MANTAN DIREKTUR PDAM HST Diganjar Penjara 18 Bulan

- Penulis

Sabtu, 13 November 2021 - 00:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Mantan Direktur Utama PDAM Hulu Sungai Tengah, akhirnya diganjar penjara selama 18 bulan penjara yang terlibat korupsi pengadaan tawas dengan modus memark up harga satuannya.

Sementara stafnya Fitriadi selaku PPK (pejabat Pembuat Komitmen) diganjar hukuman yang sama. Masing masing dibebani membayar denda Rp50 juta subsidir masing-masing tiga bulan. Sementara uang pengganti menjadi beban tersangka lain, karena majelis beranggapan keduanya tidak pernah menikmatinya.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, menyampaikan vonisnya pada sidang lanjutan, Jumat (12/11/2021) sore.

Dua tersangka lainnnya yakni dari unsur perusahaan yang mengadakan tawas tersebut, yakni terdakwa Idris Salim selaku Direktur CV Karisma Niaga Banjarmasin dan Antung Nikmatul Zaidah Direktur CV Trans Media Communications Barabai. Masing masing diganjar 18 bulan penjara serta denda masing masing Rp50 juta subsdiar tiga bulan kurungan.

Sementara Antung yang sudah mengembalikan uang sebesar Rp88 juta lebih disita sebagai uang pengganti, sedang sisanya Rp155 juta lebih harus dibayar bila tidak dibayar, maka kurungannya bertambah selama enam bulan. Sedangkan Idris Salim uang penganti yang sudah dibayarnya Rp198.495.000.

Majleis sependaapt dengan JPU kalau terdakwa secara sah dan meyakin melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberatasan korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga :   BELANJA DAERAH Diproyeksi Melonjak 10,504 Triliun, DPRD Kalsel Kawal APBD Perubahan 2026

Pada tuntutannya hanya Antung yang dituntut dua tahun dan enam bulan serta masing-masing didenda Rp50juta susidair enam bulan kurungan dan UP pengganti hanya dibebankan kepada terdakwa Idris dan Antung.

Para terdakwa menurut dakwaan yang disampaikan JPU Sahidnoor, para terdakwa melakukan mark up pengadaan tawas di tahun anggaran 2018 dan 2019,dengan nilai pagu Rp1 miliar lebih.

Penyimpangan atau mark up, yang mana pelaksanaan pengadaan tanpa HPS kemudian harga melebihi dari pasaran. Akibat perbuatan para terdakwa terdapat kerugian negara sebesar Rp353 juta. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBAKARAN Melanda Kawasan Permukiman di Pangeran Antasari
AJANG PEMANASAN, Fourfeo PWI-Adaro 2026 Jelang Porwanas Lampung
RIBUAN JEMAAH Padati Kubah pada Peringatan Haul ke-80 Habib Basirih
KASUS KORUPSI TAMBANG: Samin Tan Jalani Sidang Perdana Pekan Depan
KORBAN KARHUTLA: Ditolak MK! Gugatan 4 Warga Palangka Raya
TENGGILING BESAR Ditemukan di Banjarmasin
DUA KORPORASI TERSANGKA Karhutla Kalbar dan Kalteng, termasuk Satu PMA
TEKUK PERSIS SOLO 2-1, Barito Putera Kudeta Puncak Klasemen Grup B

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 21:00

KEBAKARAN Melanda Kawasan Permukiman di Pangeran Antasari

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:19

AJANG PEMANASAN, Fourfeo PWI-Adaro 2026 Jelang Porwanas Lampung

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:14

TENGGILING BESAR Ditemukan di Banjarmasin

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:30

TEKUK PERSIS SOLO 2-1, Barito Putera Kudeta Puncak Klasemen Grup B

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:19

KAPOLDA KALSEL Giat Salat Jumat Keliling dan Program Green Policing di Masjid

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:44

KOLEKSI BERSEJARAH Baju Pangeran Antasari Menarik Perhatian

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:13

MAHASISWA ULM Pelajari Kerja DPRD Kalsel Lewat Legislative Visit

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:09

PROGRAM REBOISASI Pasca Karhutla, Didesak DPRD Kalsel Masuk Prioritas 2027

Berita Terbaru

Perampok menodongkan pistol dan menggasak 13 HP di Kobar tertangkap CCTV. (Foto: Istimewa)

Kalteng

TODONGKAN PISTOL! Perampok Sikat 13 HP

Minggu, 1 Nov 2026 - 21:10