MALL, THM dan Objek Wisata di Banjarmasin Wajib Tutup 13-16 Mei

- Penulis

Senin, 10 Mei 2021 - 23:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Duta Mall Banjarmasin

Duta Mall Banjarmasin

SuarIndonesia – Setelah sebelumnya Kota Banjarbaru resmi menutup sementara operasional pusat perbelanjaan dan kawasan wisata selama momen Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Kini giliran Pemko Banjarmasin yang juga menerapkan kebijakan serupa.

Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang isinya tentang penutupan sementara jasa dan tempat pariwisata, hiburan dan rekreasi serta pusat perbelanjaan atau mall.

Penjabat (Pj) Wali Kota Banjarmasin mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil rapat yang dilakukannya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.

“Kita sepakat untuk menutup sementara terhadap tempat-tempat tertentu yang bisa memperbesar resiko penularan Covid-19 di masyarakat,” ucapnya saat ditemui awak media di lobby gedung Balai Kota, Senin (10/05/2021) siang.

Tidak hanya itu, Pemko juga memerintahkan untuk meniadakan sementara operasional cafe, restoran dan rumah makan yang ada di Bumi Kayuh Baimbai ini.

“Kalau rumah makan dan restoran bisa menjamin adanya penerapan prokes dan tidak terjadi kerumunan bisa saja beroperasi,” ungkapnya.

Menurutnya, pelaksanaan keputusan tersebut juga diambil sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 10 tahun 2021 perihal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro.

“Sebagaimana hasil rapat dan melihat perkembangan angka penyebaran Covid-19. Maka kami mengambil sikap untuk melakukan penutupan sementara seluruh tempat berpotensi kerumunan,” ungkapnya

Tidak hanya pusat perbelanjaan modern yang ditutup, namun juga pasar tradisional yang menjual kebutuhan sekunder. Begitu juga dengan tempat-tempat wisata dan jasa pariwisata di Banjarmasin.

Baca Juga :   PETANI KALSEL tak Sanggup Siapkan Cabai Hiyung 1 Ton Perpekan

“Terkecuali tempat menjual bahan pokok (Bapok) yang menjadi kebutuhan masyarakat tetap diperbolehkan beroperasi,” pungkasnya.

Ia membeberkan, kategori tempat usaha yang disebutkannya tadi tidak boleh beroperasi selama 4 hari, sejak hari raya Idul Ftri yakni tanggal 13 Hingga 16 Mei 2021.

Lantas, apakah ada sanksi bagi pengelola jika ada yang melanggar SE tersebut?

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan menegaskan, jika ditemukan, maka pihaknya akan membubarkan kerumunan tersebut.

Orang nomor satu di wilayah hukum Kota Banjarmasin ini mengaku bahwa pihaknya akan menyebar lebih 600 personel untuk mengawasi jalannya kebijakannya tersebut. Termasuk di dalamnya aparat dari BKO Polda Kalsel.

“Nanti kita akan gelar apel gabungan di Jalan Sudirman depan siring pada Rabu (12/05/2021) sore, untuk antisipasi pawai takbiran atau kembang api. Ada 600 lebih personel tambahan yang akan kita kerahkan. Disebar ke posko hingga ke kecamatan,” ujarnya.

Di sisi lain, ia menambahkan, langkah ini diambil juga sebagai tindak lanjut dari kebijakan yang diambil lebih dulu oleh daerah tetangga, yakni Kota Banjarbaru, yang juga menutup sementara mall dan tempat wisata selama lebaran.

“Kami tidak mau kecolongan. Kalau ada yang melanggar akan kami bubarkan. Termasuk di pasar tradisional, tapi kalau di sana (pasar tradisional) warga datang untuk membeli keperluan, terus pulang. Kalau di mall kebiasaan warga ngadem dan santai dulu,” tutupnya. (SU)

Berita Terkait

AIRBUS A340 Telah Terbangkan JCH Embarkasi Banjarmasin
KALTENG EXPO 2024: Bank Kalteng Bantu UMKM Pasarkan Produk
TERSANGKA Pembunuh Diringkus di Rumah Orang Tuanya
OMBUDSMAN KALSEL: Pelayanan Publik Wajib Miliki Program Jangka Panjang
KEMENKUMHAM KALSEL Pastikan Izin Imigrasi 5.759 Jamaah Haji Tuntas
PK, Akhirnya Terpidana Misrani Kasus Pengadaan Alkes di RSUD Ulin Dibebaskan MA
LAYANI JCH, Bandara Syamsudin Noor Pastikan Fasilitas dan Personel Prima
LANSIA Tertua Kloter Pertama JCH Gembira Menuju Mekkah

Berita Terkait

Minggu, 12 Mei 2024 - 23:55 WITA

OTORITA IKN Koordinasi Pengendalian Penduduk

Minggu, 12 Mei 2024 - 23:51 WITA

BATIK SEKAR Buen Berpotensi Menjadi Batik Khas IKN

Minggu, 12 Mei 2024 - 23:39 WITA

GUA TAPAK Jadi Unggulan DTW IKN

Jumat, 10 Mei 2024 - 23:52 WITA

KEMENPAREKRAF Sediakan Tempat UMKM saat Upacara Kemerdekaan RI di IKN

Kamis, 7 Maret 2024 - 23:39 WITA

KERJASAMA Bidang Gempa BPBD Kalsel dan BMKG Balikpapan

Selasa, 27 Februari 2024 - 20:55 WITA

JELANG Pemindahan ASN, Penajam Siapkan Pusat Kesehatan Kota Nusantara

Selasa, 27 Februari 2024 - 16:27 WITA

SAAT Diskusi ‘Digusur karena Bandara IKN’, 9 Petani Kaltim Ditangkap!

Minggu, 25 Februari 2024 - 20:16 WITA

PERSEMAIAN IKN Kembangkan 2.000 Indukan Buah untuk Entres

Berita Terbaru

Kalsel

AIRBUS A340 Telah Terbangkan JCH Embarkasi Banjarmasin

Senin, 13 Mei 2024 - 02:03 WITA

Kalteng

HANJALIPAN KaltengTerendam Banjir, Hambat Mobilitas Warga

Senin, 13 Mei 2024 - 01:51 WITA

Paus Fransiskus. [Screenshot: @youtube ROME REPORTS.com]

Internasional

PAUS FRANSISKUS Umumkan Tahun Yubileum 2025

Senin, 13 Mei 2024 - 00:10 WITA

Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimuddin. [ANTARA/HO-Tim Komunikasi OIKN]

Kaltim

OTORITA IKN Koordinasi Pengendalian Penduduk

Minggu, 12 Mei 2024 - 23:55 WITA

Foto Kika: Kepala Dinas Pariwisata Kaltim, Kepala Dinas Pariwisata PPU, dan Sekretaris Desa Bangun Mulya, di Galeri Batik Sekar Buen. [Antara/ M Ghofar]

Kaltim

BATIK SEKAR Buen Berpotensi Menjadi Batik Khas IKN

Minggu, 12 Mei 2024 - 23:51 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca