KONI Banjarbaru tidak Tertib Administrasi, Ini Diakui Saksi

- Penulis

Kamis, 9 Maret 2023 - 21:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Mantan Wakil Ketua KONI Banjarbaru, Said Subari sebagai saksi tidak banyak mengetahui soal dana hibah yang dikelola oleh KONI Banjarbaru.

Sebab saksi sudah keluar dari kepengurusan KONI Banjarbaru.

Hal ini disampaikan saksi dalam perkara terdakwa Daniel Itta sebagai terdakwa I yang merupakan mantan Ketua KONI Banjarbaru dan juga Agustina Tri Wardhani sebagai terdakwa II selaku mantan Bendahara KONI Banjarbaru.

Keduanya hadir secara virtual dalam persidangan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (9/3/2023).

Menjawab pertanyaan saksi yang hanya sekitar setahun duduk di pengurus KONI tersebut karena ia mennganggap pengurus waktu itu tidak tertib administrasi maupun tidak tertib masalah anggaran.

“Saya pernah mengingatkan agar pengurus tertib administrasi dan tertib lainnya, tetapi tidak dihiraukan.

Begitu juga dalam kegiatan dirinya sering tidak dilibatkan, makanya saya mundur dari pengurus, kata saksi yang juga pengurus Sofball.

Ia mundur bersamaan mundur dari pengurus KONI yang merupakan salah satu saksi dari empat saksi yang diajukan JPU Sahidanoor.

Majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai oleh hakim I Gde Yuliartha dengan didamping hakim adhock Ahmad Gawie dan Arif Winarno.

Saksi lainnyanya adalah Ahmad Muryadi dari cabang olahraga (cabor) renang

Sementara saksi Lauhem Mahfuzi mengaku kaget namanya dicatut sebagai Ketua Harian pengurus cabor Anggar.

Baca Juga :   PAMAN BIRIN Mengenang Kebersamaan "Waktu yang Pendek dan Bukan Waktu Panjang"

“Padahal saya sudah mengundurkan diri jadi pengurus cabor Anggar, baik di provinsi maupun kabupaten sejak 2013.

Dan saya baru tahu saya dijadikan pengurus Anggar di Banjarbaru di 2018 setelah saya dipanggil oleh Jaksa,” jelasnya.

Sedangkan saksi Simeon Kamela yang merupakan pelatih cabor tinju mengakui dirinya pernah menandatangani kuitansi kosong yang disodorkan oleh Sekretaris KONI Banjarbaru saat itu yakni Siti Hajar.

Keduanya didakwa melakukan korupsi dari dana hibah yang digelontorkan oleh Pemko Banjarbaru pada 2018 senilai Rp 6,3 Miliar dan diduga menimbulkan kerugian mencapai Rp 658 juta.

JPU dalam dakwaannya meyakini Daniel dan Agustina didakwa bersalah karena melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, pada dakwaan primer.

Sedangkan dakwaan subsidernya, keduanya didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah
JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi
LANGKAH PSIS Semarang Dihentikan Barito Putera, Raih Tiga Poin
BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 23:11

TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca