MANTAN Pejabat Bank Dituntut 6 Tahun Penjara dan Diwajibkan Membayar Uang Pengganti Rp 5,9 M

SuarIndonesia – Terdakwa Muhammad Ilmi salah satu mantan pejabat di bank “pelat merah” (BUMN)  Cabang Marabahan, Kabupaten Barito Kuala (Batola) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel)  yang melakukan tindak pidana korupsi, oleh JPU dituntut enam tahun penjara.

JPU (Jaksa Penuntut UMum) yang dimotori jaksa Harwanto, melain pidana penjara tersebut, terdakwa juga dibebani pidana denda Rp 500 juta bila tidak dapat membayar maka kurungannnya bertambah selama enam bulan.

Disamping itu terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,9 M bila harta benda tidak dapat membayar maka pidana tambahan selama tiga tahun.

JPU berkeyakinan kalau terdakwa yang di dakwa oleh JPU mencairkan kredit fiktif sehingga bank plat merah menderita kerugian mencapai Rp 5,9 M.

Dimana semua jaminan berupa alat berat invoice dipalsukan, melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hal ini sesuai dengan dakwaan subsidair.

Pembacaan dakwaan tersebut di sampaikan JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Haris Buwono, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (28/11/2022).

Sidang berlangsung secara virtual tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaaan pada sidang mendatang.

Seperti diketahui pembacaan dakwaan ini sempat tertunda, karena belum siapnya pihak JPU menyusun tuntutannnya. (HD)

 357 kali dilihat,  1 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!