MASIH TERPUTUS 2 Kilometer Akses Terminal Gambut Barakat

- Penulis

Selasa, 23 November 2021 - 21:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Jalan akses Terminal Gambut Barakat (TGB) atau Km 17 masih terputus.

Dari 3 kilometer yang akan menjadi penghubung Jalan A. Yani dan Jalan Gubernur Subarjo, 2 kilometer di antaranya belum di aspal.

Kepala Balai Pengelola Transfortasi Darat (BPTD) Wilayah XV Kalimantan Selatan, Zulmardi, mengakui masih terdapat kendala, yaitu akses jalan.

Sejatinya jalan di depan TGB menghubungkan Jalan A. Yani dan Jalan Gubernur Subarjo.

Selain itu, akses tersebut juga disiapkan untuk koridor angkutan massal Terminal Km 17 – Pelabuhan Trisaksi. 3 objek vital transfortasi yaitu Bandara, Terminal, dan Pelabuhan sejatinya harus terhubung secara langsung.

“Jalan yang belum tembus sudah dijanjikan akan diperbaiki oleh pemerintah daerah. Jika jalan itu sudah diperbaikin maka akses keluar dab masuk TGB semakin mudah,” ujar Zulmardi.

Dikatakan Zulmadri, informasi terakhir yang didapatkan pihaknya pembangunan jalan sudah masuk perencanaan infrastruktur wilayah.

“Mudah-mudahan je depan jalan tersebut sudah tembus, sehingga posisi TGB di tengah-tengah dan sangat strategis sebagai penghubung ke Bandara Syamsudin Noor.

Baca Juga :   DUA PENDULANG EMAS Tewas Tertimbun Pasir

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel, M. Yasin Toyib, mengakui ruas jalan akses terminal tersebut aset Pemprov Kalsel.

Disebut Yasin, untuk menghubungkan Jalan A. Yani dan Jalan Gubernur Subarjo memerlukan pembangunan jalan sepanjang 3 kilometer.

“Sesuai perencaaan jalan yang akan dibangun panjangnya 3 kilometer,” katanya, Selasa (23/11/2021).

Pemprov Kalsel sudah menyelesaikan pembangunan jalan sepanjang 1 kilometer dengan lebar 10 meter. 2 meter lainnya, menurut Yasin, belum bisa dibangun, sebab status lahan masih milik warga bukan milik pemerintah.

“Direncanakan lahan yang harus disiapkan lebarnya 20 meter. Memang agar diterima memjadi jalan nasional paling minimal lebar lahan 11 meter, terdiri 7 meter jalan dan 4 meter bahu jalan.

Akses terminal Gambut ini direncanakan lebarnya sama seperti Jalan Gubernur Syarkawi,” pungkasnya.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

AKSI UDARA Spektakuler Aerosport Modeling Indonesia dI HSU
TERUNGKAP MOTIF Pembunuhan Seorang Ustazah di Banjarbaru
JASAD ABK Camara Nusantara 6 Ditemukan Mengapung
SAR GABUNGAN Temukan Nelayan Terseret Arus di Muara Badak
DIAN RAHMAT TRIANTO Raih Women’s Inspiration Awards 2026
EMBARKASI Banjarmasin Siap Berangkatkan JCH Kloter 06 dari Kalteng
KOBARAN API di Gudang Milik PT SSTC Banjarmasin
SEORANG ABK Cemara Nusantara 6 Hilang di Sungai Barito, Operasi SAR Besar-besaran di Kawasan Pelabuhan Trisakti

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:46

AKSI UDARA Spektakuler Aerosport Modeling Indonesia dI HSU

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:21

TERUNGKAP MOTIF Pembunuhan Seorang Ustazah di Banjarbaru

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:17

JASAD ABK Camara Nusantara 6 Ditemukan Mengapung

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:38

EMBARKASI Banjarmasin Siap Berangkatkan JCH Kloter 06 dari Kalteng

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:23

KOBARAN API di Gudang Milik PT SSTC Banjarmasin

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:49

SEORANG ABK Cemara Nusantara 6 Hilang di Sungai Barito, Operasi SAR Besar-besaran di Kawasan Pelabuhan Trisakti

Kamis, 30 April 2026 - 21:30

TANAMAN JAGUNG di Lahan Sekitar 18 Hektare Dipantau Polsek Jajaran Polresta Banjarmasin Perkembangannya

Kamis, 30 April 2026 - 21:20

SEORANG PRIA Tergeletak Tak Bernyawa di Kawasan Komplek DPR Banjarmasin, Begini Awalnya

Berita Terbaru

Kalsel

JASAD ABK Camara Nusantara 6 Ditemukan Mengapung

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:17

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain saat rilis pengungkapan pupuk. (Foto: Istimewa)

Hukum

DIGAGALKAN Penyelewengan 160 Karung Pupuk Subsidi

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:53

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca