MANTAN Kades Suka ke THM Berujung Dituntut 5 Tahun Penjara

- Penulis

Rabu, 20 April 2022 - 23:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Mantan Kades (Kepala Desa) Bongkang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, yang suka ke THM (Tempat Hiburan Malam) berujung dituntut 5 tahun penjara.

Gunawan dituntut 5 tahun penjara, disamoing itu ia juga dibebankan membayar denda Rp 200 juta subsidair selama enam bulan.

JPU (Jaksa Penuntut Umum), Zulton dari Kejaksaan Negeri Tabalong membacakan tuntutannya pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (20/4/2022), d ihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak.

Selain itu, JPU juga menetapkan kalau terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp 369.448.500. dan bila tidak dapat membayar dalam waktu sebulan sesudah putusan maka kurungannya bertambah selama dua tahun dan enam bulan.

Zultoni berkeyakinan kelau terdakwa bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti pada dakwaan primirnya.

Kepada terdakwa bauik sendro maupun melalui penasihat hukumnya untuk mencapikan nota pembelaan pada sidang mendatang.

Terdakwa yang di dudukan di kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, karena tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan dan desa ratusan juta rupiah.

Baca Juga :   PENGACARA TAK TAHU Dimana Sahbirin!, 'Mungkin Hanya Tenangkan Diri'

Menurut Dakwaan yang di sampaikan JPU Zultoni dari Kejaksaan Negeri Tabalong dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak didampingi hakim ad hock A Gawe dan Arif Winarno, terdapat unsur kerugian negara dikisaran Rp 369.448.500.

Pada tahun 2018 ketika terdakwa menjabat sebagai Kades Bongkang, terdapat anggaran pendapatan dan belanja desa sebesar Rp1,7 M, yang diperuntukan beberapa proyek di desa tersebut.

Tetapi kenyataannya banyak proyek yang fiktif sementara anggaran dicairkan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi diantaranya bersenang senang di tempat hiburan malam di Banjarmasin serta untuk modal usaha.

Dalam mengelola keuangan desa tersebut terdakwa tidak melibatkan unsur staf di desa tersebut semuanya dilakukan sendiri.
Salah satu proyek fiktif yang dilakukan terdakwa seperti pengadaan alat olahraga, barang tidak ada tetapi duitnya dicairkan oleh terdakwa begitu juga dengan pembangunan pisik yang tidak terwjud. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya
BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim
PERKUAT PENGAMANAN Jelang Laga Barito Putra Vs PSS Sleman Lewat FGD Bersama Suporter
KO ANDRE ‘The Doctor” Ditangkap Bareskrim
MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin
PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru
TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah
JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Senin, 6 April 2026 - 21:01

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 April 2026 - 20:25

PEMERINTAH tak Akan Naikkan Harga BBM Subsidi Sepanjang Tahun 2026

Senin, 6 April 2026 - 18:10

PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru

Minggu, 5 April 2026 - 22:10

JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi

Minggu, 5 April 2026 - 22:02

MENTAN AMRAN: Stok Beras RI Stabil 4,5 Juta Ton

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Berita Terbaru

Buron pemasok sabu-sabu Andre Fernando alias Charlie alias

Hukum

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Selasa, 7 Apr 2026 - 00:22

Basuki Hadimuljono, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) saat diwawancarai di Samarinda, Senin (6/4/2026). (Antara/A Rifandi)

Kaltim

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 Apr 2026 - 21:01

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca