MANTAN Kadis Pariwisata Tanah Laut dan Bendaharawan Diganjar Setahun Penjara

- Penulis

Kamis, 11 Juli 2024 - 17:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terdakwa Rafi’i Effendi mantan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut yang diduga menilep uangg diterima oleh dinas tersebut, diganjar setahun penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin dipimpin hakim Yusriansyah.

Begitu juga dengan seorang staf bendaharawan pengeluaran Tinawatoi juga diganjar hukuman yang sama.

Vonis majelis hakim ini disampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (11/7/2024).

Khusus Tinawati masih dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 31 juta bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama enam bulan.

Menurut majelis hakim sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020, hakim bisa meniadakan denda bila kerugiannya di bawah Rp 50 juta. Maka dalam vonis tersebut kedua terdakwa di tiadakan untuk membayar denda.

Atas putusan tersebut kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya masih menyatakan banding.

Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum kalau kedua terdakwa bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dikomandoi Ahmad Rifabi, menutut kedua terdakwa masing masing selama 15 bulan penjara, serta mamsing masing di denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Khusus terdakwa Tinawati dibebani membayar uang pengganti Rp 31 juta bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama 8 bulan.

Sedangkan terdakwa Rafi’i karena sudah mengembalikan kerugian negara maka dalam tuntutan ditiadakan.

Baca Juga :   PEMADAMAAN yang Meluas- Beruntun, Komisi III DPRD Kalsel Panggil Kembali PLN

Tuntutan ini disampaikan JPU pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, pasa Rabu (10/7/2024).

Seperti diketahui, terdakwa Muhammad Rafi Effendi bekerja sama dengan Bendahara Penerimaan, Tinawati pada dinas yang sama, menilep uang retribusi dan asuransi pariwisata dari obyek wisata yang ada di daerah tersebut.

Berdasarkan ketentuan dan kerja sama dengan PT Asuransi Jasa Raharja Putra, setiap retribusi pariwisata ke obyek wisata dikenai biaya Rp 5000 dengan ketentuan Rp 4.500 disetor ke Kas daaerah dan yang Rp 500 disetor ke PT Asuransi Jasa Rahardja Putra.

Ternyata, menurut JPU kedua tersangka yang di sidang terpisah dalam berkas tetapi disidang secara bersama, selama tahun 2022 dan 2023, kedua tersangka tidak menyetor ke Kas daerah sebanyak Rp 42 juta dari Rp 900 juta lebih perolehan  retribusi pariwisata sementara untuk jasa asuransi sebanyak Rp 183 juta lebih.

Sehingga kerugian yang di derita daerah dan perusahaan negara tersebut mencapai Rp 225 juta lebih. Dari jumlah tersebut, tambah JPU, mereka tidak dapat mempertnggungjawaban sehingga sampai ke ranah hukum. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WAPRES Gibran ke Kalsel Tinjau SR hingga ISPA dan karhutla
LA Diguyur Hujan Bantu Redakan Ancaman Karhutla
TERUNGKAP Pengemudi Mobil SUV yang Tabrak Kabur Ternyata Pengedar Narkoba Lintas Kalselteng
PARIPURNA Penjelasan Raperda APBD 2027, Postur Pendapatan Dianggarkan 8 Triliun
RUMAH SEWAAN di Rawasari Terbakar, Sebuah Motor Turut Hangus
KEPEDULIAN ARUTMIN, Sejak Awal Turut Bergerak Penanganan Karhutla
KARHUTLA Kalteng: Ada 25 Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki
HUJAN Guyur Sejumlah Daerah di Kalsel

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:31

ASIAN GAMES 2026: Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Perorangan

Selasa, 8 September 2026 - 20:58

HELIKOPTER CH-47 Chinook dari Jepang Tangani Karhutla Mulai 12 September

Selasa, 8 September 2026 - 20:21

KAPAL INDUK Giuseppe Garibaldi Dikerahkan Tangani Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 23:11

SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar

Senin, 7 September 2026 - 22:12

POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 21:57

POLRI Diminta Proses Hukum Korporasi Terlibat Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 21:45

SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng

Senin, 7 September 2026 - 21:27

PRESIDEN Prabowo: Karhutla Jangan Sampai Masuk Zona Inti IKN

Berita Terbaru

Petugas beristirahat sejenak saat pemadaman kebakaran lahan gambut di Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (2/9/2026). (Foto: Antara/Auliya Rahman)

Kalteng

HOTSPOT Menurun Terus Dipantau Ketat

Rabu, 9 Sep 2026 - 22:47

Hujan membasahi wilayah Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, beberapa waktu lalu. (Foto: HO-MC Kominfo Banjarbaru)

Kalsel

LA Diguyur Hujan Bantu Redakan Ancaman Karhutla

Rabu, 9 Sep 2026 - 22:35

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca