KURIR SABU Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

- Penulis

Selasa, 23 Juli 2024 - 22:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia –  Terdakwa Hairuni, seorang kurir sabu seberat 3 Kilogram divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.

Vonis dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (23/7/2024).

Majelis Hakim diketuai Jamser Simanjuntak, menyatakan terdakwa Hairuni terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis Hakim juga sebelumnya menyampaikan beberapa hal yang memberatkan maupun meringankan terdakwa.

Memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah, kemudian terdakwa sudah beberapa kali menjalani hukuman pidana dengan perkara sejenis.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa sopan selama menjalani persidangan.

“Dijatuhi dengan hukuman selama 12 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 Miliar.

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti pidana penjara selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak.

Majelis Hakim juga menetapkan sebanyak 38 paket sabu dengan berat sekitar 3 Kg disita untuk dimusnahkan.

Atas putusan tersebut, terdakwa Hairuni pasrah dan menyatakan

Baca Juga :   SALAH SATU Siswa SMK di Banjarmasin Dikeroyok

langsung menerimanya.”Menerima yang mulia,” ujar terdakwa.

Sementara itu JPU Prathomo menyatakan menerima putusan dari Majelis Hakim tersebut.

Putusan Majelis Hakim ini sendiri terbilang lebih ringan dari tuntutan.
Pasalnya sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun.

Dan dalam perkara ini, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai dakwaan primair.

Dakwaan subsidaernya Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui, Hairuni diamankan jajaran Dit Resnarkoba Polda Kalsel pada Jumat (1/3/2024) dinihari setelah mengambil paket sabu di Jalan Pramuka Banjarmasin.

Hairuni disuruh seseorang untuk mengambil paket sabu tersebut, karena dirinya dijanjikan akan menerima upah.

Namun setelah mengambil paket sabu tersebut, Hairuni diciduk. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PERTEMUAN IKA FISIP ULM, jadi Pembincangan Hangat Angkatan 1990
RIBUAN ALUMNI Angkatan 1979-2022 Bersatu dalam Pertemuan IKA FISIP ULM
BARITO PUTRA Taklukan PSS Sleman 1-0, Menggusur Persipura Jayapura
KERIBUTAN SEKELOMPOK REMAJA Bersenjata Tajam di Keramat Banjarmasin, Polisi Bertindak
ZURIAT PAGUSTIAN se Kalsel dan Luar Daerah Memperkuat Solidaritas, Pangeran Khairul Saleh Memberikan Motivasi
DERMAGA PASAR TERAPUNG di TMII jadi Etalase Budaya Kalsel dengan Dihadirkan Jukung Tradisional
PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan
PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 15:12

PERTEMUAN IKA FISIP ULM, jadi Pembincangan Hangat Angkatan 1990

Minggu, 12 April 2026 - 02:04

RIBUAN ALUMNI Angkatan 1979-2022 Bersatu dalam Pertemuan IKA FISIP ULM

Sabtu, 11 April 2026 - 23:12

BARITO PUTRA Taklukan PSS Sleman 1-0, Menggusur Persipura Jayapura

Sabtu, 11 April 2026 - 19:15

KERIBUTAN SEKELOMPOK REMAJA Bersenjata Tajam di Keramat Banjarmasin, Polisi Bertindak

Sabtu, 11 April 2026 - 19:03

ZURIAT PAGUSTIAN se Kalsel dan Luar Daerah Memperkuat Solidaritas, Pangeran Khairul Saleh Memberikan Motivasi

Sabtu, 11 April 2026 - 00:44

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca