MANTAN Kadis Pariwisata Tanah Laut dan Bendaharawan Diganjar Setahun Penjara

- Penulis

Kamis, 11 Juli 2024 - 17:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terdakwa Rafi’i Effendi mantan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut yang diduga menilep uangg diterima oleh dinas tersebut, diganjar setahun penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin dipimpin hakim Yusriansyah.

Begitu juga dengan seorang staf bendaharawan pengeluaran Tinawatoi juga diganjar hukuman yang sama.

Vonis majelis hakim ini disampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (11/7/2024).

Khusus Tinawati masih dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 31 juta bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama enam bulan.

Menurut majelis hakim sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020, hakim bisa meniadakan denda bila kerugiannya di bawah Rp 50 juta. Maka dalam vonis tersebut kedua terdakwa di tiadakan untuk membayar denda.

Atas putusan tersebut kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya masih menyatakan banding.

Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum kalau kedua terdakwa bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dikomandoi Ahmad Rifabi, menutut kedua terdakwa masing masing selama 15 bulan penjara, serta mamsing masing di denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Khusus terdakwa Tinawati dibebani membayar uang pengganti Rp 31 juta bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama 8 bulan.

Baca Juga :   TERCATAT 29 Titik di Kawasan Handil Bakti, Kabel Fiber Optik Semrawut

Sedangkan terdakwa Rafi’i karena sudah mengembalikan kerugian negara maka dalam tuntutan ditiadakan.

Tuntutan ini disampaikan JPU pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, pasa Rabu (10/7/2024).

Seperti diketahui, terdakwa Muhammad Rafi Effendi bekerja sama dengan Bendahara Penerimaan, Tinawati pada dinas yang sama, menilep uang retribusi dan asuransi pariwisata dari obyek wisata yang ada di daerah tersebut.

Berdasarkan ketentuan dan kerja sama dengan PT Asuransi Jasa Raharja Putra, setiap retribusi pariwisata ke obyek wisata dikenai biaya Rp 5000 dengan ketentuan Rp 4.500 disetor ke Kas daaerah dan yang Rp 500 disetor ke PT Asuransi Jasa Rahardja Putra.

Ternyata, menurut JPU kedua tersangka yang di sidang terpisah dalam berkas tetapi disidang secara bersama, selama tahun 2022 dan 2023, kedua tersangka tidak menyetor ke Kas daerah sebanyak Rp 42 juta dari Rp 900 juta lebih perolehan  retribusi pariwisata sementara untuk jasa asuransi sebanyak Rp 183 juta lebih.

Sehingga kerugian yang di derita daerah dan perusahaan negara tersebut mencapai Rp 225 juta lebih. Dari jumlah tersebut, tambah JPU, mereka tidak dapat mempertnggungjawaban sehingga sampai ke ranah hukum. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIGREBEK MENTERI LH, Hanif Faisol Dua Pasar di Martapura Kabupaten Banjar
KORBAN TENGGELAM Mengenakan Pakaian Ayahnya, Terseret Radius 10 Kilometer dari Lokasi Awal Kampung Sasirangan
JASAD REMAJA Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan
HARI JADI ke-27 Banjarbaru, Ketua DPRD Kalsel Ajak Perkuat Sinergi
KETUA DPRD Kalsel Dorong Sinergi BPK dan Stakeholder demi Percepatan Pembangunan
GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 18:24

DIGREBEK MENTERI LH, Hanif Faisol Dua Pasar di Martapura Kabupaten Banjar

Senin, 20 April 2026 - 16:16

KORBAN TENGGELAM Mengenakan Pakaian Ayahnya, Terseret Radius 10 Kilometer dari Lokasi Awal Kampung Sasirangan

Senin, 20 April 2026 - 15:56

JASAD REMAJA Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan

Senin, 20 April 2026 - 13:40

HARI JADI ke-27 Banjarbaru, Ketua DPRD Kalsel Ajak Perkuat Sinergi

Senin, 20 April 2026 - 13:28

KETUA DPRD Kalsel Dorong Sinergi BPK dan Stakeholder demi Percepatan Pembangunan

Minggu, 19 April 2026 - 15:57

PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Minggu, 19 April 2026 - 15:18

KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban

Minggu, 19 April 2026 - 00:21

TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura

Berita Terbaru

Tim SAR gabungan berhasil menemukan jasad Muhammad Zaini (19), Senin (20/4/2026) siang yang tenggelam di Sungai Martapura. (SuarIndonesia/Ist)

Headline

JASAD REMAJA Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan

Senin, 20 Apr 2026 - 15:56

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca