Suarindonesia – Penyaluran dana bagi hasil (DBH) untuk suatu daerah sering kali kurang. Kekurangan penyaluran DBH akan diselesaikan pemerintah pusat pada tahun anggaran berikutnya.
Bagi pemda yang sudah keburu mencatumkan DBH sebagai pendapatan untuk digunakan pada belanja tentu akan pusing tujuh keliling menambal kekurangan tersebut.
Direktur Jendral (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Astera Primanto Bhakti, tidak menampik kekurangan salur tersebut.
Dijelaskannya, penerimaan yang akan disalurkan kepada masing-masing pemda masih bersifat estimasi yang dihitung dengan berbagai formula dan parameter.
“Memang di sisi lainnya pengeluaran adalah rencana yanh harus dilakukan.
Tidak gampang memecingkan antara satu yang masih cita-cita (dalam hal ini pendapatan) dan satunya di depan mata harus dilaksanakan (dalam hal ini belanja).
Memang itulah seni mengelola anggaran. Banyak daerah melakukan perhitungan yang dilihat hanya angka yang disampaikan Kementerian ESDM khusus mineral dan batu bara misalnya, dari angka itu langsung dimasukan alokasi pendapatan,” ujarnya, Senin (24/2), di sela Kunjungan Tim Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ke Provinsi Kalsel, di Ruang Rapat H. Maksid Setdaprov Kalsel.
Menurut Astera, angka yang keluar tersebut tidak 100 persen dijadikan mata pendapatan, sebab masih ada perhitungan kurang bayar atau lebih bayar.
Seringkali menurutnya, pemda lupa melakukan normalisasi.
“Pesan kami DBH jangan dipatok 100 persen, diturunkan lah agar lebih mendekati realistis angkanya. Pemda harus mengurangi membuat perencanaan pengeluaran di luar kenyataan,” kata Astero.
Sementara itu, Wakil Ketua Banggar DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurizal, mengaku menemukan laporan dari beberapa daerah dengan permasalahan yang beragam, oleh seban itu dihadirkan dirjen dari kemenkeu yang bertugas menangani dana transfer daerah.
Terkait DBH, lanjut Cucun, terdapat permasalahan antara estimasi dan fixasi. Floating transfer daerah akan terjadi kurang atau lebih bayar.
“Misal setelah keluar rekomendasi ternyata di tahun sebelumnya kelebihan bayar yang artinya di tahun sekarang pemda harus mengganti atau dikurangi dari alokasi tahun berjalan.
Atas dasar itu kami mengimbau pemda untuk tidak menganggarkan seutuhnya menghindari permasalahan apabila penerimaan transfer pusat tidak maksimal,” pesannya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















