MANTAN KADES Talusi Tertunduk Lesu Dituntut Setahun Sembilan Bulan Penjara

- Penulis

Senin, 30 Oktober 2023 - 16:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Desa Talusi Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten  Kotabaru, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arditya Bima Yogha dari Kejaksaaan Negeri Kotabaru selama setahun dan sembilan bulan penjara.. (SuarIndonesia/HD)

Kepala Desa Talusi Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten  Kotabaru, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arditya Bima Yogha dari Kejaksaaan Negeri Kotabaru selama setahun dan sembilan bulan penjara.. (SuarIndonesia/HD)

SuarIndonesia – Terdakwa Arbani mantan Kepala Desa Talusi Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten  Kotabaru, tertunduk lesu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arditya Bima Yogha dari Kejaksaaan Negeri Kotabaru selama setahun dan sembilan bulan penjara.

Terdakwa yang didakwa melakukan korupsi anggaran pendapat dan belanja desa dengan modus mem mack up dana untuk pembangunan jalan desa.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi, Senin (30/10/2023).

Selain pidana penjara terdakwa juga dibebani pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair selama tiga bulan kurungan, selain itu terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 124 juta lebih, bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama setahun.

JPU berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sepertoi padfa dakwaan subsidairnya.

Baca Juga :   SERU ! Pelatihan Public Speaking Peningkatan Kapasitas Mahasiswa UNISKA MAB

Terdakwa pada tahun anggaran 2020 membangun jalan desa dengan menggunakan dana APBDes tahun 2020, yang dilakukan di RT 4 sampai RT 6 di desa tersebut.

Ternyata dalam pelaksanaannya terdakwa melakukan mark up dalam hal pembelian bahan bangunan seperti seemen, pasir dan sebagainya sehingga berdasarkan perhitungan terdapat unsur kerugian negara sebesar R-124 juta lebih

Atas tuntutan tersebut majelis hakim, memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya dari Posbakum PN Banjarmasin, untuk menyampaikan nota pembelaan di sidang mendatang. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca