MAHFUD: Beda Hasil Vonis Gugatan Pemilu Lewat Angket dan MK

- Penulis

Senin, 26 Februari 2024 - 17:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cawapres RI Mahfud Md menjelaskan perbedaan hasil vonis penyelesaian dugaan kecurangan pemilu 2024 lewat jalur angket DPR dan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (26/2/2024). [ANTARA/Narda Margaretha S]

Cawapres RI Mahfud Md menjelaskan perbedaan hasil vonis penyelesaian dugaan kecurangan pemilu 2024 lewat jalur angket DPR dan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (26/2/2024). [ANTARA/Narda Margaretha S]

SuarIndonesia — Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD menjelaskan perbedaan hasil vonis penyelesaian dugaan kecurangan pemilu 2024 lewat jalur angket DPR dan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahfud menegaskan dua jalur itu dibolehkan. Hak angket merupakan jalur politik yang kewenangannya diberikan kepada partai pemilik kursi di DPR. Sedangkan gugatan MK kewenangannya dimiliki oleh setiap Paslon.

“Semua anggota parpol di DPR punya legal standing untuk menuntut dengan angket. Adalah salah mereka yang mengatakan bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong,” ucap Mahfud lewat cuitannya, dikutip CNNIndonesia, Senin (26/2/2024).

Namun, meski sama-sama dibolehkan, keduanya memiliki dampak atau konsekuensi hukum yang berbeda. Pada hak angket, jelas Mahfud, vonisnya tidak bisa membatalkan hasil pemilu yang telah diputuskan KPU.

Jika hasil penyelidikan hak angket membuktikan pemilu terlaksana dengan curang, presiden menjadi objek hukum. Sebab, dia adalah pelaksana undang-undang.

“Adresat angket adalah Presiden karena kebijakannya yang terkait pelaksanaan UU dalam kebijakan apa pun, termasuk kebijakan yang kemudian terkait dengan pemilu (bukan hasil pemilu),” ucap Mahfud.

Sementara, gugatan MK ditujukan kepada KPU dan vonisnya bisa membatalkan pemilu sehingga pemungutan suara ulang bisa dilakukan. Namun, menurut Mahfud, perlu ada bukti kuat dan signifikan yang harus dibuktikan dalam sidang.

“Jalur hukum adresat-nya KPU yang vonisnya hasil pemilu bisa dibatalkan oleh MK asal ada bukti yang valid dan signifikan, bukan bukti sembarangan,” kata dia.

Baca Juga :   FEBRIE ADRIANSYAH Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa

“Jadi jika dipersonifikasikan, jalur hukum itu untuk menggugat kemenangan Pak Prabowo, sedang jalur angket untuk mengadili Pak Jokowi secara politik. Keduanya jalur yang terpisah,” imbuh Mahfud.

Sementara, dua jalur itu diperkirakan bakal diambil oleh dua pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 1 dan 3 menyusul sejumlah hasil hitung cepat dan Sirekap KPU. Fraksi PDIP di DPR, selaku partai pengusung capres-cawapres nomor urut 3 berencana mengajukan hak angket usai masa reses anggota dewan 7 Maret mendatang.

Mereka telah menggandeng tiga partai pengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Partai NasDem, PKB, dan PKS untuk mendukung usulan tersebut. Empat fraksi partai itu jika digabung total memiliki kursi 295. Rinciannya, 128 kursi milik PDIP, 59 kursi Fraksi NasDem, 58 kursi PKB, dan 50 kursi milik PKS.

Jumlah itu masih dominan dibanding empat partai lain yang menolak wacana angket. Rinciannya, 85 kursi milik Golkar, 78 kursi milik Gerindra, 54 kursi Demokrat, dan 44 kursi milik PAN. Sedangkan PPP belum menentukan sikap. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BANTUAN BERAS untuk 33,2 Juta Penerima Desil 1
LIGA 2 CHAMPIONSHIP: Barito Putera Kandaskan PSBS Biak 3-0
KASUS EMPAT PELABUHAN: KPK Periksa Mantan Kepala KSOP Samarinda
26 OKTOBER, Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026
243 ORANG dan 13 Korporasi jadi Tersangka Karhutla
PERUSAHAAN ASING Dicurigai sebabkan Karhutla Kalimantan
RATUSAN BUMN DIPANGKAS Demi Hemat Anggaran Rp50 Triliun
PENERTIBAN KAWASAN HUTAN tetap Lanjut Meski Ada Perlawanan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:12

WARGA LAMANDAU ‘MENUGAL’ Padi Gogo di Lahan Bekas Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:54

VIRAL! Foto Menkes Pakai Oksigen, Menkes Bantah Sesak Napas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:59

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:33

PETUGAS Terus Berjibaku Tangani Karhutla

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:07

TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:26

DEMO KARHUTLA-KABUT ASAP Memanas! Mahasiswa Segel Kantor Gubernur Kalteng

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:42

KASUS KARHUTLA Kalteng: 46 Tersangka, 12 Laporan Seret Perusahaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:37

WATER BOMBING Dimaksimalkan atasi Karhutla Tanjung Puting

Berita Terbaru

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A Muhaimin Iskandar batau Cak Imin dalam rangka Peringatan Hari Santri di Pondok Pesantren Al Falah Putera Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (24/10/2026). (Foto: Kemenko PMK)

Kalsel

MENKO PM: Pelibatan Pesantren untuk Mencegah Karhutla

Minggu, 25 Okt 2026 - 22:14

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca