LENGKAPI Rumah Rakyat Kalsel dengan Dilantik Dua Anggota “PAW”

- Penulis

Rabu, 5 Juli 2023 - 20:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Jumlah anggota DPRD Kalsel kembali lengkap 55 orang, setelah pelantikan dua orang Pengganti Antar Waktu (PAW) pada rapat paripurna, Rabu (5/7/2023).

Susan, SH, MH dari Partai Golkar Kalsel dilantik dan diambil sumpah jabatan menggantikan almarhum H Hasanuddin Murad, SH dan Fahruri, ST dari PKS Kalsel menggantikan Haryanto, SE. Pada sisa masa jabatan 2019-2024.

Dilantiknya dua PAW tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) Nomor 100.2.1.4-1332 Tahun 2023.

Ketua DPRD Provinsi Kalsel, DR (HC) H Supian HK, SH, MH menyampaikan harapannya dengan dilantiknya dua orang anggota dewan PAW ini.

Selain melengkapi jumlah anggota dewan, sisa masa jabatan ini agar lebih kompak dalam rangka memajukan Banua yang lebih baik.

“Lengkap sudah anggota dewannya. Ini kolaborasi yang baik, saling sinergitas satu dengan yang lain.

Kami di dewan ini tidak ada hijau, kuning, putih, semua sama mewakili rakyat,” katanya

Baca Juga :   SERU ! Pelatihan Public Speaking Peningkatan Kapasitas Mahasiswa UNISKA MAB

Sementara itu, mewakili Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Kalsel, Ir H Nurul Fajar Desira, CES dalam sambutan tertulis menyampaikan, pelantikan anggota dewan PAW merupakan momentum yang tepat dalam memperkuat komitmen di era reformasi.

“DPRD memiliki peran strategis dan penting dalam sistem demokrasi kita,” ujar Gubernur.

Gubernur melanjutkan, karena itu badan legislasi menjadi semakin strategis dalam mewakili kepentingan rakyat dan sebagai mitra kerja, Pemprov Kalsel selalu memberikan dukungan penuh terhadap segala upaya yang dilakukan oleh DPRD dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat berjalan dengan baik.

“Salah satu dasar hukumnya adalah Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” katanya (HM)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI
DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca