DIGEREBEK Pangkalan Nakal, Polda Kalsel Sita 179 Tabung Elpiji

- Penulis

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Digerebek,  pangkalan nakal, Ardedim  di Jalan Akhmad Nawawi Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.

Polda Kalsel sita 170 tabung elpiji 3 kilogram. Lainnya disita 2,5 ton bio solar, yang diamankan di Kabupaten Tabalong.

Penyitaan dilakukan Tim Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel dari pangkalan nakal yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Adapun sanksi pidana berdasarkan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 10 huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

“Pelanggaran terhadap penjualan elpiji bersubsidi itu berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti penyelidikan oleh petugas.

Penindakan dilakukan di Pangkalan Ardedim,” kata kata Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar, di Banjarbaru, Kamis (13/3/2025).

Pihak Subdit I Indagsi melakukan penelusuran ke warung-warung yang menjual elpiji subsidi isi 3 kilogram.Salah satu warung di Kota Pelaihari didapati menjual elpiji seharga Rp38 ribu dan ditanyakan petugas harga pembeliannya di pangkalan Rp22 ribu.

Baca Juga :   UMKM DIBINA(SAKAN) ? Apa Hebatnya

 

Kemudian petugas mendatangi Pangkalan Ardedim yang telah melanggar HET elpiji 3 kilogram bersubsidi berdasarkan SK Bupati Tanah Laut tahun 2017 yang menetapkan HET Rp19 ribu.

Upaya hukum dilakukan dengan penyitaan barang bukti berupa 179 tabung elpiji 3 kilogram yang ada di pangkalan serta pemeriksaan pemilik dan sejumlah saksi lainnya.

“Penyidik masih melakukan pendalaman untuk penentuan tersangka yang nantinya dilakukan gelar perkara,” jelas Kapolda.

Sementara Bondan Tri Wibowo selaku Sales Area Manager Retail Kalimantan Selatan PT Pertamina (Persero) mengapresiasi penegakan hukum yang telah dilakukan Polda Kalsel.

“Pangkalan elpiji nakal yang terbukti melanggar kami berikan sanksi pencabutan izin sesuai aturan,” tegasnya. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS RITA WIDYASARI: KPK Periksa Bupati PPU dan 22 Saksi Lainnya
PERAMPOK EMAS Diringkus saat Sembunyi di Penginapan
MN TEWAS DITUSUK 4 Kali Usai Pesta Miras, Pelaku AD Sempat Kabur
YUSRIL: Pemecatan Anggota TNI Pesan Tegas tak Ada Toleransi Kekerasan
KASUS ANDRIE YUNUS: Empat Anggota TNI Divonis 1,5–3 Tahun Penjara
OTT LANJUTAN Muara Enim: KPK Tangkap Lima ASN BPK
HARGA Pertamax dan Pertamax Green Naik
DP3A P2KB PMD Implementasi KHA Wujudkan Sekolah Ramah Anak

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:38

KALTENG Prioritas Kesiapsiagaan Karhutla dan Kekeringan 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:29

WANITA ODGJ Ngamuk, Ancam Keselamatan Suaminya

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:21

PERAMPOK EMAS Diringkus saat Sembunyi di Penginapan

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:13

MN TEWAS DITUSUK 4 Kali Usai Pesta Miras, Pelaku AD Sempat Kabur

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:21

DEWI PUTRI Raih Perunggu Kejurnas Taekwondo U-13 dan U-17 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:13

TERCATAT 913 ODGJ di Palangka Raya, Dinsos: ‘Himpitan Ekonomi Picu Gangguan Mental’

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:05

DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:51

358 JEMAAH HAJI Kalteng Tiba, 2 Masih Dirawat di Arab Saudi

Berita Terbaru

Wanita ODGJ di Palangka Raya yang mengamuk (duduk). (Foto: Dok Polsek Pahandut)

Kalteng

WANITA ODGJ Ngamuk, Ancam Keselamatan Suaminya

Rabu, 10 Jun 2026 - 23:29

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca