SuarIndonesia – Terdakwa Hairuni, seorang kurir sabu seberat 3 Kilogram divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.
Vonis dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (23/7/2024).
Majelis Hakim diketuai Jamser Simanjuntak, menyatakan terdakwa Hairuni terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis Hakim juga sebelumnya menyampaikan beberapa hal yang memberatkan maupun meringankan terdakwa.
Memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah, kemudian terdakwa sudah beberapa kali menjalani hukuman pidana dengan perkara sejenis.
Sedangkan hal meringankan, terdakwa sopan selama menjalani persidangan.
“Dijatuhi dengan hukuman selama 12 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 Miliar.
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti pidana penjara selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak.
Majelis Hakim juga menetapkan sebanyak 38 paket sabu dengan berat sekitar 3 Kg disita untuk dimusnahkan.
Atas putusan tersebut, terdakwa Hairuni pasrah dan menyatakan
langsung menerimanya.”Menerima yang mulia,” ujar terdakwa.
Sementara itu JPU Prathomo menyatakan menerima putusan dari Majelis Hakim tersebut.
Putusan Majelis Hakim ini sendiri terbilang lebih ringan dari tuntutan.
Pasalnya sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun.
Dan dalam perkara ini, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai dakwaan primair.
Dakwaan subsidaernya Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui, Hairuni diamankan jajaran Dit Resnarkoba Polda Kalsel pada Jumat (1/3/2024) dinihari setelah mengambil paket sabu di Jalan Pramuka Banjarmasin.
Hairuni disuruh seseorang untuk mengambil paket sabu tersebut, karena dirinya dijanjikan akan menerima upah.
Namun setelah mengambil paket sabu tersebut, Hairuni diciduk. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















