KORUPSI DANA 16 M, Mantan Direktur ADCL Balangan Dihukum 8 Tahun Penjara

- Penulis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 14:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Korupsi dana Rp 16 Miliar,  M.Reza Arpiansyah, mantan Direktur PT. Asabaru Daya Cipta Lestari ( ADCL), Perseroda  Balangan, akhirnya dihukum  8 tahun penjara pada persidangan  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis, (2/10/2025).

Sidang Diketuai Majelis Hakim Cahyono Reza SH MH SH,MH didampingi dua anggota Feby Desry SH dan Herlinda SH.

Selain itu, terdakwa M. Reza dikenakan sanksi denda sebesar Rp 400 juta atau bila tidak dibayar akan diganti kurungan penjara selama 2 bulan.

Tidak hanya itu terdakwa yang didampingi Penasihat Huku,m Ernawati SH,MH dan rekan tersebut diminta agar membayar uang pengganti sebesar Rp 10 miliar dan Rp  800 juta atau bila tidak dibayar hingga perkara sudah inkrah dalam waktu sebulan akan diganti kurungan selama 4 tahun penjara.

Adapun dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim berpendapat bahwa Terdakwa M. Reza telah secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum.

Sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa M.Reza sebelumnya dituntut Jaksa Penunut Umum (JPU Kejari Balangan selama 9 tahun penjara.

Untuk diketahui awalnya PT  Asabaru mendapatkan dana sebesar Rp  20 Miliar secara bertahap.

Di tengah perjalan muncul permasalahan dan hasil temuan diperoleh adanya dugaan penyimpangan sebesar Rp 16 Miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balangan memberikan tanggapan terhadap nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa M. Reza Arpiansyah dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal PT ACDL.

Tanggapan ini disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar pada,  Senin (22/9/2025) lalu

Dalam tanggapannya, JPU yang dibacakan Helmy Afif Bayu Prakarsa, SH, membantah klaim penasihat hukum terdakwa H Syahrani, SH terkait beberapa poin penting.

Pertama, mengenai pernyataan bahwa terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan pencairan modal.

JPU menegaskan bahwa terdakwa telah menandatangani surat permohonan pencairan modal dasar senilai Rp 10 Miliar.000.000.000,00  pada  8 Desember 2022.

Surat tersebut, beserta dokumen pendukung lainnya, telah disita dan dijadikan barang bukti dalam persidangan.

Baca Juga :   DIKEMBALIKAN ke Orang Tua Anak Terjerat Pencurian

Aalasan dari penasihat hukum bahwa terdakwa, bahwa tidak pernah mengajukan pencairan modal adalah alasan yang mengada-ada dan tidak berdasarkan fakta persidangan,”  ujar JPU.

Kedua, JPU juga menanggapi pernyataan penasihat hukum mengenai belum siapnya operasional PT ACDL karena belum adanya struktur internal perusahaan.

JPU menjelaskan bahwa penyertaan modal kepada PT. Asabaru Daya Cipta Lestari (ACDL) telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2022.

Dana penyertaan modal sebesar Rp 10 Miliar telah diterima pada  23 Desember 2022.

JPU menambahkan bahwa terdakwa mengetahui belum terbentuknya struktur organisasi perusahaan, namun tidak membuat Rencana Bisnis dan Rencana Kerja serta Anggaran BUMD.

M.Reza Arpiansyah, di persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (2/10/2025)

Sebaliknya, terdakwa langsung menggunakan dana tersebut untuk pemindahbukuan dan penarikan tunai, termasuk pemberian cek kepada pihak lain.

“Atas hal tersebut telah dengan terang tergambar niat jahat dari terdakwa dalam penggunaan dana penyertaan modal PT ACDL, tegas JPU sebelumnya.

Menanggapi pembelaan terdakwa M Reza Arpiansyah terkait pembebanan uang pengganti, JPU menyatakan bahwa terdakwa tidak pernah menanyakan kepada saksi-saksi mengenai aliran dana tersebut selama pemeriksaan.

Terdakwa M Reza Arpiansyah juga tidak memberikan bukti apapun untuk mendukung klaimnya.

Berdasarkan keterangan saksi dari Bank Kalsel dan Bank Mandiri serta ahli, JPU menegaskan bahwa setiap pencairan dana atas nama PT ACDL hanya memerlukan tanda tangan terdakwa selaku direktur.

Karena itu, JPU berpendapat bahwa dalil yang dikemukakan oleh terdakwa M Reza tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Sebelumnya, Dalam nota pembelaannya terdakwa M Reza membeberkan aliran dana dugaan korupsi penyertaan modal ke PT  ACDL, ada Rp 2,65 miliar sebagai fee komitmen. Bahkan dalam pledoinya, Reza menyebut bahwa dirinya hanya menjalankan perintah.

Dengan demikian, JPU berkesimpulan bahwa dalil-dalil yang diajukan penasihat hukum dalam nota pembelaan harus dikesampingkan.  (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus
KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi
DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China
KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara
DIGAGALKAN Pelarian Pecatan Polisi
KEMENSOS Evaluasi Ratusan Penerima Bansos di Banjarmasin
SEORANG PEJABAT di Lingkup Pemprov Kalsel Ditemukan Tak Bernyawa, Begini Kronologisnya
DIMENSI PEMAHAMAN Jadi Sorotan, Potensi Radikalisme di Kalsel Meningkat

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Senin, 25 Mei 2026 - 23:09

DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China

Senin, 25 Mei 2026 - 23:02

KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:48

DUA IKON Daerah di Kalteng Ditetapkan jadi Kawasan Berbasis KI

Senin, 25 Mei 2026 - 14:44

AKSI SADIS Seorang Paman Habisi Bocah Ponakannya hingga Bacok Ibu Korban dan Warga

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:50

LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:42

PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:33

3 PROVINSI di Kalimantan Rawan Karhutla

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (tengah) dan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB Tahun 2026 Eduart Wolok (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026). (Foto: Antara/Sean Filo M)

Headline

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca