MANTAN Sekda Tanbu, Terdakwa Pengadaaan Kursi “Berhadapan” dengan Tujuh Saksi

- Penulis

Selasa, 7 September 2021 - 21:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Mantan Sekda Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Rooswandi Salem, “berhadapan” dengan tujuh saksi, yang dihadirkan pada perkara pengadasan kursi, Selasa (7/9/2021).

Saksi dihadirkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Wendra Setiawan di persidangan lanjutan perkara Tipikor(Tindak Pidana Korupsi) pengadaan kursi rapat dan kursi tunggu di Kabupaten di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Sidang berlangsung secara virtual diketuai Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak.

Terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Dino Yudistira serta mengatakan pemanggilan tujuh orang saksi ini memang dari JPU, sesuai dengan kewenangan yang ada.

“Dari beberapa keterangan yang ada hari ini kita sudah melihat ada sedikit fakta hukum yang keluar,” tambahnya.

Menurutnya, peran dari kliennya belum tergambar jelas, sebab dari hasil persidangan tadi, disimpulkan bahwa terdakwa hanya sebagai administrator.

“Jadi untuk awak-awak media apabila ingin mengetahui lebih dalam lagi, kami berharap agar ikuti saja dulu persidangannya.

Akan tetapi tim kuasa tetap optimistis bahwa mengacu kepada praduga tak bersalah, sebelum adanya putusan pengadilan,” ujarnya.

Baca Juga :   JURU PARKIR Penuh Bertato Aniaya Tetangga Hingga Usus Terburai

Sementara JPU, Wendra Setiawan saat dikonfirmasi wartawan, enggan memberikan komentar.

Diketahui, mantan Sekda Tanbu ini menjalani persidangan di Tipikor Banjarmasin terkait kasus dugaan pengadaan kursi hingga merugikan keuangan diperkirakan sebesar Rp 1,8 Miliar.

Dalam sidang perdananya Rooswandi Salem, dikenakan pasal 2 dan 3 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi jo.

Pasal 18 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca