KORUPSI PAJAK, Mantan Kades Batalas Dihukum Penjara 4 Tahun dan 6 Bulan

- Penulis

Kamis, 7 November 2024 - 19:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Mantan Kepala Desa Batalas Kercamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin, Saidan Arisandi, diduga melakukan tindakan korupsi dalam hal tidak membayar pajak, divonis selama empat tahun dan enam bulan penjara.

Vonis disampaikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin dipimpin Hhakim Suwandi SH MH pada sidang lanjutan, Kamis (7/11/2024).

Selain itu terdakwa juga dibebani membayar pidana denda Rp 200 juta subsdiar sebulan kurungan.

Selain itu diwajibkan membayar uang pengganti yang di tilepnya sebesar Rp 298 juta lebih, bila harta bendanya ti8dak mencukupi membayuar maka kurungannya bertambah selama setahun dan enam bulan.

Majelis sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rangga Ashimsa dari Kejaksaan Negeri Tapin, kalau terdakwa secara meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Baca Juga :   KAPAL KULINER Ramaikan Wisata Susur Sungai Martapura

Atas vonis tersebut terdakwa setelah berunding dengan penasihat hukumnya, bisa menerima sementara pihak JPU masih menyatakan pikir pikir.

Vonis majelis ini sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa selama lima tahun penjara, selain pidana penjara tetdakwa juga dibebani membayar denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 298 juta lebih, bila tidak dapat membayar maka kurunganya bertambah selama dua tahun dan enam bulan.

JPU, D Rangga Ashimsa, yang menyerat terdakwa dalam dakwaannya menyebutkan antara lain uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terdakwa tersebut kebanyakan pajak yang tidak disetor oleh terdakwa ke kas negara, pada dana desa tahun 2017. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah
JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi
LANGKAH PSIS Semarang Dihentikan Barito Putera, Raih Tiga Poin
BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 23:11

TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca