MANTAN KADES Sawaja, Muliadi Dituntut 15 Bulan Penjara

- Penulis

Senin, 11 Desember 2023 - 17:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Muliadi mantan Kepala Desa Sawaja Kecamatan Candi Laras Utara Kabypaten Tapin, dituntut 15 bulan penjara. (SuarIndonesia/ HD)

Terdakwa Muliadi mantan Kepala Desa Sawaja Kecamatan Candi Laras Utara Kabypaten Tapin, dituntut 15 bulan penjara. (SuarIndonesia/ HD)

SuarIndonesia – Terdakwa Muliadi mantan Kepala Desa Sawaja Kecamatan Candi Laras Utara Kabypaten Tapin, dituntut 15 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johan Wibowo dari Kejaksaan Negeri Tapin.

Tuntutan tersebut disamnpaikann pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak {idana Korupsi Banjarmasin, Senin (11/12/2023), dihadapan majelis hakim yang dipimpn hakim Yusriansyah.

Selain pidana penjara terdakwa juga dibebani membayar denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan. Selain itu terdakwa dibebaskan dari membayar uang pengganti, karena masalah kerugian negara ini sudah dibayarkan oleh isteri terdakwa kepada JPU, sebelum tunutan dicakan.

JPU berlkeyakinan kalau terdakwa bersalah pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jumlah yang dikembalikan terdakwa melalui istrinya tersebut sebanyak Rp 138 juta, dan saat penyidikan terdakwa juga mengembalikan sebanyak Rp 50 juta jadi keseluruhan kerugian negara dikembalikan oleh terdakwa.

Seperti diketahui sewaktu menjabat sebagai kepala desa, terdakwa
Selama tiga tahun berturut turut sengaja tidak menyetorkan pajak dana desa sebesar Rp 74,9 juta. Dengan rincian tahun 2019 sekitar Rp 47 juta, 2020 sekitar Rp 20 juta, dan 2021 Rp 6 juta.

Baca Juga :   DIDUKUNG Fraksi PAN Perubahan APBD Balangan 2026

Selain itu terdakwa juga tidak dapat mempertanggungjawabkan belanja modal Desa Sawaja sebesar Rp 111 juta pada tahun 2019, 2020, dan 2021. Dimana, belanja barang dikatakan tidak terealisasi atau tidak dibelikan terdakwa, namun terdapat adanya surat pembayaran.

“Belanja modal tersebut tidak ada fisiknya atau fiktif,” ungkap JPU Kejari Tapin Johan Wibowo saat membacakan surat dakwaan.

Sebagai Kades, terdakwa juga dikatakan mengambil alih tugas bendahara desa yaitu dengan menguasai sendiri uang belanja modal Desa Sawaja.

Tak sampai disitu, saat menjabat sebagai Kades terdakwa juga dikatakan melakukan penyimpangan pembayaran honor kepada tim TPAP sebesar Rp 2,2 juta.

Dari hasil audit, terdapat unsur kerugian negara yang dilakukan terdakwa selama tahun 2019, 2020, dan 2021 mencapai Rp188.753.870,45. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DITETAPKAN Lima Tersangka Karhutla dan 10 Korporasi dalam Penyidikan Polda Kalsel
PENANGANAN KARHUTLA di kawasan Ring 1 Bandara Syamsuddin Noor Terus Diintensifkan Tim Gabungan
JAJARAN GABUNGAN Do’a Bersama Semoga Korban KM Virgo Segera Ditemukan
SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin
3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun
GUBERNUR Muhidin Bagi Per Blok Penanganan Karhutla
CAIRAN Surfaktan Disiapkan Polda Kalsel Produksi Jumlah Lebih Banyak
KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 21:32

KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 17 September 2026 - 21:10

KASUS KORUPSI ATR/BPN: KPK Geledah Ruangan 3 Dirjen dan Sita Dokumen

Kamis, 17 September 2026 - 20:19

KAPOLRI Diperintahkan “All Out” Cek Unsur Pidana Pelaku Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 16:00

ARISAN ONLINE Berujung Petaka di Banjarmasin

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 22:03

DUEL MAUT Juru Parkir Melawan Penjaga Malam, Seorang Tewas

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Berita Terbaru

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi saat bersandar di Dermaga 107, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (18/9/2026). (Foto: Antara/Walda Marison)

Nasional

KAPAL Induk Giuseppe Garibaldi Tiba di Jakarta

Jumat, 18 Sep 2026 - 20:31

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca