hanya oknum.“Kami sangat mendukung sikap KAKI Kalsel dan jangan ragu-ragu, kalau memang ini terbukti kita bersama-sama melaporkan ini ke KPK,” ucapnya.
Ia katakan, DPRD Kota Banjarmasin merupakan lembaga yang mewakili aspirasi masyarakat, jadi jangan sampai mencederai kepercayaan masyarakat.
“Apalagi sekarang mendekati musim pemilu, jadi dangan identik dengan hal-hal kepercayaan masyarakat.
Jadi kami harus membuktikan juga bahwa kami di DPRD bekerja dengan baik dan lurus, namun terkait ada oknun-oknum yang mungkin memanfaatkan lembaga ini, kami tidak bisa mengantisipasi itu.
Karena kita tidak bisa mengatur orang-perorang, tapi kami mempunyai kewajiban untuk menjaga nama baik lembaga ini,” katanya.
Sementara itu, Matnor Ali menambahkan, pihaknya akan segera tindaklanjuti dan akan telusuri permasalahan ini
“Senin depan akan kami sampaikan, kami akan berkoordinasi ke pemangku kepentingan yakni Pemerintah Kota Banjarmasin,” ujarnya. (*/ZI)