SuarIndonesia – Mantan Kepala Desa Batalas Kercamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin, Saidan Arisandi, diduga melakukan tindakan korupsi dalam hal tidak membayar pajak, divonis selama empat tahun dan enam bulan penjara.
Vonis disampaikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin dipimpin Hhakim Suwandi SH MH pada sidang lanjutan, Kamis (7/11/2024).
Selain itu terdakwa juga dibebani membayar pidana denda Rp 200 juta subsdiar sebulan kurungan.
Selain itu diwajibkan membayar uang pengganti yang di tilepnya sebesar Rp 298 juta lebih, bila harta bendanya ti8dak mencukupi membayuar maka kurungannya bertambah selama setahun dan enam bulan.
Majelis sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rangga Ashimsa dari Kejaksaan Negeri Tapin, kalau terdakwa secara meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Atas vonis tersebut terdakwa setelah berunding dengan penasihat hukumnya, bisa menerima sementara pihak JPU masih menyatakan pikir pikir.
Vonis majelis ini sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa selama lima tahun penjara, selain pidana penjara tetdakwa juga dibebani membayar denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 298 juta lebih, bila tidak dapat membayar maka kurunganya bertambah selama dua tahun dan enam bulan.
JPU, D Rangga Ashimsa, yang menyerat terdakwa dalam dakwaannya menyebutkan antara lain uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terdakwa tersebut kebanyakan pajak yang tidak disetor oleh terdakwa ke kas negara, pada dana desa tahun 2017. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















