SuarIndonesia – Koordinasi tiga pilar Kecamatan Halong Kabupaten Balangan dalam rangka persiapan penanganan, penanggulangan karhutla (kebakaran hutan dan lahan.
Itu berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Halong dihadiri Kapolsek, Iptu Krismianto, Danramil diwakili Serda Tri Wahyudi, Kepala Kantor KUA Kecamatan Halong, Perwakilan BPBD Kabupaten Balangan, serta Kepala Desa se-Kecamatan Halong.
Iptu Krismianto mengatakan, kegiatan untuk meningkatkan koordinasi dan partisipasi yang melibatkan seluruh pihak.
Baik BPBD, Manggala Agni, maupun masyarakat dalam upaya pencegahan, salah satunya dengan cara melakukan sosialisasi karhutla.
“Dari hasil rapat ini akan melakukan pembentukan Tim Satgas lapangan penanganan karhutla di tingkat Kecamatan Halong yang terdiri dari Personil TNI/Polri, BPBD, Manggala Agni, Staf Kecamatan serta warga masyarakat di Desa,” ujarnya.
Selain itu, akan melaksanakan sosialisasi atau imbauan serta edukasi kepada warga masyarakat tentang larangan dan bahaya karhutla.
“Mengingat sudah menjadi atensi kepolisian, sesuai arahan Pa Kapolda Kalsel, Irjen Pol Dr Nico Afinta SIK SH MH,” ujarnya lagi.
Ancaman hukuman bagi siapa saja yang kedapatan dengan sengaja melakukan pembakaran lahan, dapat dijerat dengan Pasal 108 UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.
“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya Rp10 miliar,” bebernya.
Ia berharap, peran kepala desa, aparat desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk memberikan edukasi kepada warga masyarakat tentang larangan membakar hutan dan lahan.
Sebelumnya, Kapolda menegaskan akan bertindak tegas kepada oknum atau koorporasi yang sengaja membakar hutan untuk pembukaan lahan.
Ia mengajak masyarakat sama-sama menjaga hutan, karena Polda Kalsel memberikan perhatian penuh terhadap kasus karhutla.
Mengingat, karhutla menjadi perhatian pemerintah pusat karena dampak pencemaran udaranya yang mengganggu aktivitas masyarakat.
Bahkan dapat menimbulkan korban jiwa. “Jadi harus diantisipasi sejak dini,” sebutnya.
Menurutnya, penanggulangan memerlukan langkah nyata dari semua stakeholder.
Seperti, kata dia, melalui upaya preventif aktif berupa penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat yang dilaksanakan secara bersinergi, dengan mengerahkan para Bhabinkamtibmas dan Babinsa maupun aparat pemerintah di masing-masing wilayah. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















