LIMA SAKSI Ungkapkan Dugaan Korupsi Pengadaan Kursi Terdakwa Mantan Sekda Tanbu

- Penulis

Selasa, 31 Agustus 2021 - 21:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Lima orang saksi, mengungkapkan atas dugaan korupsi pengadaan kursi kursi rapat dan kursi tunggu dengan terdakwa Rooswandi Salem, mantan Sekda (Sekretaris Daerah) Kabupaten Tanbu (Tanah Bumbu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Ini dalam persidangan lanjutkan, yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (31/8/2021).

Dimana dalam kasus tersebut, diperhitungkan terjadi kerugian terhadap keuangan negara dengan nilai diperkirakan mencapai Rp 1,8 Miliar

Terdakwa hadir secara daring didampingi tim penasihat hukumnya dari ruang sidang dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak.

Beragendakan pemeriksaan saksi, tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) dipimpin Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Tanbu, Wendra Setiawan menghadirkan lima orang saksi dari unsur ASN di sejumlah instansi terkait di Kabupaten Tanbu.

Mereka, Dedy bodin, Ichsan, Sibyani, Adi Febriadi dan Hendra Kesumajaya.

Kelima saksi secara bersama-sama diperiksa melalui lontaran pertanyaan baik dari Majelis Hakim, Tim JPU maupun penasihat hukum terdakwa atas hal-hal yang mereka ketahui terkait perkara dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Sekda Tanbu tersebut.

Melalui fakta persidangan, tergambarkan sejumlah hal terkait awal mula terjadinya pengadaan kursi tunggu dan kursi rapat yang diduga dilakukan tak sesuai prosedur dan tidak sesuai dengan kebutuhan satuan kerja itu.

Saksi Ichsan yang merupakan Kabid Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanbu dalam kesaksiannya mengungkapkan, setiap tahun Dinas PMD menyusun acuan prioritas penggunaan dana desa bagi pemerintah desa, khususnya dana yang bersumber dari APBD.

Pada penyusunan acuan di Tahun Anggaran 2019 kata Ichsan, awalnya memang tak ada komponen pengadaan kursi tunggu dan kursi rapat tersebut.

Namun atas perintah atasannya kata dia, pengadaan tersebut dimasukkan dalam acuan tersebut saat dipresentasikan di hadapan terdakwa.

“Isinya termuat pengadaan kursi tunggu dan kursi rapat untuk seluruh desa,” kata Ichsan dalam kesaksiannya.

Ia juga mengungkapkan, pada acuan yang selanjutnya dituangkan dalam surat edaran resmi dan disebarkan kepada Camat di seluruh Kabupaten Tanbu itu dicantumkan juga nilai pengadaan untuk kursi-kursi tersebut.

Yaitu Rp 650 ribu per unit untuk kursi rapat dan Rp 6,5 juta per unit untuk kursi tunggu.

Baca Juga :   KASUS PEMERKOSAAN Dipertanyakan Keluarga Korban Perkembangan Perkaranya, Begini Penegasan Polisi

Meski demikian, surat edaran tersebut menurutnya sempat sekali dirubah dan terakhir dicabut.

Sehingga, tak semua desa diwajibkan untuk memasukkan pengadaan kursi rapat dan kursi tunggu tersebut dalam anggaran pendapatan dan belanja desa nya, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan atau atas musyawarah desa.

Saksi lainnya yaitu Sibyani yang merupakan Kasi Pembinaan dan Administrasi Dinas PMD Kabupaten Tanbu mengatakan, sebelum surat edaran tersebut dirubah dan dicabut.

Ia pernah mendengar keberatan dari sejumlah desa atas acuan pengadaan kursi tunggu dan kursi rapat.

“Ada (keberatan), karena mungkin keterbatasan dana desa mereka dan harus melakukan pengadaan kursi.

Tapi yang kedua surat direvisi,” ungkap Sibyani.

Ia tak menampik bahwa memang ada sejumlah desa yang memang berinisiatif untuk melaksanakan pengadaan kursi tersebut, namun ada pula yang tidak.

Pasca selesai memeriksa kesaksian lima saksi yang dihadirkan jaksa, Ketua Majelis Hakim selanjutnya kembali menunda sidang untuk dilanjutkan pekan selanjutnya dengan agenda yang sama yaitu pemeriksaan saksi.

Pasalnya, tak cuma lima orang saksi, jaksa penuntut berencana menghadirkan saksi lainnya dalam persidangan perkara ini.

Sedangkan penasihat hukum terdakwa, Dino Yudhistira mengatakan, belum bisa mengambil kesimpulan utuh dari kesaksian saksi-saksi yang dihadirkan.

“Kami belum bisa simpulkan sekarang karena masih ada saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum.

Nanti jika menjelang selesai saksinya baru bisa disimpulkan. Tapi kami tetap optimis,” kata Dino.

Diketahui, nama Rooswandi Salem turut tersangkut perkara dugaan korupsi pengadaan kursi rapat dan kursi tunggu didakwa JPU melakukan tindak JPU sebagaimana pada pasal 2 atau 3 jo pasal 18 UURI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DITETAPKAN Lima Tersangka Karhutla dan 10 Korporasi dalam Penyidikan Polda Kalsel
PENANGANAN KARHUTLA di kawasan Ring 1 Bandara Syamsuddin Noor Terus Diintensifkan Tim Gabungan
JAJARAN GABUNGAN Do’a Bersama Semoga Korban KM Virgo Segera Ditemukan
SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin
3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun
GUBERNUR Muhidin Bagi Per Blok Penanganan Karhutla
CAIRAN Surfaktan Disiapkan Polda Kalsel Produksi Jumlah Lebih Banyak
KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 21:32

KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 16 September 2026 - 21:17

AKIBAT Karhutla, ISPU Kapuas Tembus 722

Rabu, 16 September 2026 - 21:11

PESAN TERAKHIR Pasutri Samuda, Kasih Tahu saat Kapal Virgo Mulai Miring

Rabu, 16 September 2026 - 20:53

KABUT ASAP Palangka Raya Paksa Sekolah Kembali PJJ

Selasa, 15 September 2026 - 21:02

KARHUTLA Kalteng Capai 9.440 Ha, Status Darurat Hingga Akhir September

Selasa, 15 September 2026 - 20:32

799.440 Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

Senin, 14 September 2026 - 21:12

API Karhutla Diburu Pakai X-Fire

Berita Terbaru

Kapolresta Samarinda, Kombes Hendri Umar. (detikKalimantan)

Hukum

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Kamis, 17 Sep 2026 - 21:50

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca