KPK Perpanjang 30 Hari Masa Penahanan SYL Cs

- Penulis

Jumat, 8 Desember 2023 - 22:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Syahrul Yasin Limpo. (detikCom/Rifkianto N)

Syahrul Yasin Limpo. (detikCom/Rifkianto N)

SuarIndonesia — KPK memperpanjang masa penahanan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Masa penahanan SYL dkk diperpanjang 30 hari ke depan.

“Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka SYL untuk 30 hari ke depan sampai dengan 8 Januari 2024,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (8/12/2023), kutip SuarIndonesia dari detikNews.

Ali menjelaskan perpanjangan penahanan itu berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sedangkan agenda pemanggilan dan pemeriksaan saksi untuk melengkapi berkas perkara juga masih akan berlanjut.

“Agenda pemanggilan dan pemeriksaan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara masih terus berjalan hingga saat ini,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. Tiga tersangka itu di antaranya:

  1. Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo
  2. Sekjen Kementan Kasdi Subagyono
  3. Direktur Kementan M Hatta
Baca Juga :   KPK: RUU Perampasan Aset Penting bagi Indonesia

KPK menjerat SYL, Kasdi, dan Hatta sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. SYL diduga meminta setoran kepada anak buahnya di Kementan dengan ancaman mutasi.

Duit setoran itu diberikan ASN Kementan lewat Kasdi dan Hatta. Jumlahnya USD 4.000-10 ribu per bulan. KPK menduga SYL, Kasdi, dan Hatta telah menikmati Rp 13,9 miliar.

Selain itu, SYL dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang. Dia diduga menggunakan uang setoran ASN Kementan itu untuk membayar cicilan Alphard, perawatan wajah, hingga umrah. (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU
ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya
SENDI RAMADAN, Pembakar Mantan Istri Jalani Pemeriksaan Intensif
TERBONGKAR “Bendahara” Frans Antony, Ratusan Kali Transfer Uang Miliaran Rupiah ke Gembong Fredy Pratama
BURONAN Penipu Bisnis Batu Bara Senilai 7 Miliar Ditangkap, Diserahkan ke Kejari Banjarmasin
PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21
DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla
KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:10

ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:41

4 TITIK PANAS Muncul, BMKG Ingatkan Ancaman Karhutla Meningkat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:17

TERBONGKAR “Bendahara” Frans Antony, Ratusan Kali Transfer Uang Miliaran Rupiah ke Gembong Fredy Pratama

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:23

LIMA ORANGUTAN Dilepasliarkan ke Hutan Kalimantan

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:06

PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:10

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:18

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Berita Terbaru

Kedatangan jamaah haji Kloter 12 asal Hulu Sungai Selatan di asrama haji Debarkasi Banjarmasin di Kota Banjarbaru, Minggu (21/6/2026). (Foto: PPIH Debarkasi Banjarmasin)

HSS

JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba

Minggu, 21 Jun 2026 - 23:00

Bekantan. (Foto: detikcom/Pradita Utama)

Kalsel

BEKANTAN Pulau Curiak Lahirkan Anak Kembar

Minggu, 21 Jun 2026 - 22:54

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca