KOMUNITAS Nelayan, Petambak dan Pengusaha Kepiting Kalsel Desak Menteri Kelautan dan Perikanan Cabut Peraturan

- Penulis

Senin, 26 September 2022 - 20:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022, dalam pasal 8 Ayat 1 huruf b, membuat komunitas Nelayan, Petambak dan Pengusaha Kepiting Kalsel merugi.

Pasalnya mengatur tentang ukuran karapas di atas 12 cm baru bisa dikirim atau ekspor.

“Aspirasi kami mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan agar mencabut pasal tersebut,” ucap Lukman, perwakilan Komunitas Nelayan, Petambak, Pengusaha Eksportir dan Pekerja Kepiting Bakau Kalsel, saat audensi bersama Komisi II DPRD Kalsel dan Dinas Kelautan dan Perikanan di DPRD Kalsel, Banjarmasin, Senin (26/9/2022)

Menurut lukman, bekerja mencari kepiting sebagai mata pencaharian setiap hari mereka, baik ekportir ataupun nelayan dan petambak dan pekerja kepiting bakau di Kalsel banyak mengalam dampak kerugian akibat peraturan tersebut,

” Dari segi ekonomi, dikarenakan harga kepiting sangat murah sekali sehingga terjadi kerugian yang besar terhadap kami,” ujarnya.

Lanjutnya aturan tersebut tidak hanya berdampak di Kalsel, juga berdampak secara nasional karena ukuran rata-rata kepiting bakau saat ini banyak tidak memenuhi standar ukuran di atas 12 cm, sebagaimana peraturan tersebut.

Dan yang memenuhi ukuran kepiting itu hanya beberapa persen saja, meski masa pembesaran sudah ber bulan-bulan tiga kali molting (ganti kulit).

Sedangkan kepiting lainnya seperti kepiting soka tidak diberlakukan aturan ukuran 12 cm itu, padahal pada dasarnya kepiting soka juga dari kepiting bakau yang dibudidayakan menjadi kepiting soka.

Melihat kondisi saat ini, lanjut dia, banyak nelayan yang sudah mengurangi aktivitasnya karena harga kepiting sangat murah.

Karena biasanya para nelayan inilah yang mencarikan bibit kepiting di sungai dan dijual ke petambak untuk dipelihara dibesarkan dalam tambak.

Akibatnya, nelayan tangkap yang sebelumnya bisa menghasilkan kurang lebih Rp 250 ribu per hari sekarang hanya mendapatkan sekitar dibawah Rp 100 ribu per hari.

Baca Juga :   VONIS Mardani H Maming 'Disunat' MA! Pukat UGM Minta Bawas MA dan KY Turun Tangan

Kondisi yang sama juga dirasakan para petambak. Mereka banyak mengalami kerugian disebabkan kepiting yang sudah dirawat di tambak, yang siap dipanen terkendala ukuran di atas 12 cm, karena banyak kepiting siap panen tidak mencapai ukuran tersebut.

Dampak peraturan tersebut juga dirasakan para pengusaha pengekspor kepiting karena realita pengukuran di lapangan tidak standar, sehingga menimbulkan kerugian saat pengiriman.

Menurut dia, kondisi seperti inilah yang perlu di kaji lagi, oleh pemerintah mengenai dampak terhadap aturan tersebut, karena terjadi banyak kerugian dan dirasa sangat menyusahkan para masyarakat

Mereka menuntut agar Menteri Kelautan dan Perikanan agar mencabut Pasal 8 Ayat 1 huruf b, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022, mengenai ukuran karapas di atas 12 cm baru bisa dikirim atau ekspor.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel Rusdi Hartono

Sementara menjelaskan mengakui peraturan tersebut cukup menyulitkan nelayan penangkap kepiting termasuk petambak dan eksportir.

“Aturan terdahulu memang menyebutkan ukuran karapan 12 cm per ekor atau 150 gram, sehingga mereka maaih bisa menjual hasil tangkapan kepiting,” katanya

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kalsel Imam Suprastowo berjanji akan secepatnya menindaklanjuti tuntutan ke pusat, bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel.

“Kami akan secepatnya menindaklanjuti tuntutan dan aspirasi tersebut ke pusat karena memang merugikan para nelayan dan pekerja tambak kepiting,” ujarnya. (HM)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

ANTREAN TRUK Mengular di SPBU Batas Kota Pal 6 Banjarmasin
PENGAKUAN PEMBUNUH Kakak Ipar, Sakit Hati Sering Ribut dan Pemukulan
RESMI DITUTUP Sekdaprov Kalsel MTQN Tingkat Provinsi di Batola, Piala Bergilir dan Tetap Diraih Kota Banjarmasin
BERTAMBAH LAGI, Peserta SPPI Meninggal saat Latmil Jadi 4 Orang
BERGESER JABATAN Sejumlah “PAMEN” Lingkup Polda Kalsel, Termasuk Lima Kapolres
MANGKIR, Empat Pejabat PDAM Batola Ditangkap Tim Gabungan Kejaksaan dan Dijebloskan ke Lapas
DISDIKBUD ‘Digeruduk’ Emak-emak
RIBUAN PAKET SEMBAKO Disalurkan Polda Kalsel dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:52

PIALA DUNIA 2026: Tim-Tim Raksasa Tunjukkan Dominasi

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:47

MATCHDAY 2 PIALA DUNIA 2026: Hasil dan Klasemen Sementara

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:31

KEIR STARMER Mundur jadi PM Inggris

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:15

PIALA DUNIA 2026: Hasil dan Klasemen, 3 Tim Raih Hasil 100%

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:47

MOTOGP CEKO 2026: Marc Marquez Juara, Ogura dan Bagnaia Finis 2-3

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06

DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:17

IRAN BEBASKAN BIAYA Melintas di Selat Hormuz selama 60 Hari

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:47

PIALA DUNIA 2026: Kanada Bantai Qatar 6-0

Berita Terbaru

Plaza Seremoni IKN tampak dariu udara. (Foto: Humas OIKN)

Kaltim

PLAZA Seremoni IKN Raih Honour Award

Jumat, 26 Jun 2026 - 22:03

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca