SuarIndonesia – Seorang penjambret Handphone (Hp) bernama Budiman (27), menjadi bulan-bulanan diamuk massa dan kini mendekam di sel Mapolsek Banjarmasin Selatan.
Kapolsekta Banjarmasin Selatan, Kompol Yopie Andri Haryomo S.Sos, saat dikonfirmasi Kamis (19/8/2021), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti dan akan dikenakan pasal 365 KUHP.
Aksi disebut di Jalan KS Tembus Mantuil Komplek Wengga Blok J Banjarmasin Selatan, Selasa (17/8/2021).
Tersangka diketahui beralamat Jalan Atasan Raden Gang H.Darmawi RT.21 Banjarmasin Barat.
Anggota menyita barang bukti satu buah Hp milik korban Ricky Ramadhan (14), warga Jalan Tembus Mantuil Komplek Wengga Blok B1 RT 25 Banjarmasin Selatan.
Kemudian, satu buah sepeda motor Scoopy milik tersangka. Dimana saat itu tersangka berpura-pura pura menanyakan alamat ke korban, dan saat korbannya lengah, Hp-nya direbut.
Dan tersangka langsung tancap gas, akan tetapi sepeda motor milik tersangka berhasil ditangkap korban.
Walaupun sempat terseret cukup jauh, korban langsung berteriak minta tolong kepada warga, meski harus mengalami luka cukup serius di bagian telapak kaki dan siku.
Beruntung saat itu ada warga yang lewat menggunakan sepeda motor langsung berhenti dan menolong korban.
Tersangka dapat ditangkap warga dihakimi, dan bersamaan datang anggota Polsekta Banjarmasin Selatan, langsung membawa tersangka ke Mapolsekta, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















