KPU: Caleg Terpilih Bisa Gagal Dilantik jika Tak Lapor LHKPN

- Penulis

Selasa, 16 Juli 2024 - 21:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPU Idham Holik. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan konsekuensi bagi calon legislatif terpilih yang tidak menyampaikan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). [detikcom/Rakha]

Komisioner KPU Idham Holik. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan konsekuensi bagi calon legislatif terpilih yang tidak menyampaikan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). [detikcom/Rakha]

SuarIndonesia — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan konsekuensi bagi calon legislatif terpilih yang tidak menyampaikan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Komisioner KPU Idham Holik menyatakan caleg tersebut bisa tidak dilantik. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.

“Betul [caleg tak lapor LHKPN terancam tidak dilantik],” kata Idham, dikutip dari  CNN Indonesia, Selasa (16/7/2024).

Idham menjelaskan setiap caleg terpilih, baik caleg untuk anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota wajib melaporkan harta kekayaan. Idham menyebut ketentuan itu tertuang dalam Pasal 52 Ayat 1 Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024.

Kemudian pada ayat 2 dijelaskan tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Adapun konsekuensi dari tidak melaporkan LHKPN diatur dalam ayat 3. Dalam pasal tersebut dikatakan caleg yang tidak melapor LHKPN tidak akan dimasukkan ke daftar caleg yang dilantik.

“Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih,” demikian bunyi Pasal 52 Ayat 3 Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024.

Baca Juga :   MASYARAKAT Adat Suku Balik Uji Materiil UU IKN ke MK

Sebelumnya, KPU mengaku akan kembali menyurati calon legislatif (caleg) terpilih yang belum menyampaikan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Pasalnya, masih ada caleg terpilih yang belum juga menunaikan kewajiban tersebut. Padahal, KPU sudah berkali-kali memberingat surat berisi pengingat agar para caleg terpilih membuat laporan LHKPN.

“Kami juga sudah menyurati para pihak terkait LHKPN ini. Kami sudah kesekian kalinya untuk menyurati dan mengingatkan. Beberapa pihak juga sudah melaporkan, yang kemarin-kemarin belum menyampaikan bukti laporan LHKPN, sudah kita terima sebagian,” kata pelaksana tugas (plt) Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Jakarta Pusat Jumat (12/7/2024) lalu. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KORUPSI HUTAN: Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dari PT PSMI
HANYA BELASAN MENIT Kunjungan Kerja Wapres Gibran di SR Banjarbaru
ASIAN GAMES 2026: Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Perorangan
KOORDINASI Kawasan Diintensifkan Atasi Dampak Asap Karhutla
HELIKOPTER CH-47 Chinook dari Jepang Tangani Karhutla Mulai 12 September
KAPAL INDUK Giuseppe Garibaldi Dikerahkan Tangani Karhutla
SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar
POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 22:06

BNPB Siagakan Satu Pesawat untuk OMC

Kamis, 10 September 2026 - 21:45

RESMI DITUTUP, 4.151 Mahasiswa Baru UNISKA MAB Siap Memulai Perkuliahan

Kamis, 10 September 2026 - 18:08

HANYA BELASAN MENIT Kunjungan Kerja Wapres Gibran di SR Banjarbaru

Kamis, 10 September 2026 - 16:53

MAULID di DPRD Kalsel, Momentum Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Keimanan

Kamis, 10 September 2026 - 16:49

PEMANFAATAN ASET Swargaloka Dievaluasi DPRD Kalsel

Kamis, 10 September 2026 - 12:41

PEDULI Korban Kebakaran, Kapolsek Banjarmasin Tengah Salurkan Bantuan Senbako

Rabu, 9 September 2026 - 23:38

WAPRES Gibran ke Kalsel Tinjau SR hingga ISPA dan karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 22:35

LA Diguyur Hujan Bantu Redakan Ancaman Karhutla

Berita Terbaru

31 WNA Malaysia dan Taiwan ditangkap Imigrasi Pontianak, Kalbar. (Foto: Istimewa)

Kalbar

31 WNA Malaysia-Taiwan Ditangkap, Diduga Scamming

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:50

Karhutla mengancam habitat orang utan di TN Tanjung Puting Kalteng. (Foto: HO-Dok Balai TNTP)

Headline

3.105 HA TNTP Terbakar, Habitat Orang Utan Terancam!

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:46

Tim BKSDA dan YIARI Kalbar mengevakuasi Orang utan dari salah satu kebun warga di Kayong Utara. (Foto: HO-YIARI Kalbar)

Kalbar

ENAM Orang Utan Diselamatkan dari Karhutla

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:17

Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto menyampaikan laporan terkini penanggulangan karhutla kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka saat rapat koordinasi di Pos Pantau Karhutla di Guntung Damar Banjarbaru, Kamis (10/9/2026). (Foto: HO-Antara)

Kalsel

BNPB Siagakan Satu Pesawat untuk OMC

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca