LELANG TERBUKA Sekda Dibuka dengan 19 Syarat

- Penulis

Senin, 9 Agustus 2021 - 23:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Per tanggal 9 Agustus 2021, Pemerintah Kota Banjarmasin secara resmi membuka lelang atau seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin.

Hal itu tertuang dalam surat edaran Wali Kota dengan nomor : 821.22/1248-MP/BKD,Diklat/2021 yang diterbitkan pada Senin 9 Agustus 2021.

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-2631/ KASN/08/2021 tanggal 3 Agustus 2021 perihal Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin.

Sehingga seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan bisa mengikuti seleksi terbuka jabatan tersebut.

“Lelang jabatan Sekda sudah resmi dibuka dan diumumkan. Jadi silakan bagi seluruh ASN yang merasa memenuhi syarat bisa saja mendaftarkan dirinya,” ucap Plh Sekda Kota Banjarmasin, Mukhyar saat ditemui awak media di lobi gedung Balai Kota, Senin (9/8) petang.

Ia menuturkan untuk informasi lengkap tentang ketentuan persyaratan serta tahapan seleksi terbuka bisa dilihat dalam pengumuman di website Badan Kepegawaian Daerah, Diklat Kota Banjarmasin http://bkd.banjarmasinkota.go.id.

Ia mengaku belum mengikuti update terbaru terkait siapa saja yang sudah mendaftar sebagai calon pengisi jabatan panglima di Pemerintahan Kota Banjarmasin ini.

“Kita tidak membatasi jumlah yang mendaftar, semakin banyak, semakin bagus,” ujarnya singkat

Untuk mengikuti proses lelang Sekda (Eselon II.a) tersebut, panitia seleksi (pansel) memiliki 19 syarat administratif yang harus dipenuhi.

1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota se Kalimantan Selatan;
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Memiliki integritas dan moralitas yang baik;
4. Paling rendah memiliki pangkat/golongan ruang Pembina Tingkat I (IV/b);
5. Peserta yang melamar untuk mengikuti seleksi calon Sekretaris Daerah Kota adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama minimal eselon II.b;
6. Pendidikan Minimal Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV);
7. Telah mengikuti dan Lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat II (Diklat Pim II);
8. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan;
9. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang urusan pemerintahan daerah yang terkait dengan jabatan yang dilamar secara komulatif paling kurang selama 5 (lima)
tahun pada saat mendaftar seleksi;
10. Berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada tanggal 1 Oktober 2021;
11. Semua unsur prestasi kerja (SKP) tahun 2019 dan 2020 sekurang-kurangnya bernilai baik;
12. Surat Persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang (Pyb) atas nama Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengikuti seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin bagi PNS di luar Instansi Pemerintah Kota Banjarmasin;
13. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah;
14. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
15. Tidak berkedudukan sebagai pengurus atau anggota partai politik;
16. Tanda Bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun terakhir;
17. Tanda Bukti Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tahun terakhir dan NPWP;
18. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
19. Membuat makalah yang berisi Visi Misi dan Program Kerja Jabatan Sekretaris Daerah;

Baca Juga :   BENDAHARA Pembawa Kabur Honor Petugas PPS Diganjar Tiga Tahun Penjara

Pendaftaran dilaksanakan mulai tanggal 9 sampai dengan 16 Agustus 2021. Bagi pelamar diminta menyampaikan lamaran kepada Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2021 melalui Sekretariat Panitia Seleksi. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI
DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca