SuarIndonesia – Dua tersangka pengeroyokan, M Rifki alias Rifki (28), dan Syahroni alias Roni (23), ditangkap oleh Tim Kepolisian saat berada di Jalan Kelayan A Gang Setuju RT 12 Banjarmasin Selatan, Selasa (25/10/2022).
Kedua tersangka diketahui warga Jalan Prona I RT 43 Banjarmasin Selatan, ini melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Muamar (25), warga Jalan Antasan Kecil Barat RT 12 RW 02 Banjarmasin Tengah.
Korban mengalami luka bacok di bagian bahu dan tangan bawah akibat senjata tajam.
Dimana peristiwa pengeroyokan pada Jum’at (7/10/2022] di Jalan Kuin Selatan Gang Husada RT 15 RW 02 Banjarmasin Barat.
Waktu itu salah satu tersangka Rifki melintas sendirian menggunakan sepeda motor di depan korban sambil berkata permisi dan disahut “ya lewat belakang” oleh korban.
Tersangka Rifki mengehentikan sepeda motornya dan langsung menganiaya korban dengan sajam jenis pisau.


Kemudian tersangka Rifki pergi, selang waktu tidak beberapa lama kemudian tersangka datang lagi bersama teman-temanya yaitu tersangka Roni mendatangi korban yang masih nongkrong di depan sebuah rumah sewaan.
Lagi menganiaya korban dengan menggunakan sajam secara bersama sama dan korban melaporkan ke Mapolsek Banjarmasin Barat.
Tim terdiri anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat, diback-up Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrim) Unit Resmob Polda Kalsel, Satreskrim Unit Jatanras Polresta Banjarmasin, dan Buser Polsekta Banjarmasin Selatan berhasil meringkus kedua tersangka.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Faisal Rahman SIk melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan dua tersangka penganiayaan bersama barang buktinya dan dikenakan pasal 170 KUHP. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















