KORUPSI Pengadaan I-Pad, Terdakwa Syaifullah Dapat Fee Rp 6 Juta

SuarIndonesia – Terdakwa Ahmad Syaifullah yang terkait dengan pengadaan I-pad pada Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru memngakui kalau perusahannya CV Kiara Tama Persada di pinjam oleh Aulia Rahman.

`Sebab Aulia juga punya perusahaan tetapi tidak memiliki bagian pengadaan seperti I-pad ini, maka saya meminjmankan perusahaan dengan mendapatkan fee Rp6 juta,’’ujar Syaifullah ketika menjadi saksi mahkota terhadap terdakwa mantan Sekwan DPRD Kota Banjarbaru selaku pejabat pembuat komitmen H Aida Yunani, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (19/4/2022).

Terdakwa yang jadi saksi tersebut juga mengatakan bahwa ia tidak mengenal dengan terdakwa H Aida dan baru tahu setel;ah dilakukan penyidikan oleh penyidikan kejaksaan.

Hal in di benarkan oleh H Aida yang menjadi saksi terdakwa Syaifullah.
Sementara H Aida Yunani mengakui bahwa dirinya kurang pengawasan dalam melaksanakan pengadaan I-pad ini hanya tandatangan saja.

Sehingga barang belum seluruhnya diterima sementara anggarannya sudah dicairkan. Dibagian lain ia mengataan bahwa pengadaan I-pad ini adalah kemauaan pihak anggota DPRD Banjarbaru.

Pengakunan kedua terdakwa tersebut sebagai saling bersaksi sekaligus sebagai keteragan kedua terdakwa dilakukan di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Dr. I Gede Yuliartha, SH.MH.

Sedangkan kontrak pengadaan I-pad tersebut di lakukan oleh terdakwa Syaifullah bulannya Aulia Rahman yang melaksanakan pekerjaan, dan Auli Rahman sendiri belum dijerat hukum.

Seperti diketahui dua terdakwa dugaan korupsi pengadaan I-Pad pada Sekretariat DPRD Kota Banjaerbaru, kini menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin dengan dakwaan yang merugikan negara Rp 521.154.545,-

Dalam pengadaan I-pad sebanyak 30 buah tersebut ternyata tidak sesuai dengan kontrak, sehingga menurut JPU Rejeki Kurniawan dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru, dianggap los total dari pagu anggaran dikisaran Rp 600 juta.

Kedua terdakwa tersebut adalah H Aida Yunani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada sekretariat DPRD Banjarbaru dan Ahmad Syaifullah selaku kontraktor penyedia CV Kiara Tama Persada.

JPU mendakwa kedua terdakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk dakwaan primair.

Sedangkan dakwaan subsidair melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (HD)

 247 kali dilihat,  1 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.