MANTAN KADES Muara Kintap Dituntut Lima dan Enam Bulan

- Penulis

Senin, 2 Januari 2023 - 22:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Mantan Kepala Desa Muara Kintap Kabupaten Tala (Tanah Laut), Rastu dituntut lima tahun dan enam bulan perjara.

Karena terdakwa sekalu kepala desa tidak dapat mem[ertanggung jawabkan dana desa yang dikelolanya.

Jumlah dana desa yang tidak dapat di pertanggungjawabkan tersebut dikisaran Rp 722 juta lebih.

JPU Kevin Ryana berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi untuk dakwaan primairnya.

Selain pidana tersebut terdakwa juga dibebani membayar denda Rp 2000 juta subsidair tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 722 juta lebih.

Bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama dua tahun dan sembilan bulan.

Tuntutan disampaikan JPU dihadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada sidang lanjutan, Senin (2/1/2023,  dipimpin hakim Yusriansyah.

Baca Juga :   PEMBACOK Juru Parkir Serahkan Diri ke Polisi

Dalam dakwannya kerugian negara yang tidak dapat dipertanggung jawabkan terdakwa berdasarkan perhitungan BPKP.

Dikatakan dalam dakwaan yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Yusriansyah SH, perbuatan terdakwa dilakukan selama dua tahun berturut-turut.

Yakni tahun 2016 dan 2017 saat terdakwa menjabat sebagai kepala desa Muara Kintap.

Selama dua tahun tersebut terdakwa tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaan keuangan desa.

Dikatakan pada tahun 2016 Desa Kintap memperoleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Rp 2.212.867.463.

Dari jumlah tersebut yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 569.782.914.

Sedangkan di tahun 2017 terdapat unsur kerugian megara Rp 365.948.783. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca