SuarIndonesia – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Balangan Provinsi Kalsel, Rahmadi kini duduk di kursi terdakwa pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Pasalnya Rahmadi didakwa menyelewengkan anggaran yang disediakan untuk pengadaan sapi dan itik, mengakibatkan kerugina mencapai Rp 3,5 M lebih.
Pada sidang perdana, Rabu (18/10/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Suparna di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, menyebutkan dalam pengadaan sapi dan itik selama dua tahun anggaran diguyurkan dana dari APBD Balangan mencapai Rp13 M Lebih.
Sangat disayangkan dalam pelaksanaannya dengan nilai yang besar, terdakwa Rahmadi bukan melakukan lelang, tetapi dana dipecah menjadi di bawah Rp 200 jjuta agar bisa dilakukan penunjukan langsung.
Bukan sampai disana saja, ternyata menurut JPU tedakwa juga meminta fee kepada perusahaan yang ditunjukan dengan jumlah bervariasi antara 4 persen sampai 13 persen.
Disamnping fee yang diminta ternyata dalam melaksanakan proyek pemerintah tersebut terdakwa selain sebagai penguna anggaran, juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komiten (PPK) tanpa melibatkan staf yang ada.
Terdakwa yang kini sudah menjalani purna tugas tersebut, melakukan tindakan korupsi ketika menjabat sebagai kepada Dinas di tahun 2019-2020. Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel.
Atas perbuatan terdakwa yang di tahan di Lapas Barabai tersebut, JPU mematok pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah h dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk dakwaan oprimair.
Sedanghkan dakwaan subsidair melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















