SuarIndonesia – Korupsi Eks Direktur BPR Batola, mengharuskan Sekda dan mantan Bupati hadir di perkara yang menjerat mantan Direktur Bank Perkreditan Rayat (BPR) Kabupaten Barito Kuala (Batola) Rahmadi.
Sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (1/4/2024) hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Batola H Zulkipli Yadi Noor dan mantan Bupati Batola Hj Normiliyani.
Mereka memberi kesaksian. Dimana Hj Normiliyani dalam kesaksiannya sebut BPR Batola berdiri sejak tahun 2016 di Kecamatan Alalak sempat diberikan kucuran dana dari pemerintah kabupaten dan provinsi.
Dikatkaan, penyertaan modal dilakukan secara bertahap, terakhir tahun 2020 dengan total seluruhnya Rp 10 miliar.“BPR Batola belum pernah memberikan deviden atau keuntungan kepada pemerintah daerah sejak berdiri,” ujarnya.
Lainnya, tidak pernah mendapatkan laporan pertanggungjawaban resmi dari BPR Batola, hanya sesekali mendapatkan laporan lisan dari Komisaris Perwakilan Pemkab Batola yang ada di BPR. “Pertanggungjawaban nihil. Seharusnya ada. Tapi kita mau memaksakan seperti apa,” ucapnya.
Permasalahan pada BPR Batola diketahuinya melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dimana mendapatkan laporan bahwa angka NPL (Non Performing Loan) atau kredit bermasalah di BPR Batola sangat tinggi atau jauh di atas angka minimal.
“Awalnya OJK melaporkan ke saya BPR Batola sangat bermasalah, NPL nya sangat tinggi, OJK mau menutup,” lanjut Hj Normiliyani.
Itu tak jauh berbeda dari keterangan Sekda Batola, Zulkipli jika permodalan BPR Batola bersumber dari pemerintah kabupaten dan provinsi sebesar Rp 10 miliar. “Belum ada keuntungan yang dihasilkan.
BPR berdiri sejak 2016 bergerak di bidang simpan pinjam. Dan belum ada keuntungan yang didapatkan,” ujarnya.
Sisi lain, terdakwa Bahrani tidak membantah seluruh keterangan para saksi alias membenarkannya.
Diketahui, Bahrani jadi terdakwa lantaran menyalahgunakan jabatan dan wewenang saat mejabat Direktur PT BPR Batola dengan meloloskan syarat penyaluran kredit padahal tidak sesuai dengan prosedur.
Dalam dakwaan, Bahrani didakwa primair pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 2, 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara subsidair dipasang pasal 3 jo pasal 18 ayat 2, 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Hasil audit BPKP Kalsel kerugian keuangan negara atas pemberian kredit tahun 2016-2022 sebesar Rp 8.480.000.000. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















