MANTAN KADIS PERTANIAN Didakwa Selewengkan Anggaran Pengadaan Sapi dan Itik Rp 3,5 Miliar

- Penulis

Rabu, 18 Oktober 2023 - 17:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Balangan Provinsi Kalsel, Rahmadi kini duduk di kursi terdakwa pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Pasalnya Rahmadi didakwa menyelewengkan anggaran yang disediakan untuk pengadaan sapi dan itik, mengakibatkan kerugina mencapai Rp 3,5 M lebih.

Pada sidang perdana, Rabu (18/10/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Suparna di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, menyebutkan dalam pengadaan sapi dan itik selama dua tahun anggaran diguyurkan dana dari APBD Balangan mencapai Rp13 M Lebih.

Sangat disayangkan dalam pelaksanaannya dengan nilai yang besar, terdakwa Rahmadi bukan melakukan lelang, tetapi dana dipecah menjadi di bawah Rp 200 jjuta agar bisa dilakukan penunjukan langsung.

Bukan sampai disana saja, ternyata menurut JPU tedakwa juga meminta fee kepada perusahaan yang ditunjukan dengan jumlah bervariasi antara 4 persen sampai 13 persen.

Disamnping fee yang diminta ternyata dalam melaksanakan proyek pemerintah tersebut terdakwa selain sebagai penguna anggaran, juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komiten (PPK) tanpa melibatkan staf yang ada.

Baca Juga :   KPK: RUU Perampasan Aset Penting bagi Indonesia

Terdakwa yang kini sudah menjalani purna tugas tersebut, melakukan tindakan korupsi ketika menjabat sebagai kepada Dinas di tahun 2019-2020. Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel.

Atas perbuatan terdakwa yang di tahan di Lapas Barabai tersebut, JPU mematok pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah h dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk dakwaan oprimair.

Sedanghkan dakwaan subsidair melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI
DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca