LAGI DIUNGKAP Jaringan Gembong Fredy Pratama, Polda Kalsel Sita Narkotika Senilai Rp 39,6 Miliar

- Penulis

Rabu, 19 Maret 2025 - 18:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Diungkap lagi, jaringan gembong Fredy Pratama alias Miming, dan Polda Kalsel sita sabu 38,2 Kg (kilogram) dan 1.015 pil ekstasi dengan tasiran senilai 39,6 miliar.

Ada empat tersangka yang terlibat dalam jaringan tersebut mereka selain wilayah Jawa Timur, Sulawesi juga jaringan Kalimantan. Yakni tersangka N Umar Novel Bawazier asal Banjarmasin ditangkap  pada 12 Maret 2025 oleh Subdit 1 dengan barang bukti 17.992,98 gram sabu.

Tersangka Muhamad Romji warga Kabupaten Tanah Bumbu ditangkap anggota Subdit III dipimpin AKBP Ade Harri Sistriawan pada 22 Januari 2025 di Banjarbaru dengan barang bukti 2.010,56 gram sabu.

Untuk jaringan Jawa Timur-Kalsel, ini dimana petugas melakukan penyelidikan berbasis data scientific berhasil menemukan keberadaannya dan menangkap di Jalan Batu Karas, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.

Kemudian tersangka Gunawan Samson warga Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah ditangkap Subdit 1 pimpinan AKBP Deddi Daniel Siregar pada 23 Januari di Banjarmasin barang bukti 1.003,82 gram sabu.

Tersangka Nursalani warga Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah ditangkap tim Subdit III di Gambut, Kabupaten Banjar pada 1 Februari 2025 dengan barang bukti 17.276,10 gram sabu dan 1.015 butir ekstasi serta 331 gram serbuk ekstasi.

“Empat kasus menonjol ini jaringan lintas Kalimantan, Surabaya dan Sulawesi yang terafiliasi gembong narkotika internasional Fredy Pratama,” kata Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, didampingi Direktur Resnarkoba Kombes Pol Kelana Jaya, Rabu (19/3/2025).

Pengungkapan berlangsung dari Januari hingga Maret 2025, dengan total 3,8 kg lebih atau 38.283,46 gram sabu dan 1.015 butir pil ekstasi, serta 331 gram serbuk pil ekstasi

Baca Juga :   DIGEREBEK Pangkalan Nakal, Polda Kalsel Sita 179 Tabung Elpiji

Dimana semua barang bukti itu dimusnahkan secaba bersama-sama di Mapolda Banjarbaru dihadiri Gubernur Kalsel diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Adi Santoso.

Kapolda sebut,pentingnya komitmen bersama dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di Kalsel.

“Peran keluarga sangat penting dalam mencegah peredaran narkotika.Kami mengimbau para orang tua agar lebih waspada dan memberikan pendidikan tentang bahaya narkotika kepada anak-anak mereka,” ujar Kapolda.

‘Kami apresiasi atas keberhasilan Dit Resnarkoba Polda Kalsel engungkap jaringan narkoba. Keberhasilan menjadi pemicu semangat bagi kita semua untuk terus membongkar tindak pidana narkoba di Banua.

Penyalahgunaan dan peredaran narkoba sangat berbahaya, merusak kesehatan, serta mengancam keberlangsungan generasi penerus bangsa,” sambung Adi Santoso.

Pada bagian lain Kapolda sampaikan, dari pengungkapan ini  jika dikonversi ke nilai ekonomi, dengan asumsi 1 gram sabu seharga Rp 1 juta dan 1 butir pil ekstasi Rp 700 ribu, maka total barang bukti dalam pengungkapan sekitar Rp 39,6 miliar.

Dari hasil penindakan, sebanyak 192.297 orang  terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun dan minimal 6 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 13 miliar lebih.

Mereka juga dijerat Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 10 miliar lebih. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEJATI KALSEL Pemulihan Keuangan Negara 7 Miliar Lebih Insiden Tertabraknya Konstruksi Jembatan Pulau Laut
TEMUAN MAYAT PEREMPUAN, Polisi ‘Kantongi’ Nama Terduga Pelaku
DITAHAN Dua Tersangka Korupsi Batu Bara Ilegal
BPJPH KALSEL Terbitkan 26.207 Sertifikat Halal
KEJAGUNG: ‘Sudah Pelajari Kasus Korupsi MBG Sejak Lama’
EKS WAMENAKER Noel Divonis 4,6 Tahun Penjara
DUGAAN PEMERASAN, KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Tujuh ASN
DIRINGKUS Polda Kalsel Dua Kurir Jaringan Gembong Narkotika Internasional, 9,5 Kg Sabu Disita

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:21

KEJATI KALSEL Pemulihan Keuangan Negara 7 Miliar Lebih Insiden Tertabraknya Konstruksi Jembatan Pulau Laut

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:56

TEMUAN MAYAT PEREMPUAN, Polisi ‘Kantongi’ Nama Terduga Pelaku

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:24

DIRINGKUS Polda Kalsel Dua Kurir Jaringan Gembong Narkotika Internasional, 9,5 Kg Sabu Disita

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:20

RATUSAN HAJI Kloter 01 Debarkasi Banjarmasin Mendarat Selamat di Banua

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:34

DECAK KAGUM Warga Saksikan Jupiter Aerobatic Team TNI AU

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:47

POLRESTA Banjarmasin Amankan Delapan Motor Terindikasi Balap Liar

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:37

PRIA PEKERJA SERABUTAN Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Sumur

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:53

GAJI ke 13 ASN Pemprov Kalsel Dicairkan Mulai Besok, Alokasi Anggaran Disiapkan 120 Miliar

Berita Terbaru


Dua tersangka dugaan korupsi batu bara ilegal ditahan Kejati Kaltim. (Foto: Dok Kejati Kaltim)

Hukum

DITAHAN Dua Tersangka Korupsi Batu Bara Ilegal

Kamis, 4 Jun 2026 - 20:29

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca