SuarIndonesia – Persidangan kasus dugaan korupsi rugikan Rp. 18,6 miliar di Perseroda Balangan, akhirnya terdakwa M. Reza, mantan Dirut PT. Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL), dituntut 9 tahun penjara.
Ini, saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis, (11/9/2025).
Sidang diketuai Majelis Hakim, Cahyono Reza SH,MH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadiri Tim Kejari Balangan, Helmi Afif Bayu SH.
Selain itu, Terdakwa M.Reza yang didampingi penasihat hukumnya, Ernawati SH,MH dan rekan ini, juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta atau bila tidak dibayar akan diganti penjara selama 6 bulan penjara.
Dan juga terdakwa M. Reza dihukum tambahan agar membayar UP (Uang Pengganti) sebesar Rp 11,6 miliar atau setelah perkara berkekuatan hukum tetap paling lama 1 bulan tidak juga mampu membayarnya akan diganti atau menjalani hukuman selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Adapun dalam pertimbangan hukumnya JPU , berpendapat bahwa terdakwa dianggap telah terbukti bersalah telah menggunakan dana tidak sesuai aturan sebesar Rp 18,6 miliar dari jumlah dana hibah sebesar Rp 20 miliar dari Pemkab Balangan.
Adapun perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana sesuai dakwaan Primair yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah mendengarkan tuntutan, terdakwa M. Reza melalui penasehat hukumnya Ernawati SH,MH dan Arbain SH akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.
Majelis Hakim menunda persidangan dan dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















