LIBATKAN Pakar dalam Evaluasi Sirene dan Strobo di Jalan

- Penulis

Senin, 22 September 2025 - 20:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho (tengah) dan jajaran Korlantas Polri memberikan keterangan pers kepada awak media di Gedung STIK-PTIK, Jakarta, Senin (22/9/2025). (ANTARA/Nadia P Rahmani)

Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho (tengah) dan jajaran Korlantas Polri memberikan keterangan pers kepada awak media di Gedung STIK-PTIK, Jakarta, Senin (22/9/2025). (ANTARA/Nadia P Rahmani)

SuarIndonesia — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan melibatkan pakar dan masyarakat dalam proses evaluasi penggunaan sirene dan strobo di jalan raya.

“Kami juga akan melibatkan masyarakat, melibatkan pakar untuk berdiskusi bagaimana tugas-tugas kepolisian untuk mewujudkan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar, tentunya contohnya di tol pada saat patroli,” kata Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho di kawasan Jakarta Selatan, Senin (22/9/2025).

Evaluasi ini dilakukan usai penggunaan sirene dan strobo dibekukan sementara menyusul adanya aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan kedua hal tersebut.

Agus juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan sirene dan strobo secara sembarangan atau tidak mengikuti aturan.

“Hal-hal yang tidak baik dirasa oleh masyarakat, di perjalanan, polantas tidak akan mengedepankan penegakan hukum, tetapi kami menghimbau kesadaran pribadi untuk kepentingan kita bersama,” ucapnya.

Jenderal polisi bintang dua itu juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat atas aspirasi yang diberikan.

“Korlantas menyampaikan apresiasi dan terima kasih. Kami bisa mendengar keluhan masyarakat dan segera kita tindak lanjuti,” ujarnya.

Baca Juga :   POLISI Masih Turut Pencarian Hilangnya Ayah Rio Alief Drummer Band Noah

Sebelumnya, Agus menegaskan bahwa sirene hanya boleh digunakan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.

“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” tutur Agus seperti dikutip dari AntaraNews.

Dia juga mengatakan bahwa sirene dan strobo tetap bisa digunakan untuk tugas kepolisian, khususnya pada kegiatan patroli dan pengaturan lalu lintas.

“Ini penting, terutama di jalan tol, di mana tanda-tanda isyarat seperti lampu dan suara sirene sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi peristiwa kecelakaan,” ucapnya.

Saat ini, Korlantas Polri sedang menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi
DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa
KEMENKES Terapkan Efisiensi Pengadaan Obat dan Rombak Sistem Akreditasi RS
FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 22:31

PROPAM Ops Gaktiplin Terhadap Personel Polresta Banjarmasin dan Polsek

Senin, 27 Juli 2026 - 22:10

PEMADAMAAN yang Meluas- Beruntun, Komisi III DPRD Kalsel Panggil Kembali PLN

Senin, 27 Juli 2026 - 20:32

GUBERNUR Muhidin: Dua Gangguan Penyebab Pemadaman Listrik

Senin, 27 Juli 2026 - 16:05

DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:31

CHINA OPEN 2026: Fajar/Fikri Juara, Sukses Pertahankan Gelar!

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:16

SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:11

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:52

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Berita Terbaru

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026). (Foto: Antara/Anita Permata D)

Nasional

BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi

Senin, 27 Jul 2026 - 19:58

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca