KORUPSI Eks Direktur BPR Batola, Mengharuskan Sekda dan Mantan Bupati Hadir

- Penulis

Senin, 1 April 2024 - 22:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Korupsi Eks Direktur BPR Batola, mengharuskan Sekda dan mantan Bupati hadir di  perkara yang menjerat mantan Direktur Bank Perkreditan Rayat (BPR) Kabupaten Barito Kuala (Batola) Rahmadi.

Sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (1/4/2024) hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Batola H Zulkipli Yadi Noor dan mantan Bupati Batola Hj Normiliyani.

Mereka memberi kesaksian. Dimana Hj Normiliyani dalam kesaksiannya sebut BPR Batola berdiri sejak tahun 2016 di Kecamatan Alalak sempat diberikan kucuran dana dari pemerintah kabupaten dan provinsi.

Dikatkaan, penyertaan modal dilakukan secara bertahap, terakhir tahun 2020 dengan total seluruhnya Rp 10 miliar.“BPR Batola belum pernah memberikan deviden atau keuntungan kepada pemerintah daerah sejak berdiri,” ujarnya.

Lainnya, tidak pernah mendapatkan laporan pertanggungjawaban resmi dari BPR Batola, hanya sesekali mendapatkan laporan lisan dari Komisaris Perwakilan Pemkab Batola yang ada di BPR. “Pertanggungjawaban nihil. Seharusnya ada. Tapi kita mau memaksakan seperti apa,” ucapnya.

Permasalahan pada BPR Batola diketahuinya melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dimana mendapatkan laporan bahwa angka NPL (Non Performing Loan) atau kredit bermasalah di BPR Batola sangat tinggi atau jauh di atas angka minimal.

“Awalnya OJK melaporkan ke saya BPR Batola sangat bermasalah, NPL nya sangat tinggi, OJK mau menutup,” lanjut Hj Normiliyani.

Itu tak jauh berbeda dari keterangan Sekda Batola, Zulkipli jika permodalan BPR Batola bersumber dari pemerintah kabupaten dan provinsi sebesar Rp 10 miliar. “Belum ada keuntungan yang dihasilkan.

Baca Juga :   TIGA MAHASISWA UNUKASE yang Meninggal Dunia Kecelakaan Adalah Penerima Beasiswa KIP Kuliah Angkatan 2023

BPR berdiri sejak 2016 bergerak di bidang simpan pinjam. Dan belum ada keuntungan yang didapatkan,” ujarnya.

Sisi lain, terdakwa Bahrani tidak membantah seluruh keterangan para saksi alias membenarkannya.

Diketahui, Bahrani jadi terdakwa lantaran menyalahgunakan jabatan dan wewenang saat mejabat Direktur PT BPR Batola dengan meloloskan syarat penyaluran kredit padahal tidak sesuai dengan prosedur.

Dalam dakwaan, Bahrani didakwa primair pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 2, 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara subsidair dipasang pasal 3 jo pasal 18 ayat 2, 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Hasil audit BPKP Kalsel kerugian keuangan negara atas pemberian kredit tahun 2016-2022 sebesar Rp 8.480.000.000. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DITAHAN POLISI Terduga Pelaku Penipuan Arisan Online, Para Korban Berharap Hukuman Diberikan jadi Efek Jera
DPRD KALSEL Apresiasi Terselenggaranya Road Safety Week.2026
RATUSAN PESERTA Berkompetisi “Road Safety Week” SDC Ditlantas Polda Kalsel
KAPOLSEK Banjarmasin Utara Sambangi Warga Kurang Mampu
POLICE LINE Lokasi Dugaan Tambang Emas di Palau Aranio
LEBIH DARI 40 Karya Muslim Anang Abdullah di Taman Budaya Kalsel
DEWAN KALSEL Monitor Reklamasi dan Limbah B3 Tambang
SAT POLAIRUD Polresta Banjarmasin Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 22:22

ICT: Mekanisme Akumulasi Kuota Internet Harus Dibuat Sederhana

Rabu, 2 September 2026 - 21:48

FIRMAN YUSI Bantu Operasional Tiga UPBS di Tabalong dan Bagikan Masker

Selasa, 1 September 2026 - 21:44

SOSPER Penyelenggaraan Kesehatan, Begini Himbauan Ketua Dewan Kalsel

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:29

KEGIATAN Sosial Kemanusiaan Kejati Kalsel Donor Darah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:12

AKSI Tanggap Lingkungan Dipimpin Kapolsek Banjarmasin Selatan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:28

LANJUT BAHAS Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:10

KABUT ASAP di Kalsel Rentan Meningkat Penyakit ISPA, Polisi Bagikan Masker

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:31

WASPADAI Risiko ISPA Selama Musim Kemarau

Berita Terbaru


Kepala BGN Sudaryono. (Foto: HO-BGN)

Nasional

BGN Keluarkan 1.653 Satuan Pendidikan Penerima MBG

Sabtu, 12 Sep 2026 - 00:01

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca