PERKARA Kredit Fiktif di Bank BRI Cabang Marabahan, JPU Diminta Hadirkan Empat Pemohon Sebagai Saksi

- Penulis

Kamis, 4 September 2025 - 22:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Perkara kredit fiktif di Bank BRI Cabang Marabahan, Kabupaten Barirto Kuala (Batola) Kalsel, empat pemohon diminta JPU hadirkan sebagai saksi.

Semua saat  sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Bank BRI Cabang Marabahan senilai Rp
5,9 miliar dengan terdakwa Noor Ifansyah di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis, (4/9/2025).

Sidang yang digelar melalui Zoom ini diketuai majelis Hakim Cahyono Reza SH,MH, dengan agenda saksi dari tim JPU M,W.Prayogi SH,MH dari Kejari Batola.

“Hanya satu Saksi yang bisa hadir pada hari ini yaitu dari perusahaan PT.United Tractor tbk Aditya Pratomo,”‘ kata JPU Prayogi diwakili Yohana SH yang hadir sidang kepada Hakim Ketua.

Saksi Aditya menerangkan melalui zoom bahwa invoice yang dijadikan alat bukti JPU dipersidangan bukan dikeluarkan pihaknya, soalnya saat dicek invoice tersebut banyak perbedaannya.

“Seharusnya pihak Bank mengkonfirmasi terlebih dulu ke pihak perusahaan kami mengenai invoice yang digunakan untuk pengajuan kredit sebelum pencairan, ‘ katanya.

Sementara Penasihat Hukum Dr. Nizar Tanjung SH,MH menilai saksi dari PT.UT tersebut tidak jauh beda dari 17 saksi yang sudah dihadirkan JPU dalam persidangan sebelumnya yaitu tidak ada hubungan hukumnya.

Menurutnya, disebabkan dalam keterangan saksi dari PT. UT tadi, mengatakan bahwa empat invoice untuk mengajukan kredit senilai Rp 5,9 miliar tersebut palsu.

Seharusnya kalau itu palsu berarti oknum-oknum di Bank BRI cb.Marabahan tersebut juga terlibat.

“Semestinya yang harus ditonjolkan ke penuntutan adalah karyawan BRI Cabang Marabahan yang berkaitan dengan penyaluran kredit dan empat orang pengajuan kredit tersebut bukannya terdakwa, ” terangnya didampingi rekan Dr.  Abdul Hakim SH,MH dan Rustam SH.

Lanjut Nizar, dalam kasus ini diibaratkan seperti film Korea dimana seolah-olah terdakwalah selaku pelakunya padahal bukan, semua untuk menutupi kesalahan dari oknum karyawan di Bank BRI cabang Marabahan.

Baca Juga :   POLDA KALSEL SITA 172,4 Kilogram Sabu dari Jaringan Antarprovinsi, Ada Termuat di Kemasan Teh China

“Anehnya, ketika kami menanyakan, apakah akan dihadirkan keempat debitur yang pinjaman ke Bank BRI Cabang Marabahan.

Yaitu  Fitriannor, Samidi, Haris Budiman, dan Kurniawan. sebagai saksi namun dijawab JPU tidak tahu, dengan alasan bahwa perkara ini adalah limpahan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Padahal pada sidang sebelumnya kami meminta ke majelis hakim agar pihak JPU dari Kejari Batola bisa menghadirkannya, ” terangnya.

Terpisah, Dr Abdul Hakim SH MH menambahkan bahwa para saksi yang dihadirkan dinilainya tidak ada keterkaitan dengan terdakwa.

Lanjutnya, yang cukup mengherankan dalam fakta persidangan terungkap bahwa seharusnya yang dilaporkan agar diperiksa oleh pihak Kejaksaan Tinggi adalah ke empat nasabah yang mengajukan kredit pinjaman dalam perkara korupsi yang merugikan Bank BRI cb senilai Rp  5.9 miliar tersebut.

“Terungkap di persidangan sesuai keterangan saksi dari mantan Pimpinan Cabang bahwa yang pihaknya laporkan agar diperiksa ke empat nasabah BRI Cabang Marabahan seperti Fitriannor, Samidi, Haris Budiman, dan Kurniawan.

Dimana karena dugaan perbuatan mereka, BRI Marabahan mengalami kerugian senilai RP 5,9 miliar, bukannya terdakwa Noor Ifansyah,  katanya.

Lanjutnya, agar perkara ini jelas dan terang benderang pihak JPU diharapkan bisa menghadirkan keempat nasabah tersebut.

“Kami meminta agar JPU bisa menghadirkan keempat orang yang telah mengajukan pinjaman di Bank BRI Cabang Marabahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara,” jelas Dr.Hakim. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

174.791 NARAPIDANA dan Anak Binaan se-Indonesia Terima Remisi HUT ke-81 RI
MASUK ERA BARU Strategi Kebudayaan Kalsel jadi Inklusif
AKTIVITAS WARGA Dihentikan Sejenak Hormati Detik-detik Proklamasi
HUT ke-81 RI, Kapolresta Banjarmasin Apresiasi Personel Berprestasi dan Warga Inspiratif
MOMENTUM HUT Kemerdekaan RI, Ribuan Warga Binaan di Kalsel Terima Remisi
SPIRITUALITAS AGUSTUSAN, Semangat Huma Betang dan Masa Depan Gerakan Sosial Dayak
AKSI TAWURAN di Banjarmasin, Polisi Amankan Lima Remaja
SEMANGAT KEMERDEKAAN, Warga Komplek Joko Griya Pemurus Indah Gelar Sepeda Santai Unik

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:49

TRUK PENGANGKUT Rokok Ilegal Ditaksir Bernilai Miliaran Rupiah Disita Bea Cukai Banjarmasin

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:53

DIGANDENG Pemprov Kalsel “The Brezze Waterpark” Sukseskan Program KIA

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:39

PERTALITE dan Biodiesel Masih Aman!

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:13

SAMPAH Hampir Dua Ton Terkumpul dari Tukar Sembako

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:33

OIKN: 67 Investor Swasta Sudah Berinvestasi Rp74,54 Triliun

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:10

PLN Nyatakan Kelistrikan Kalselteng Masih Siaga

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:44

KALIMANTAN Tawarkan 15 Proyek Strategis Rp62,13 Tiliun kepada 20 Calon Investor

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:40

BANTUAN Pusat Rp20,5 Triliun Siap Disalurkan ke Daerah

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca