MANTAN Dirut PT ADCL Balangan Dituntut 9 Tahun Penjara dan Tambahan Bayar UP 11,6 Miliar

- Penulis

Kamis, 11 September 2025 - 18:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Persidangan kasus dugaan korupsi rugikan Rp. 18,6 miliar di Perseroda Balangan, akhirnya terdakwa M. Reza, mantan   Dirut PT. Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL),  dituntut 9 tahun penjara.

Ini, saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis, (11/9/2025).

Sidang diketuai Majelis Hakim, Cahyono Reza SH,MH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadiri Tim Kejari Balangan, Helmi Afif Bayu SH.

Selain itu, Terdakwa M.Reza yang didampingi penasihat hukumnya, Ernawati SH,MH dan rekan ini, juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta atau bila tidak dibayar akan diganti penjara selama 6 bulan penjara.

Dan juga terdakwa M. Reza dihukum tambahan agar membayar UP (Uang Pengganti) sebesar Rp 11,6 miliar atau setelah perkara berkekuatan hukum tetap paling lama 1 bulan tidak juga mampu membayarnya akan diganti atau menjalani hukuman selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Adapun dalam pertimbangan hukumnya JPU , berpendapat bahwa terdakwa dianggap telah terbukti bersalah telah menggunakan dana tidak sesuai aturan sebesar Rp  18,6 miliar dari jumlah dana hibah sebesar Rp  20 miliar dari Pemkab Balangan.

Baca Juga :   PERKARA Kredit Fiktif di Bank BRI Cabang Marabahan, JPU Diminta Hadirkan Empat Pemohon Sebagai Saksi

Adapun perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana sesuai dakwaan Primair yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah mendengarkan tuntutan, terdakwa M. Reza melalui penasehat hukumnya Ernawati SH,MH dan Arbain SH akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

Majelis Hakim menunda persidangan dan dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

AKSI TAWURAN Kelompok Remaja di Tembus Mantuil, Pelaku Diamankan Polresta Banjarmasin
MENKO KUMHAM IMIPAS: Masih Banyak Pungli Dilakukan Jajaran Birokrasi
JEMAAH HAJI Kloter 02 Debarkasi Banjarmasin Mendarat di Bandara Syamsuddin Noor
KAYU HALABAN Dikembangkan untuk Komoditas Unggulan Kalsel
KASUS PEMERASAN SERTIFIKAT K3: 10 Terdakwa Divonis 1,5–6,5 Tahun Penjara
KPK GELEDAH KEDIAMAN Eks Wamen Imipas Silmy Karim
HARI LINGKUNGAN HIDUP, Setwan Kalsel Bersihkan Got Tersumbat
KECELAKAAN MAUT di Lintasan S Parman Banjarmasin, Renggut Nyawa Seorang Perempuan

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:21

AKSI TAWURAN Kelompok Remaja di Tembus Mantuil, Pelaku Diamankan Polresta Banjarmasin

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:32

KAYU HALABAN Dikembangkan untuk Komoditas Unggulan Kalsel

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:25

HARI LINGKUNGAN HIDUP, Setwan Kalsel Bersihkan Got Tersumbat

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:56

KECELAKAAN MAUT di Lintasan S Parman Banjarmasin, Renggut Nyawa Seorang Perempuan

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:23

GERAKAN INDONESIA ASRI, Polda Kalsel Bersinergi Pemprov Aksi Bersih-bersih Bantaran Sungai Martapura

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:21

KEJATI KALSEL Pemulihan Keuangan Negara 7 Miliar Lebih Insiden Tertabraknya Konstruksi Jembatan Pulau Laut

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:42

PERKARA EKS KAJARI HSU Terungkap Modus Penyelidikan Dana Hibah Pilkada 2024 Senilai 32 Miliar Dikelola KPU

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:56

TEMUAN MAYAT PEREMPUAN, Polisi ‘Kantongi’ Nama Terduga Pelaku

Berita Terbaru

Rubrik opini

Memelihara Harapan, Catatan Hendry Ch Bangun

Sabtu, 6 Jun 2026 - 21:30

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof Dr Abdul Mu’ti, bersama Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud membaur dengan kepala sekolah pada peresmian 102 satuan pendidikan yang selesai direvitalisasi di Kaltim. (Foto: Adpim Kaltim)

Kaltim

102 SEKOLAH Hasil Revitalisasi Diresmikan

Jumat, 5 Jun 2026 - 20:53

Basarnas dan tim gabungan evakuasi dua pemuda hilang di hutan Desa Bagugus Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalteng. (Foto: Basarnas Palangka Raya)

Kalteng

DUA PEMUDA HILANG di Hutan Bagugus Dievakuasi

Jumat, 5 Jun 2026 - 20:48

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca