MAHFUD: Beda Hasil Vonis Gugatan Pemilu Lewat Angket dan MK

- Penulis

Senin, 26 Februari 2024 - 17:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cawapres RI Mahfud Md menjelaskan perbedaan hasil vonis penyelesaian dugaan kecurangan pemilu 2024 lewat jalur angket DPR dan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (26/2/2024). [ANTARA/Narda Margaretha S]

Cawapres RI Mahfud Md menjelaskan perbedaan hasil vonis penyelesaian dugaan kecurangan pemilu 2024 lewat jalur angket DPR dan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (26/2/2024). [ANTARA/Narda Margaretha S]

SuarIndonesia — Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD menjelaskan perbedaan hasil vonis penyelesaian dugaan kecurangan pemilu 2024 lewat jalur angket DPR dan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahfud menegaskan dua jalur itu dibolehkan. Hak angket merupakan jalur politik yang kewenangannya diberikan kepada partai pemilik kursi di DPR. Sedangkan gugatan MK kewenangannya dimiliki oleh setiap Paslon.

“Semua anggota parpol di DPR punya legal standing untuk menuntut dengan angket. Adalah salah mereka yang mengatakan bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong,” ucap Mahfud lewat cuitannya, dikutip CNNIndonesia, Senin (26/2/2024).

Namun, meski sama-sama dibolehkan, keduanya memiliki dampak atau konsekuensi hukum yang berbeda. Pada hak angket, jelas Mahfud, vonisnya tidak bisa membatalkan hasil pemilu yang telah diputuskan KPU.

Jika hasil penyelidikan hak angket membuktikan pemilu terlaksana dengan curang, presiden menjadi objek hukum. Sebab, dia adalah pelaksana undang-undang.

“Adresat angket adalah Presiden karena kebijakannya yang terkait pelaksanaan UU dalam kebijakan apa pun, termasuk kebijakan yang kemudian terkait dengan pemilu (bukan hasil pemilu),” ucap Mahfud.

Sementara, gugatan MK ditujukan kepada KPU dan vonisnya bisa membatalkan pemilu sehingga pemungutan suara ulang bisa dilakukan. Namun, menurut Mahfud, perlu ada bukti kuat dan signifikan yang harus dibuktikan dalam sidang.

“Jalur hukum adresat-nya KPU yang vonisnya hasil pemilu bisa dibatalkan oleh MK asal ada bukti yang valid dan signifikan, bukan bukti sembarangan,” kata dia.

Baca Juga :   FEBRIE ADRIANSYAH Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa

“Jadi jika dipersonifikasikan, jalur hukum itu untuk menggugat kemenangan Pak Prabowo, sedang jalur angket untuk mengadili Pak Jokowi secara politik. Keduanya jalur yang terpisah,” imbuh Mahfud.

Sementara, dua jalur itu diperkirakan bakal diambil oleh dua pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 1 dan 3 menyusul sejumlah hasil hitung cepat dan Sirekap KPU. Fraksi PDIP di DPR, selaku partai pengusung capres-cawapres nomor urut 3 berencana mengajukan hak angket usai masa reses anggota dewan 7 Maret mendatang.

Mereka telah menggandeng tiga partai pengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Partai NasDem, PKB, dan PKS untuk mendukung usulan tersebut. Empat fraksi partai itu jika digabung total memiliki kursi 295. Rinciannya, 128 kursi milik PDIP, 59 kursi Fraksi NasDem, 58 kursi PKB, dan 50 kursi milik PKS.

Jumlah itu masih dominan dibanding empat partai lain yang menolak wacana angket. Rinciannya, 85 kursi milik Golkar, 78 kursi milik Gerindra, 54 kursi Demokrat, dan 44 kursi milik PAN. Sedangkan PPP belum menentukan sikap. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

ASIAN GAMES 2026: Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Perorangan
KOORDINASI Kawasan Diintensifkan Atasi Dampak Asap Karhutla
HELIKOPTER CH-47 Chinook dari Jepang Tangani Karhutla Mulai 12 September
KAPAL INDUK Giuseppe Garibaldi Dikerahkan Tangani Karhutla
SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar
POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla
POLRI Diminta Proses Hukum Korporasi Terlibat Karhutla
SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:31

ASIAN GAMES 2026: Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Perorangan

Selasa, 8 September 2026 - 20:58

HELIKOPTER CH-47 Chinook dari Jepang Tangani Karhutla Mulai 12 September

Selasa, 8 September 2026 - 20:21

KAPAL INDUK Giuseppe Garibaldi Dikerahkan Tangani Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 23:11

SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar

Senin, 7 September 2026 - 22:12

POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 21:57

POLRI Diminta Proses Hukum Korporasi Terlibat Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 21:45

SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng

Senin, 7 September 2026 - 21:27

PRESIDEN Prabowo: Karhutla Jangan Sampai Masuk Zona Inti IKN

Berita Terbaru

Petugas beristirahat sejenak saat pemadaman kebakaran lahan gambut di Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (2/9/2026). (Foto: Antara/Auliya Rahman)

Kalteng

HOTSPOT Menurun Terus Dipantau Ketat

Rabu, 9 Sep 2026 - 22:47

Hujan membasahi wilayah Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, beberapa waktu lalu. (Foto: HO-MC Kominfo Banjarbaru)

Kalsel

LA Diguyur Hujan Bantu Redakan Ancaman Karhutla

Rabu, 9 Sep 2026 - 22:35

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca