MAKI : tak Ada Kriminalisasi Soal Beredarnya Ajakan Anggota HIPMI Buat Video Dukung Mardani H Maming

- Penulis

Rabu, 20 April 2022 - 20:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Beredar sebuah pesan melalui WA ajakan bagi anggota HIPMI untuk membuat video mendukung Mardani dengan tagar Stop Kriminalisasi Ketum Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI Mardani H Maming pada Rabu (20/4/2022).

Ajakan membuat video yang beredar di medsos itu berbunyi:

“Sahabat2 HIPMI semua, mohon buatkan video ya. Untuk video, masing-masing anak HIPMI sampaikan: Stop Kriminalisasi Ketum BPP HIPMI Mardani Haji Maming. Kami… HIPMI… bersama Ketum Maming.

Video akan kami kolagekan untuk dijadikan video standar untuk di share semua anak HIPMI se-Indonesia
Untuk caption postingan sosmed gunakan: #StopKriminalisasiKetumBPPHipmi #SaveKetumMaming #Hipmi……..BesamaKetumMHM #HipmiSeIndonesiaBersamaKetumMHM #PersahabatanPersaudaraanSepanjangMasa”

Beredarnya ajakan bagi anggota HIPMI untuk membuat video mendukung Ketum Mardani yang juga menjabat Bendum PBNU itu dibenarkan Anggawira, Ketua Bidang Perbankan dan Keuangan BPP HIPMI.

Kader HIPMI akan melawan upaya ini. Ini upaya-upaya oknum yang melalukan framing.

HIPMI memberikan suatu dukungan moral dan juga mengingatkan penegak hukum, dan tentunya pihak-pihak yang berupaya melakukan tekanan-tekanan agar tidak melakukan hal ini, karena kita melihat ini sudah ada upaya yang sistematis ya untuk mendorong issue atau berita terkini,” kata Angga melalui voice note.

Namun sisi lain ajakan untuk membela Ketua Umum BPP HIPMI Mardani H Maming melalui video dikritisi Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

“Itu justru bentuk menghalangi penegakan hukum karena Ketua Umumnya sampai hari ini hanya dipanggil sebagai saksi, bukan dipanggil sebagai tersangka.

Baca Juga :   KEMENDAGRI Segera Tunjuk Pjs Gubernur Kalsel

Nah justru yang diduga menghalangi penyidikan dan penegakan hukum itu Ketua Umum HIPMI karena tidak mau datang ke persidangan,” kata Boyamin, Rabu (20/4/2022).

Menurut Boyamin, Mardani harusnya hadir ke persidangan untuk menjelaskan apa adanya.

“Kalau dia tidak terlibat, ya pasti tidak dicari-cari kesalahan dan tidak dikriminalisasi.

Dan sampai detik ini dia hanya saksi. Dia diminta datang ke pengadilan untuk membantu penegak hukum mencari bukti materiil tentang dakwaan kepada Raden Dwidjono,” tegasnya.

Oleh sebab itu, MAKI menganggap aneh jika ada tagar Stop Kriminalisasi Ketum BPP HIPMI Mardani H Maming.

“Ini sangat disayangkan, anggota HIPMI para pengusaha muda mestinya punya idealisme,” katanya.

Sebelumnya pada persidangan dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan terdakwa Raden Dwidjono mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu di Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang digelar Senin (18/4/2022), Mardani H Maming hadir sebagai saksi pada pemanggilan keempat melalui daring.

Ketua Majelis Hakim Yusriansyah yang menganggap kehadiran Mardani H Maming yang mantan Bupati Tanah Bumbu ke persidangan penting karena merupakan saksi fakta.

Kemudian memutuskan untuk menetapkan pemanggilan paksa untuk hadir pada persidangan Senin (25/4/2022). (*)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI
DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti
SEORANG PEMUDA Warga AKT Banjarmasin Tewas Ditikam Sepulang dari Lokasi Memancing Ikan
DIGEREBEK Tambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam, Situasi Sempat Tegang

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca