SuarIndonesia – Mantan Kepala Desa Muara Kintap Kabupaten Tala (Tanah Laut), Rastu dituntut lima tahun dan enam bulan perjara.
Karena terdakwa sekalu kepala desa tidak dapat mem[ertanggung jawabkan dana desa yang dikelolanya.
Jumlah dana desa yang tidak dapat di pertanggungjawabkan tersebut dikisaran Rp 722 juta lebih.
JPU Kevin Ryana berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi untuk dakwaan primairnya.
Selain pidana tersebut terdakwa juga dibebani membayar denda Rp 2000 juta subsidair tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 722 juta lebih.
Bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama dua tahun dan sembilan bulan.
Tuntutan disampaikan JPU dihadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada sidang lanjutan, Senin (2/1/2023, dipimpin hakim Yusriansyah.
Dalam dakwannya kerugian negara yang tidak dapat dipertanggung jawabkan terdakwa berdasarkan perhitungan BPKP.
Dikatakan dalam dakwaan yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Yusriansyah SH, perbuatan terdakwa dilakukan selama dua tahun berturut-turut.
Yakni tahun 2016 dan 2017 saat terdakwa menjabat sebagai kepala desa Muara Kintap.
Selama dua tahun tersebut terdakwa tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaan keuangan desa.
Dikatakan pada tahun 2016 Desa Kintap memperoleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Rp 2.212.867.463.
Dari jumlah tersebut yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 569.782.914.
Sedangkan di tahun 2017 terdapat unsur kerugian megara Rp 365.948.783. (HD)
539 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini