SuarIndonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Kasus ini terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada Minggu (6/10/2024).
“Pimpinan KPK beserta jajaran penindakan telah melakukan ekspose pada hari Ahad sekitar pukul 10 malam,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan terhadap: SHB (Gubernur Kalimantan Selatan),” lanjutnya.
Paman Birin, sapaan akrabnya, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun, Sahbirin belum berhasil diamankan. KPK menyatakan masih terus melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.
“Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana ini,” kata Ghufron, dikutip CNN Indonesia.
Selain Sahbirin Noor, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Dua di antaranya ialah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan dan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah sebagai tersangka.
KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek. Sahbirin diduga meminta fee 5 persen dari proyek di Pemprov Kalsel.
Penetapan tersangka dilakukan KPK usai rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kalsel.
Total, ada enam tersangka yang diumumkan KPK dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
Tersangka penerima:
- Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan.
-
Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan.
-
Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel.
-
Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee.
Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan
Tersangka pemberi:
1. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta
2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. (*/TIM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















