MANTAN Pejabat Bank Dituntut 6 Tahun Penjara dan Diwajibkan Membayar Uang Pengganti Rp 5,9 M

- Penulis

Senin, 28 November 2022 - 15:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terdakwa Muhammad Ilmi salah satu mantan pejabat di bank “pelat merah” (BUMN)  Cabang Marabahan, Kabupaten Barito Kuala (Batola) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel)  yang melakukan tindak pidana korupsi, oleh JPU dituntut enam tahun penjara.

JPU (Jaksa Penuntut UMum) yang dimotori jaksa Harwanto, melain pidana penjara tersebut, terdakwa juga dibebani pidana denda Rp 500 juta bila tidak dapat membayar maka kurungannnya bertambah selama enam bulan.

Disamping itu terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,9 M bila harta benda tidak dapat membayar maka pidana tambahan selama tiga tahun.

JPU berkeyakinan kalau terdakwa yang di dakwa oleh JPU mencairkan kredit fiktif sehingga bank plat merah menderita kerugian mencapai Rp 5,9 M.

Dimana semua jaminan berupa alat berat invoice dipalsukan, melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hal ini sesuai dengan dakwaan subsidair.

Baca Juga :   MAHFUD MD: Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim Sangat Berlebihan

Pembacaan dakwaan tersebut di sampaikan JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Haris Buwono, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (28/11/2022).

Sidang berlangsung secara virtual tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaaan pada sidang mendatang.

Seperti diketahui pembacaan dakwaan ini sempat tertunda, karena belum siapnya pihak JPU menyusun tuntutannnya. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

UU IMIGRASI Disosialisasikan Anggota DPR RI Pangeran Khairul Saleh pada Masyarakat Banua Lawas Tabalong
KEPALA STAF TNI-AD Mengpresiasi Pemprov Kalsel, “Ground Breaking” Pembangunan Kodam Lambung Mangkurat.
EMPAT ABK TB Samudra Jaya 1 Terjebak, Seorang Tewas Dievakuasi Lebih Awal
KOMITMEN Komisi III DPR RI Terus Mendukung Langkah Strategis BNNP Kalsel dan Perkuat Sinergi
OPS GAKTIBPLIN, Propam Polda Kalsel Pengecekan Anggota Dinas di Jalan Raya
RIBUAN JEMAAH Salat-kan dan Hantarkan Jenazah Ulama KH Husin Naparin
PERKARA 169 Kredit Macet di BRI Unit Alalak Kerugian 4,7 Miliar Hadirkan Saksi Ahli dan Adichat
KALSEL BERDUKA, Tokoh Ulama KH Husin Naparin Wafat

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:54

UU IMIGRASI Disosialisasikan Anggota DPR RI Pangeran Khairul Saleh pada Masyarakat Banua Lawas Tabalong

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:48

JCH Diminta Manfaatkan Aplikasi Kawal Haji

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:41

PRESIDEN PRABOWO Ingin Semua Lembaga Direformasi, Termasuk Polri

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:07

REVISI UU Anti-Monopoli untuk Hadapi Dinamika Ekonomi Digital

Rabu, 6 Mei 2026 - 23:01

KEPALA STAF TNI-AD Mengpresiasi Pemprov Kalsel, “Ground Breaking” Pembangunan Kodam Lambung Mangkurat.

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:17

KOMITMEN Komisi III DPR RI Terus Mendukung Langkah Strategis BNNP Kalsel dan Perkuat Sinergi

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:30

OPS GAKTIBPLIN, Propam Polda Kalsel Pengecekan Anggota Dinas di Jalan Raya

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:48

RIBUAN JEMAAH Salat-kan dan Hantarkan Jenazah Ulama KH Husin Naparin

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi - Petugas haji menggunakan aplikasi Kawal Haji melalui ponsel di Kantor Daker Makkah, Makkah, Arab Saudi. (Foto: Antara/Citro Atmoko)

Nasional

JCH Diminta Manfaatkan Aplikasi Kawal Haji

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:48

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca