DIGEREBEK Pangkalan Nakal, Polda Kalsel Sita 179 Tabung Elpiji

- Penulis

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Digerebek,  pangkalan nakal, Ardedim  di Jalan Akhmad Nawawi Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.

Polda Kalsel sita 170 tabung elpiji 3 kilogram. Lainnya disita 2,5 ton bio solar, yang diamankan di Kabupaten Tabalong.

Penyitaan dilakukan Tim Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel dari pangkalan nakal yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Adapun sanksi pidana berdasarkan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 10 huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

“Pelanggaran terhadap penjualan elpiji bersubsidi itu berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti penyelidikan oleh petugas.

Penindakan dilakukan di Pangkalan Ardedim,” kata kata Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar, di Banjarbaru, Kamis (13/3/2025).

Pihak Subdit I Indagsi melakukan penelusuran ke warung-warung yang menjual elpiji subsidi isi 3 kilogram.Salah satu warung di Kota Pelaihari didapati menjual elpiji seharga Rp38 ribu dan ditanyakan petugas harga pembeliannya di pangkalan Rp22 ribu.

Baca Juga :   121 HAKIM Direkomendasikan Dijatuhi Sanksi pada Semester I 2026

 

Kemudian petugas mendatangi Pangkalan Ardedim yang telah melanggar HET elpiji 3 kilogram bersubsidi berdasarkan SK Bupati Tanah Laut tahun 2017 yang menetapkan HET Rp19 ribu.

Upaya hukum dilakukan dengan penyitaan barang bukti berupa 179 tabung elpiji 3 kilogram yang ada di pangkalan serta pemeriksaan pemilik dan sejumlah saksi lainnya.

“Penyidik masih melakukan pendalaman untuk penentuan tersangka yang nantinya dilakukan gelar perkara,” jelas Kapolda.

Sementara Bondan Tri Wibowo selaku Sales Area Manager Retail Kalimantan Selatan PT Pertamina (Persero) mengapresiasi penegakan hukum yang telah dilakukan Polda Kalsel.

“Pangkalan elpiji nakal yang terbukti melanggar kami berikan sanksi pencabutan izin sesuai aturan,” tegasnya. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUKA CITA Penyerahan Jenazah Korban KM Virgo pada Pihak Keluarga, Jasa Raharja Pastikan Pemenuhan Hak Santunan
KEBAKARAN di Cempaka XI Banjarmasin Tengah Diduga Usur Kesengajaan, Seorang Diamankan Polisi
TERIDENTIFIKASI Tiga Jenazah Korban KM Virgo, Adalah Pasutri dan Sang Paman
RADIKALISME di Medsos Incar Anak Muda, FKPT Kalsel Perkuat Pencegahan Dini
KM SAR KAMAJAYA Tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Membawa Tiga Jenazah KM Virgo
KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan
PENCARIAN Korban Kapal Virgo Transport 8 Maksimalkan Kamera Robot Bawah Air
SEJUMLAH Keluarga Korban KM Virgo Mendengarkan Ceramah dari H Mulkani Al-Banjari

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:43

KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 21:42

PERAIRAN KALTENG: Waspada! Angin Kencang-Gelombang Tinggi

Kamis, 17 September 2026 - 21:32

KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 16 September 2026 - 21:17

AKIBAT Karhutla, ISPU Kapuas Tembus 722

Rabu, 16 September 2026 - 21:11

PESAN TERAKHIR Pasutri Samuda, Kasih Tahu saat Kapal Virgo Mulai Miring

Rabu, 16 September 2026 - 20:53

KABUT ASAP Palangka Raya Paksa Sekolah Kembali PJJ

Selasa, 15 September 2026 - 21:02

KARHUTLA Kalteng Capai 9.440 Ha, Status Darurat Hingga Akhir September

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca