KORUPSI DANA 16 M, Mantan Direktur ADCL Balangan Dihukum 8 Tahun Penjara

- Penulis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 14:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Korupsi dana Rp 16 Miliar,  M.Reza Arpiansyah, mantan Direktur PT. Asabaru Daya Cipta Lestari ( ADCL), Perseroda  Balangan, akhirnya dihukum  8 tahun penjara pada persidangan  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis, (2/10/2025).

Sidang Diketuai Majelis Hakim Cahyono Reza SH MH SH,MH didampingi dua anggota Feby Desry SH dan Herlinda SH.

Selain itu, terdakwa M. Reza dikenakan sanksi denda sebesar Rp 400 juta atau bila tidak dibayar akan diganti kurungan penjara selama 2 bulan.

Tidak hanya itu terdakwa yang didampingi Penasihat Huku,m Ernawati SH,MH dan rekan tersebut diminta agar membayar uang pengganti sebesar Rp 10 miliar dan Rp  800 juta atau bila tidak dibayar hingga perkara sudah inkrah dalam waktu sebulan akan diganti kurungan selama 4 tahun penjara.

Adapun dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim berpendapat bahwa Terdakwa M. Reza telah secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum.

Sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa M.Reza sebelumnya dituntut Jaksa Penunut Umum (JPU Kejari Balangan selama 9 tahun penjara.

Untuk diketahui awalnya PT  Asabaru mendapatkan dana sebesar Rp  20 Miliar secara bertahap.

Di tengah perjalan muncul permasalahan dan hasil temuan diperoleh adanya dugaan penyimpangan sebesar Rp 16 Miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balangan memberikan tanggapan terhadap nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa M. Reza Arpiansyah dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal PT ACDL.

Tanggapan ini disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar pada,  Senin (22/9/2025) lalu

Dalam tanggapannya, JPU yang dibacakan Helmy Afif Bayu Prakarsa, SH, membantah klaim penasihat hukum terdakwa H Syahrani, SH terkait beberapa poin penting.

Pertama, mengenai pernyataan bahwa terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan pencairan modal.

JPU menegaskan bahwa terdakwa telah menandatangani surat permohonan pencairan modal dasar senilai Rp 10 Miliar.000.000.000,00  pada  8 Desember 2022.

Surat tersebut, beserta dokumen pendukung lainnya, telah disita dan dijadikan barang bukti dalam persidangan.

Aalasan dari penasihat hukum bahwa terdakwa, bahwa tidak pernah mengajukan pencairan modal adalah alasan yang mengada-ada dan tidak berdasarkan fakta persidangan,”  ujar JPU.

Baca Juga :   DIKEMBALIKAN ke Orang Tua Anak Terjerat Pencurian

Kedua, JPU juga menanggapi pernyataan penasihat hukum mengenai belum siapnya operasional PT ACDL karena belum adanya struktur internal perusahaan.

JPU menjelaskan bahwa penyertaan modal kepada PT. Asabaru Daya Cipta Lestari (ACDL) telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2022.

Dana penyertaan modal sebesar Rp 10 Miliar telah diterima pada  23 Desember 2022.

JPU menambahkan bahwa terdakwa mengetahui belum terbentuknya struktur organisasi perusahaan, namun tidak membuat Rencana Bisnis dan Rencana Kerja serta Anggaran BUMD.

M.Reza Arpiansyah, di persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (2/10/2025)

Sebaliknya, terdakwa langsung menggunakan dana tersebut untuk pemindahbukuan dan penarikan tunai, termasuk pemberian cek kepada pihak lain.

“Atas hal tersebut telah dengan terang tergambar niat jahat dari terdakwa dalam penggunaan dana penyertaan modal PT ACDL, tegas JPU sebelumnya.

Menanggapi pembelaan terdakwa M Reza Arpiansyah terkait pembebanan uang pengganti, JPU menyatakan bahwa terdakwa tidak pernah menanyakan kepada saksi-saksi mengenai aliran dana tersebut selama pemeriksaan.

Terdakwa M Reza Arpiansyah juga tidak memberikan bukti apapun untuk mendukung klaimnya.

Berdasarkan keterangan saksi dari Bank Kalsel dan Bank Mandiri serta ahli, JPU menegaskan bahwa setiap pencairan dana atas nama PT ACDL hanya memerlukan tanda tangan terdakwa selaku direktur.

Karena itu, JPU berpendapat bahwa dalil yang dikemukakan oleh terdakwa M Reza tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Sebelumnya, Dalam nota pembelaannya terdakwa M Reza membeberkan aliran dana dugaan korupsi penyertaan modal ke PT  ACDL, ada Rp 2,65 miliar sebagai fee komitmen. Bahkan dalam pledoinya, Reza menyebut bahwa dirinya hanya menjalankan perintah.

Dengan demikian, JPU berkesimpulan bahwa dalil-dalil yang diajukan penasihat hukum dalam nota pembelaan harus dikesampingkan.  (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia
KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka
PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab
DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin
POLISI-WARGA Penataan Eks Terminal Sentra Antasari dan Bersihkan Kawasan Pasar
PARKIR LIAR di Titik Rawan Kemacetan Ditertibkan
PATROLI Dini Hari Titik Rawan Balap Liar di Banjarmasin, Tindak 26 Pelanggar
FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:11

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:52

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:51

PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:38

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:15

POLISI-WARGA Penataan Eks Terminal Sentra Antasari dan Bersihkan Kawasan Pasar

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:00

PATROLI Dini Hari Titik Rawan Balap Liar di Banjarmasin, Tindak 26 Pelanggar

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:36

DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:56

MAERAUNG Fight Tournament Volume III 2026

Berita Terbaru

Kab. Banjar

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Jul 2026 - 21:52

Kalsel

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:38

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca