SuarIndonesia – Setelah sebelumnya Kota Banjarbaru resmi menutup sementara operasional pusat perbelanjaan dan kawasan wisata selama momen Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Kini giliran Pemko Banjarmasin yang juga menerapkan kebijakan serupa.
Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang isinya tentang penutupan sementara jasa dan tempat pariwisata, hiburan dan rekreasi serta pusat perbelanjaan atau mall.
Penjabat (Pj) Wali Kota Banjarmasin mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil rapat yang dilakukannya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.
“Kita sepakat untuk menutup sementara terhadap tempat-tempat tertentu yang bisa memperbesar resiko penularan Covid-19 di masyarakat,” ucapnya saat ditemui awak media di lobby gedung Balai Kota, Senin (10/05/2021) siang.
Tidak hanya itu, Pemko juga memerintahkan untuk meniadakan sementara operasional cafe, restoran dan rumah makan yang ada di Bumi Kayuh Baimbai ini.
“Kalau rumah makan dan restoran bisa menjamin adanya penerapan prokes dan tidak terjadi kerumunan bisa saja beroperasi,” ungkapnya.
Menurutnya, pelaksanaan keputusan tersebut juga diambil sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 10 tahun 2021 perihal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro.
“Sebagaimana hasil rapat dan melihat perkembangan angka penyebaran Covid-19. Maka kami mengambil sikap untuk melakukan penutupan sementara seluruh tempat berpotensi kerumunan,” ungkapnya
Tidak hanya pusat perbelanjaan modern yang ditutup, namun juga pasar tradisional yang menjual kebutuhan sekunder. Begitu juga dengan tempat-tempat wisata dan jasa pariwisata di Banjarmasin.
“Terkecuali tempat menjual bahan pokok (Bapok) yang menjadi kebutuhan masyarakat tetap diperbolehkan beroperasi,” pungkasnya.
Ia membeberkan, kategori tempat usaha yang disebutkannya tadi tidak boleh beroperasi selama 4 hari, sejak hari raya Idul Ftri yakni tanggal 13 Hingga 16 Mei 2021.
Lantas, apakah ada sanksi bagi pengelola jika ada yang melanggar SE tersebut?
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan menegaskan, jika ditemukan, maka pihaknya akan membubarkan kerumunan tersebut.
Orang nomor satu di wilayah hukum Kota Banjarmasin ini mengaku bahwa pihaknya akan menyebar lebih 600 personel untuk mengawasi jalannya kebijakannya tersebut. Termasuk di dalamnya aparat dari BKO Polda Kalsel.
“Nanti kita akan gelar apel gabungan di Jalan Sudirman depan siring pada Rabu (12/05/2021) sore, untuk antisipasi pawai takbiran atau kembang api. Ada 600 lebih personel tambahan yang akan kita kerahkan. Disebar ke posko hingga ke kecamatan,” ujarnya.
Di sisi lain, ia menambahkan, langkah ini diambil juga sebagai tindak lanjut dari kebijakan yang diambil lebih dulu oleh daerah tetangga, yakni Kota Banjarbaru, yang juga menutup sementara mall dan tempat wisata selama lebaran.
“Kami tidak mau kecolongan. Kalau ada yang melanggar akan kami bubarkan. Termasuk di pasar tradisional, tapi kalau di sana (pasar tradisional) warga datang untuk membeli keperluan, terus pulang. Kalau di mall kebiasaan warga ngadem dan santai dulu,” tutupnya. (SU)