KURANG Salur jadi Permasalahan Dana Transfer Pusat ke Daerah

- Penulis

Senin, 24 Februari 2020 - 19:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Penyaluran dana bagi hasil (DBH) untuk suatu daerah sering kali kurang. Kekurangan penyaluran DBH akan diselesaikan pemerintah pusat pada tahun anggaran berikutnya.

Bagi pemda yang sudah keburu mencatumkan DBH sebagai pendapatan untuk digunakan pada belanja tentu akan pusing tujuh keliling menambal kekurangan tersebut.

Direktur Jendral (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Astera Primanto Bhakti, tidak menampik kekurangan salur tersebut.

Dijelaskannya, penerimaan yang akan disalurkan kepada masing-masing pemda masih bersifat estimasi yang dihitung dengan berbagai formula dan parameter.

“Memang di sisi lainnya pengeluaran adalah rencana yanh harus dilakukan.

Tidak gampang memecingkan antara satu yang masih cita-cita (dalam hal ini pendapatan) dan satunya di depan mata harus dilaksanakan (dalam hal ini belanja).

Memang itulah seni mengelola anggaran. Banyak daerah melakukan perhitungan yang dilihat hanya angka yang disampaikan Kementerian ESDM khusus mineral dan batu bara misalnya, dari angka itu langsung dimasukan alokasi pendapatan,” ujarnya, Senin (24/2), di sela Kunjungan Tim Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ke Provinsi Kalsel, di Ruang Rapat H. Maksid Setdaprov Kalsel.

Menurut Astera, angka yang keluar tersebut tidak 100 persen dijadikan mata pendapatan, sebab masih ada perhitungan kurang bayar atau lebih bayar.

Baca Juga :   KPK BUKA SUARA soal PN Jaksel Menangkan Praperadilan Sahbirin Noor

Seringkali menurutnya, pemda lupa melakukan normalisasi.

“Pesan kami DBH jangan dipatok 100 persen, diturunkan lah agar lebih mendekati realistis angkanya. Pemda harus mengurangi membuat perencanaan pengeluaran di luar kenyataan,” kata Astero.

Sementara itu, Wakil Ketua Banggar DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurizal, mengaku menemukan laporan dari beberapa daerah dengan permasalahan yang beragam, oleh seban itu dihadirkan dirjen dari kemenkeu yang bertugas menangani dana transfer daerah.

Terkait DBH, lanjut Cucun, terdapat permasalahan antara estimasi dan fixasi. Floating transfer daerah akan terjadi kurang atau lebih bayar.

“Misal setelah keluar rekomendasi ternyata di tahun sebelumnya kelebihan bayar yang artinya di tahun sekarang pemda harus mengganti atau dikurangi dari alokasi tahun berjalan.

Atas dasar itu kami mengimbau pemda untuk tidak menganggarkan seutuhnya menghindari permasalahan apabila penerimaan transfer pusat tidak maksimal,” pesannya.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa
PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin
BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung
KEBERANGKATAN UMRAH TERTUNDA, Syakira Tour Tawarkan Reschedule atau Refund kepada Jemaah di Kalsel
POLEMIK BBM di Kobar, Pengelola SPBU Ungkap Modus Barcode Ganda
BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK
AMBAPERS Tunggu Restu Kemenhub Naikkan Tarif Alur Sungai Barito
DIPANGGIL Gubernur Muhidin Jajaran PLN Daerah dan Pusat

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:52

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:49

PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:45

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:34

GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:33

KEBERANGKATAN UMRAH TERTUNDA, Syakira Tour Tawarkan Reschedule atau Refund kepada Jemaah di Kalsel

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:07

BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:04

AMBAPERS Tunggu Restu Kemenhub Naikkan Tarif Alur Sungai Barito

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:58

MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri

Berita Terbaru


Foto Ilustrasi. (SI/UT/@Gemini.AI)

Kaltim

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:52

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun (kiri). (Foto: detikKalimantan/M Budi K)

Hukum

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:45

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca