KORUPSI Eks Direktur BPR Batola, Mengharuskan Sekda dan Mantan Bupati Hadir

- Penulis

Senin, 1 April 2024 - 22:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Korupsi Eks Direktur BPR Batola, mengharuskan Sekda dan mantan Bupati hadir di  perkara yang menjerat mantan Direktur Bank Perkreditan Rayat (BPR) Kabupaten Barito Kuala (Batola) Rahmadi.

Sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (1/4/2024) hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Batola H Zulkipli Yadi Noor dan mantan Bupati Batola Hj Normiliyani.

Mereka memberi kesaksian. Dimana Hj Normiliyani dalam kesaksiannya sebut BPR Batola berdiri sejak tahun 2016 di Kecamatan Alalak sempat diberikan kucuran dana dari pemerintah kabupaten dan provinsi.

Dikatkaan, penyertaan modal dilakukan secara bertahap, terakhir tahun 2020 dengan total seluruhnya Rp 10 miliar.“BPR Batola belum pernah memberikan deviden atau keuntungan kepada pemerintah daerah sejak berdiri,” ujarnya.

Lainnya, tidak pernah mendapatkan laporan pertanggungjawaban resmi dari BPR Batola, hanya sesekali mendapatkan laporan lisan dari Komisaris Perwakilan Pemkab Batola yang ada di BPR. “Pertanggungjawaban nihil. Seharusnya ada. Tapi kita mau memaksakan seperti apa,” ucapnya.

Permasalahan pada BPR Batola diketahuinya melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dimana mendapatkan laporan bahwa angka NPL (Non Performing Loan) atau kredit bermasalah di BPR Batola sangat tinggi atau jauh di atas angka minimal.

“Awalnya OJK melaporkan ke saya BPR Batola sangat bermasalah, NPL nya sangat tinggi, OJK mau menutup,” lanjut Hj Normiliyani.

Itu tak jauh berbeda dari keterangan Sekda Batola, Zulkipli jika permodalan BPR Batola bersumber dari pemerintah kabupaten dan provinsi sebesar Rp 10 miliar. “Belum ada keuntungan yang dihasilkan.

Baca Juga :   REZA ARTAMEVIA Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Penipuan Rp18,5 M

BPR berdiri sejak 2016 bergerak di bidang simpan pinjam. Dan belum ada keuntungan yang didapatkan,” ujarnya.

Sisi lain, terdakwa Bahrani tidak membantah seluruh keterangan para saksi alias membenarkannya.

Diketahui, Bahrani jadi terdakwa lantaran menyalahgunakan jabatan dan wewenang saat mejabat Direktur PT BPR Batola dengan meloloskan syarat penyaluran kredit padahal tidak sesuai dengan prosedur.

Dalam dakwaan, Bahrani didakwa primair pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 2, 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara subsidair dipasang pasal 3 jo pasal 18 ayat 2, 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Hasil audit BPKP Kalsel kerugian keuangan negara atas pemberian kredit tahun 2016-2022 sebesar Rp 8.480.000.000. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg
DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku
KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya
BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim
PERKUAT PENGAMANAN Jelang Laga Barito Putra Vs PSS Sleman Lewat FGD Bersama Suporter
KO ANDRE ‘The Doctor” Ditangkap Bareskrim
MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 19:04

BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg

Selasa, 7 April 2026 - 18:35

DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Selasa, 7 April 2026 - 16:17

TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya

Senin, 6 April 2026 - 21:08

TIM SAR Temukan Dua Korban Jatuh dari Kapal di Sungai Barito

Senin, 6 April 2026 - 19:08

MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin

Senin, 6 April 2026 - 18:10

PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru

Senin, 6 April 2026 - 00:05

TIM SAR Cari Satu Anggota Polri dan ABK Hilang di Sungai Barito

Berita Terbaru

Buron pemasok sabu-sabu Andre Fernando alias Charlie alias

Hukum

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Selasa, 7 Apr 2026 - 00:22

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca