MANTAN Dirut PT ADCL Balangan Dituntut 9 Tahun Penjara dan Tambahan Bayar UP 11,6 Miliar

- Penulis

Kamis, 11 September 2025 - 18:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Persidangan kasus dugaan korupsi rugikan Rp. 18,6 miliar di Perseroda Balangan, akhirnya terdakwa M. Reza, mantan   Dirut PT. Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL),  dituntut 9 tahun penjara.

Ini, saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis, (11/9/2025).

Sidang diketuai Majelis Hakim, Cahyono Reza SH,MH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadiri Tim Kejari Balangan, Helmi Afif Bayu SH.

Selain itu, Terdakwa M.Reza yang didampingi penasihat hukumnya, Ernawati SH,MH dan rekan ini, juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta atau bila tidak dibayar akan diganti penjara selama 6 bulan penjara.

Dan juga terdakwa M. Reza dihukum tambahan agar membayar UP (Uang Pengganti) sebesar Rp 11,6 miliar atau setelah perkara berkekuatan hukum tetap paling lama 1 bulan tidak juga mampu membayarnya akan diganti atau menjalani hukuman selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Adapun dalam pertimbangan hukumnya JPU , berpendapat bahwa terdakwa dianggap telah terbukti bersalah telah menggunakan dana tidak sesuai aturan sebesar Rp  18,6 miliar dari jumlah dana hibah sebesar Rp  20 miliar dari Pemkab Balangan.

Baca Juga :   DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Adapun perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana sesuai dakwaan Primair yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah mendengarkan tuntutan, terdakwa M. Reza melalui penasehat hukumnya Ernawati SH,MH dan Arbain SH akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

Majelis Hakim menunda persidangan dan dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SAT POLAIRUD Polresta Banjarmasin Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah
3.105 HA TNTP Terbakar, Habitat Orang Utan Terancam!
BNPB Siagakan Satu Pesawat untuk OMC
DIHADAPAN Wapres Gibran Tunjukkan Inovasi Cairan dan Drone Thermal Langsung di Titik Api
KORUPSI HUTAN: Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dari PT PSMI
RESMI DITUTUP, 4.151 Mahasiswa Baru UNISKA MAB Siap Memulai Perkuliahan
HANYA BELASAN MENIT Kunjungan Kerja Wapres Gibran di SR Banjarbaru
MAULID di DPRD Kalsel, Momentum Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Keimanan

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 17:36

SAT POLAIRUD Polresta Banjarmasin Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah

Kamis, 10 September 2026 - 21:58

DIHADAPAN Wapres Gibran Tunjukkan Inovasi Cairan dan Drone Thermal Langsung di Titik Api

Kamis, 10 September 2026 - 21:45

RESMI DITUTUP, 4.151 Mahasiswa Baru UNISKA MAB Siap Memulai Perkuliahan

Kamis, 10 September 2026 - 18:08

HANYA BELASAN MENIT Kunjungan Kerja Wapres Gibran di SR Banjarbaru

Kamis, 10 September 2026 - 16:53

MAULID di DPRD Kalsel, Momentum Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Keimanan

Kamis, 10 September 2026 - 16:49

PEMANFAATAN ASET Swargaloka Dievaluasi DPRD Kalsel

Kamis, 10 September 2026 - 12:41

PEDULI Korban Kebakaran, Kapolsek Banjarmasin Tengah Salurkan Bantuan Senbako

Rabu, 9 September 2026 - 23:38

WAPRES Gibran ke Kalsel Tinjau SR hingga ISPA dan karhutla

Berita Terbaru

31 WNA Malaysia dan Taiwan ditangkap Imigrasi Pontianak, Kalbar. (Foto: Istimewa)

Kalbar

31 WNA Malaysia-Taiwan Ditangkap, Diduga Scamming

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:50

Karhutla mengancam habitat orang utan di TN Tanjung Puting Kalteng. (Foto: HO-Dok Balai TNTP)

Headline

3.105 HA TNTP Terbakar, Habitat Orang Utan Terancam!

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:46

Tim BKSDA dan YIARI Kalbar mengevakuasi Orang utan dari salah satu kebun warga di Kayong Utara. (Foto: HO-YIARI Kalbar)

Kalbar

ENAM Orang Utan Diselamatkan dari Karhutla

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:17

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca