KPK Serahkan Berkas Empat Tersangka di Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan Cs Segera Disidangkan

- Penulis

Rabu, 19 Februari 2025 - 17:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa KPK, Erlangga Jaya Negara SH

Jaksa KPK, Erlangga Jaya Negara SH

SuarIndonesia -Jaksa dari KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) serahkan berkas empat tersangka OTT (Operasi Tangkap Tangan) di Dinas PUPR Kalsel ke Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (19/2/2025). Artinya Ahmad Solhan Cs segera disidangkan.

Keempat tersangka tersebut yakni, Ahmad Solhan (Kepala Dinas PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel), H Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus diduga sebagai pengepul uang/fee) dan Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Pemprov Kalsel)

Keempat tersangka ini menyusul dua terdakwa atas nama Sugeng Wahyudi dan juga Andi Susanto selaku pemberi suap dalam perkara ini, yang sebelumnya sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, memasuki tuntutan. Dimana keduanya dituntut dengan hukuman masing 3,5 tahun penjara.Berkas ke empat tersangka sudah kami  serahkan kepada PN Banjarmasin untuk diteliti. “Saya rasa berkas sudah lengkap tinggal menunggu kepastian dari PN Banjarmasin kapan kasus ini disidangkan,” ujar Jaksa KPK, Erlangga Jaya Negara SH ditanya wartawan.

Ditanya kapan kedatangan para tersangka di Banjarmasin?.  Erlangga mejawab bahwa mereka sudah tiba di Banjarmasin pada, Jumat (14/2/2025).”Saat ini mereka dititipkan di Tahti Polda Kalsel di Banjarmasin,” tambahnya.

Baca Juga :   AMC Hospital Diperkirakan Siap Beroperasi Tiga Bulan Lagi

Terpisah Humas PN Banjarmasin, Rustam Parluhutan SH MH mengatakan bahwa berkas perkara untuk empat tersangka sudah diterima.

Perkara suap di lingkup Dinas PUPR Kalsel  mencuat, setelah KPK menggelar OTT di Restoran Kampung Kecil, Banjarbaru pada 6 Oktober 2024.

Tercatat ada sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto selaku kontraktor.

Terdakwa Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto sama-sama dituntut penjara selama 3 tahun 5 bulan dan denda sebesar Rp 250 juta subsider kurungan selama 6 bulan.

Kedua terdakwa melakukan penyuapan Rp 1 MIliar, terkait dengan tiga proyek yang dikerjakan di Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel. Yakni pembangunan Samsat Terpadu, Lapangan Sepak Bola dan juga Kolam Renang.  (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PERTEMUAN IKA FISIP ULM, jadi Pembincangan Hangat Angkatan 1990
RIBUAN ALUMNI Angkatan 1979-2022 Bersatu dalam Pertemuan IKA FISIP ULM
BARITO PUTRA Taklukan PSS Sleman 1-0, Menggusur Persipura Jayapura
KERIBUTAN SEKELOMPOK REMAJA Bersenjata Tajam di Keramat Banjarmasin, Polisi Bertindak
ZURIAT PAGUSTIAN se Kalsel dan Luar Daerah Memperkuat Solidaritas, Pangeran Khairul Saleh Memberikan Motivasi
DERMAGA PASAR TERAPUNG di TMII jadi Etalase Budaya Kalsel dengan Dihadirkan Jukung Tradisional
PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan
PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 15:12

PERTEMUAN IKA FISIP ULM, jadi Pembincangan Hangat Angkatan 1990

Minggu, 12 April 2026 - 02:04

RIBUAN ALUMNI Angkatan 1979-2022 Bersatu dalam Pertemuan IKA FISIP ULM

Sabtu, 11 April 2026 - 23:12

BARITO PUTRA Taklukan PSS Sleman 1-0, Menggusur Persipura Jayapura

Sabtu, 11 April 2026 - 19:15

KERIBUTAN SEKELOMPOK REMAJA Bersenjata Tajam di Keramat Banjarmasin, Polisi Bertindak

Sabtu, 11 April 2026 - 19:03

ZURIAT PAGUSTIAN se Kalsel dan Luar Daerah Memperkuat Solidaritas, Pangeran Khairul Saleh Memberikan Motivasi

Sabtu, 11 April 2026 - 00:44

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca