KPU BATALKAN Aturan yang Rahasiakan Dokumen Persyaratan Capres-Cawapres

- Penulis

Rabu, 17 September 2025 - 01:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Akhirnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Afifuddin, mengumumkan pembatalan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.

“Langkah diambil setelah KPU mendengarkan aspirasi masyarakat serta melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Komisi Informasi Publik.

“Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU,” kata Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Ia menegaskan, langkah diambil setelah KPU mendengarkan aspirasi masyarakat serta melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Komisi Informasi Publik.

“Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU,” ujar Afifuddin.

Afifuddin menjelaskan, KPU menggelar rapat khusus untuk menyikapi polemik yang muncul setelah aturan tersebut diterbitkan.

Rapat itu juga membahas langkah koordinasi dengan lembaga terkait agar pengelolaan data dan informasi KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menerima masukan dan selanjutnya melakukan langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang dianggap penting,” jelasnya.

Dengan pencabutan keputusan tersebut, KPU memastikan data dan dokumen persyaratan capres-cawapres akan diberlakukan sebagaimana ketentuan regulasi yang ada.

Baca Juga :   DIBAHAS DPRD Balangan Perubahan APBD 2026

Ia menekankan, koordinasi lanjutan tetap dilakukan untuk memastikan transparansi sekaligus menjaga aspek kerahasiaan yang diatur undang-undang.

“Sambil berkoordinasi, kami akan memastikan seluruh data dan dokumen yang ada di KPU diperlakukan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Sebelumnya, KPU menerbitkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang menyatakan 16 dokumen persyaratan capres-cawapres, termasuk ijazah, sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Dokumen tersebut dinyatakan tertutup selama lima tahun, kecuali ada persetujuan tertulis dari pemilik data atau berkaitan dengan jabatan publik.

Keputusan itu menuai sorotan lantaran dianggap membatasi keterbukaan informasi kepada publik terkait syarat administrasi calon presiden dan wakil presiden.

Dengan adanya pembatalan, KPU menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara transparansi dan perlindungan data pribadi dalam penyelenggaraan pemilu. (*/ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

HELIKOPTER CH-47 Chinook dari Jepang Tangani Karhutla Mulai 12 September
KAPAL INDUK Giuseppe Garibaldi Dikerahkan Tangani Karhutla
SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar
POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla
POLRI Diminta Proses Hukum Korporasi Terlibat Karhutla
SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng
PRESIDEN Prabowo: Karhutla Jangan Sampai Masuk Zona Inti IKN
8 BANDARA Ditutup! 1.558 Penerbangan Ditunda

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 21:58

KARHUTLA Kalteng: Ada 25 Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki

Selasa, 8 September 2026 - 21:53

OMC Berhasil Turunkan Hujan di Palangka Raya

Selasa, 8 September 2026 - 20:40

KEMENHUT Tangkap BG Pemodal Illegal Logging

Selasa, 8 September 2026 - 20:34

MANFAATKAN Inovasi Cairan Surfaktan Tangani Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 22:59

HUJAN Guyur Sejumlah Wilayah di Kotim

Senin, 7 September 2026 - 22:54

OMC Kalteng Terkendala Langit Minim Awan

Senin, 7 September 2026 - 21:45

SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng

Senin, 7 September 2026 - 13:13

DPRD Kalsel dan Kalteng Perkuat Wawasan Ekonomi dan Keuangan

Berita Terbaru

Hujan lebat terjadi di sepanjang Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (8/9/2026) petang.(Foto: Kompas.com)

Kalteng

OMC Berhasil Turunkan Hujan di Palangka Raya

Selasa, 8 Sep 2026 - 21:53

Hujan di Kalsel. (Foto: Istimewa)

Balangan

HUJAN Guyur Sejumlah Daerah di Kalsel

Selasa, 8 Sep 2026 - 21:38

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca