KPU BATALKAN Aturan yang Rahasiakan Dokumen Persyaratan Capres-Cawapres

- Penulis

Rabu, 17 September 2025 - 01:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Akhirnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Afifuddin, mengumumkan pembatalan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.

“Langkah diambil setelah KPU mendengarkan aspirasi masyarakat serta melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Komisi Informasi Publik.

“Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU,” kata Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Ia menegaskan, langkah diambil setelah KPU mendengarkan aspirasi masyarakat serta melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Komisi Informasi Publik.

“Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU,” ujar Afifuddin.

Afifuddin menjelaskan, KPU menggelar rapat khusus untuk menyikapi polemik yang muncul setelah aturan tersebut diterbitkan.

Rapat itu juga membahas langkah koordinasi dengan lembaga terkait agar pengelolaan data dan informasi KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menerima masukan dan selanjutnya melakukan langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang dianggap penting,” jelasnya.

Dengan pencabutan keputusan tersebut, KPU memastikan data dan dokumen persyaratan capres-cawapres akan diberlakukan sebagaimana ketentuan regulasi yang ada.

Baca Juga :   DIBAHAS DPRD Balangan Perubahan APBD 2026

Ia menekankan, koordinasi lanjutan tetap dilakukan untuk memastikan transparansi sekaligus menjaga aspek kerahasiaan yang diatur undang-undang.

“Sambil berkoordinasi, kami akan memastikan seluruh data dan dokumen yang ada di KPU diperlakukan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Sebelumnya, KPU menerbitkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang menyatakan 16 dokumen persyaratan capres-cawapres, termasuk ijazah, sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Dokumen tersebut dinyatakan tertutup selama lima tahun, kecuali ada persetujuan tertulis dari pemilik data atau berkaitan dengan jabatan publik.

Keputusan itu menuai sorotan lantaran dianggap membatasi keterbukaan informasi kepada publik terkait syarat administrasi calon presiden dan wakil presiden.

Dengan adanya pembatalan, KPU menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara transparansi dan perlindungan data pribadi dalam penyelenggaraan pemilu. (*/ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

LIGA 2 CHAMPIONSHIP: Barito Putera Kandaskan PSBS Biak 3-0
KASUS EMPAT PELABUHAN: KPK Periksa Mantan Kepala KSOP Samarinda
26 OKTOBER, Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026
243 ORANG dan 13 Korporasi jadi Tersangka Karhutla
RAKORDA ASDEKSI Kalsel Tekankan Pentingnya Akuntabilitas Pendalaman Tugas Anggota DPRD
PERUSAHAAN ASING Dicurigai sebabkan Karhutla Kalimantan
RATUSAN BUMN DIPANGKAS Demi Hemat Anggaran Rp50 Triliun
PENERTIBAN KAWASAN HUTAN tetap Lanjut Meski Ada Perlawanan

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:59

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:07

TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:26

DEMO KARHUTLA-KABUT ASAP Memanas! Mahasiswa Segel Kantor Gubernur Kalteng

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:42

KASUS KARHUTLA Kalteng: 46 Tersangka, 12 Laporan Seret Perusahaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:37

WATER BOMBING Dimaksimalkan atasi Karhutla Tanjung Puting

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:56

TIGA Fokus Utama Penanganan Karhutla Kalteng

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:54

PANGKALAN BUN Diguyur Hujan, BMKG: Tetap Waspada!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:10

IRA Diselamatkan dari Area Karhutla Kotim

Berita Terbaru

Dua WNA Afghanistan dideportasi Imigrasi Balikpapan. (Foto: Imigrasi Balikpapan)

Kaltim

2 WNA AFGHANISTAN Dideportasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 22:05

Foto ilustrasi hujan menyelimuti Kota Cantik Palangka Raya pada tahun lalu. (Foto: Istimewa)

Kalteng

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:59

Barito Kuala

SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:14

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca