SuarIndonesia – Mantan Wakil Ketua KONI Banjarbaru, Said Subari sebagai saksi tidak banyak mengetahui soal dana hibah yang dikelola oleh KONI Banjarbaru.
Sebab saksi sudah keluar dari kepengurusan KONI Banjarbaru.
Hal ini disampaikan saksi dalam perkara terdakwa Daniel Itta sebagai terdakwa I yang merupakan mantan Ketua KONI Banjarbaru dan juga Agustina Tri Wardhani sebagai terdakwa II selaku mantan Bendahara KONI Banjarbaru.
Keduanya hadir secara virtual dalam persidangan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (9/3/2023).
Menjawab pertanyaan saksi yang hanya sekitar setahun duduk di pengurus KONI tersebut karena ia mennganggap pengurus waktu itu tidak tertib administrasi maupun tidak tertib masalah anggaran.
“Saya pernah mengingatkan agar pengurus tertib administrasi dan tertib lainnya, tetapi tidak dihiraukan.
Begitu juga dalam kegiatan dirinya sering tidak dilibatkan, makanya saya mundur dari pengurus, kata saksi yang juga pengurus Sofball.
Ia mundur bersamaan mundur dari pengurus KONI yang merupakan salah satu saksi dari empat saksi yang diajukan JPU Sahidanoor.
Majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai oleh hakim I Gde Yuliartha dengan didamping hakim adhock Ahmad Gawie dan Arif Winarno.
Saksi lainnyanya adalah Ahmad Muryadi dari cabang olahraga (cabor) renang
Sementara saksi Lauhem Mahfuzi mengaku kaget namanya dicatut sebagai Ketua Harian pengurus cabor Anggar.
“Padahal saya sudah mengundurkan diri jadi pengurus cabor Anggar, baik di provinsi maupun kabupaten sejak 2013.
Dan saya baru tahu saya dijadikan pengurus Anggar di Banjarbaru di 2018 setelah saya dipanggil oleh Jaksa,” jelasnya.
Sedangkan saksi Simeon Kamela yang merupakan pelatih cabor tinju mengakui dirinya pernah menandatangani kuitansi kosong yang disodorkan oleh Sekretaris KONI Banjarbaru saat itu yakni Siti Hajar.
Keduanya didakwa melakukan korupsi dari dana hibah yang digelontorkan oleh Pemko Banjarbaru pada 2018 senilai Rp 6,3 Miliar dan diduga menimbulkan kerugian mencapai Rp 658 juta.
JPU dalam dakwaannya meyakini Daniel dan Agustina didakwa bersalah karena melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, pada dakwaan primer.
Sedangkan dakwaan subsidernya, keduanya didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















