SuarIndonesia -Jaksa dari KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) serahkan berkas empat tersangka OTT (Operasi Tangkap Tangan) di Dinas PUPR Kalsel ke Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (19/2/2025). Artinya Ahmad Solhan Cs segera disidangkan.
Keempat tersangka tersebut yakni, Ahmad Solhan (Kepala Dinas PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel), H Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus diduga sebagai pengepul uang/fee) dan Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Pemprov Kalsel)
Keempat tersangka ini menyusul dua terdakwa atas nama Sugeng Wahyudi dan juga Andi Susanto selaku pemberi suap dalam perkara ini, yang sebelumnya sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, memasuki tuntutan. Dimana keduanya dituntut dengan hukuman masing 3,5 tahun penjara.
Berkas ke empat tersangka sudah kami serahkan kepada PN Banjarmasin untuk diteliti. “Saya rasa berkas sudah lengkap tinggal menunggu kepastian dari PN Banjarmasin kapan kasus ini disidangkan,” ujar Jaksa KPK, Erlangga Jaya Negara SH ditanya wartawan.
Ditanya kapan kedatangan para tersangka di Banjarmasin?. Erlangga mejawab bahwa mereka sudah tiba di Banjarmasin pada, Jumat (14/2/2025).”Saat ini mereka dititipkan di Tahti Polda Kalsel di Banjarmasin,” tambahnya.
Terpisah Humas PN Banjarmasin, Rustam Parluhutan SH MH mengatakan bahwa berkas perkara untuk empat tersangka sudah diterima.
Perkara suap di lingkup Dinas PUPR Kalsel mencuat, setelah KPK menggelar OTT di Restoran Kampung Kecil, Banjarbaru pada 6 Oktober 2024.
Tercatat ada sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto selaku kontraktor.
Terdakwa Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto sama-sama dituntut penjara selama 3 tahun 5 bulan dan denda sebesar Rp 250 juta subsider kurungan selama 6 bulan.
Kedua terdakwa melakukan penyuapan Rp 1 MIliar, terkait dengan tiga proyek yang dikerjakan di Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel. Yakni pembangunan Samsat Terpadu, Lapangan Sepak Bola dan juga Kolam Renang. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















