MANTAN Dirut PT ADCL Balangan Dituntut 9 Tahun Penjara dan Tambahan Bayar UP 11,6 Miliar

- Penulis

Kamis, 11 September 2025 - 18:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Persidangan kasus dugaan korupsi rugikan Rp. 18,6 miliar di Perseroda Balangan, akhirnya terdakwa M. Reza, mantan   Dirut PT. Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL),  dituntut 9 tahun penjara.

Ini, saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis, (11/9/2025).

Sidang diketuai Majelis Hakim, Cahyono Reza SH,MH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadiri Tim Kejari Balangan, Helmi Afif Bayu SH.

Selain itu, Terdakwa M.Reza yang didampingi penasihat hukumnya, Ernawati SH,MH dan rekan ini, juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta atau bila tidak dibayar akan diganti penjara selama 6 bulan penjara.

Dan juga terdakwa M. Reza dihukum tambahan agar membayar UP (Uang Pengganti) sebesar Rp 11,6 miliar atau setelah perkara berkekuatan hukum tetap paling lama 1 bulan tidak juga mampu membayarnya akan diganti atau menjalani hukuman selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Adapun dalam pertimbangan hukumnya JPU , berpendapat bahwa terdakwa dianggap telah terbukti bersalah telah menggunakan dana tidak sesuai aturan sebesar Rp  18,6 miliar dari jumlah dana hibah sebesar Rp  20 miliar dari Pemkab Balangan.

Baca Juga :   PERKARA Kredit Fiktif di Bank BRI Cabang Marabahan, JPU Diminta Hadirkan Empat Pemohon Sebagai Saksi

Adapun perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana sesuai dakwaan Primair yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah mendengarkan tuntutan, terdakwa M. Reza melalui penasehat hukumnya Ernawati SH,MH dan Arbain SH akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

Majelis Hakim menunda persidangan dan dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya
BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim
PERKUAT PENGAMANAN Jelang Laga Barito Putra Vs PSS Sleman Lewat FGD Bersama Suporter
KO ANDRE ‘The Doctor” Ditangkap Bareskrim
MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin
PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru
TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah
JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Senin, 6 April 2026 - 21:01

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 April 2026 - 20:25

PEMERINTAH tak Akan Naikkan Harga BBM Subsidi Sepanjang Tahun 2026

Senin, 6 April 2026 - 18:10

PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru

Minggu, 5 April 2026 - 22:10

JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi

Minggu, 5 April 2026 - 22:02

MENTAN AMRAN: Stok Beras RI Stabil 4,5 Juta Ton

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Berita Terbaru

Buron pemasok sabu-sabu Andre Fernando alias Charlie alias

Hukum

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Selasa, 7 Apr 2026 - 00:22

Basuki Hadimuljono, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) saat diwawancarai di Samarinda, Senin (6/4/2026). (Antara/A Rifandi)

Kaltim

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 Apr 2026 - 21:01

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca