KOMNAS HAM: Ada Dugaan Pelanggaran HAM di Rempang

- Penulis

Jumat, 22 September 2023 - 23:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bentrokan antara warga dan aparat keamanan terjadi di Pulau Rempang. (Liputan6)

Bentrokan antara warga dan aparat keamanan terjadi di Pulau Rempang. (Liputan6)

SuarIndonesia — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap dugaan pelanggaran HAM pada peristiwa bentrokan warga dengan polisi di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Saurlin P. Siagian mengatakan terdapat dua kali penahanan warga, yakni saat 8 orang ditangkap pada peristiwa 7 September dan 34 orang ditangkap pada 11 September.

“Saya kira itu sudah menunjukkan indikasi yang kuat terjadi pelanggaran hak. tetapi tentu kami perlu dalami fakta-faktanya, sehingga kami bisa membuat suatu kesimpulan terkait gradasi pelanggaran HAM yang ada. Intinya kita perlu dalami. Tapi indikasi kuat saya kira ada,” ujar Saurlin di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (22/9/2023).

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengungkap enam dugaan pelanggaran HAM terkait peristiwa 7 September.

“Pertama, hak atas rasa aman dan bebas dari intimidasi. Ada penggunaan kekuatan berlebihan. Ada 1.000 anggota aparat. Kemudian juga penggunaan gas air mata yang tidak terukur sehingga menyebabkan korban, itu harus diakui itu ada. Jadi ada pelanggaran hak atas rasa aman, bebas dari intimidasi,” kata Uli, sebagaimana dikutip CNNIndonesia, Jumat (22/9/2023)

Hak tersebut, kata Uli, dijamin oleh Undang-undang HAM dan Perkap Kepolisian Nomor 1 tahun 2009. Uli menyebut aparat juga dilarang melakukan kekerasan saat bertugas, kecuali untuk mencegah kejahatan.

“Kedua, hak untuk memperoleh keadilan. Ada pembatasan akses terhadap bantuan hukum kepada 8 tersangka yang sudah dibebaskan ketika proses penyelidikan dan penyidikan. Dan itu kami mendapatkan laporan juga dari masyarakat dan kuasa hukumnya,” ujarnya.

Hak ketiga yang diduga dilanggar adalah hak atas tempat tinggal yang layak. Hal ini berkaitan dengan rencana relokasi. Uli menjelaskan rencana relokasi itu berdampak secara langsung terhadap tempat tinggal, terutama terhadap Perkampungan Melayu Kuno di Pulau Rempang.

“Upaya relokasi ke lokasi baru pada dasarnya tidak hanya mencederai hak atas rasa aman, namun juga mencabut hak atas tempat tinggal yang layak,” ucap Uli.

Uli menjelaskan terdapat prinsip-prinsip yang sudah Komnas HAM tegaskan terkait relokasi. Hal itu terdapat pada standar dan norma peraturan hak atas tempat tingggal yang layak.

Ia menyebut standar-standar tersebut harus dipenuhi sebelum melakukan relokasi, mulai dari partisipasi bermakna, melakukan pendekatan buttom-up atau dari bawah ke atas alias mendengarkan aspirasi masyarakat.

Kendati demikian, Uli menyebut pendekatan yang sekarang terjadi adalah pendekatan dari atas ke bawah. Hal itu telah dikonfirmasi oleh Komnas HAM.

Baca Juga :   PRAPERADILAN Febrie bukan Hindari Proses Hukum

Uli menyebut pihaknya telah menemukan beberapa saksi-saksi yang menyatakan mereka tidak pernah didengar oleh BP Batam dan pendekatannya hanya dari atas saja, yakni dari aparat di tingkat kelurahan sampai kecamatan.

“Kemudian, hak anak, perlindungan anak. Ada siswa SDN 24 Galang dan SMP yang terdampak gas air mata pada peristiwa 7 September. Ini juga secara visual sudah ada video-videonya. Dan kami sudah mewawancarai di SD 24 Galang dan SMPN 22 Galang,” kata dia.

Uli turut menyinggung upaya pengosongan fasilitas kesehatan yang terjadi di Rempang.

“Hak atas kesehatan. Upaya pengosongan puskemas dan pembebas tugasan tenaga kesehatan di Pulau Rempang. Kami sudah menemui saksi-saksinya dan memang terkonfirmasi ada upaya pengosongan puskesmas di Pulau Rempang dan pemindah tugasan tenaga kesehatan di Pulau Rempang, sehingga fasilitas kesehatan tidak bisa berfungsi maksimal. Ke depannya mungkin juga fasilitas kesehatan akan dipindahkan, tapi ini butuh pendalaman bagi kami,” jelas dia.

“Keenam, terkait dengan bisnis dan HAM. PSN ini akan berdampak sangat buruk bagi masyarakat di Pulau Rempang terutama masyarakat adat Melayu. Untuk itu diperlukan kewajiban dan tangung jawab masing-masing pihak sebagai upaya perlindungan pemenuhan HAM. Mungkin itu yang bisa kami identifkasikan ya, dugaan pelanggaran HAM,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan menyebut ada provokator ikut bermain dalam kekisruhan yang terjadi di kawasan pembangunan Rempang Eco City, Batam, Kepulauan Riau belakangan ini.

“Provokator pasti ada itu,” ujarnya usai menghadiri 2nd Edition Marine Spatial Planning & Services Expo 2023 di Jakarta, Selasa (19/9/2023).

Kekisruhan mewarnai pembebasan lahan Proyek Rempang Eco City. Kekisruhan terjadi karena warga menolak direlokasi dari lokasi pengembangan proyek.

Sementara Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menemukan solusi terbaik terkait kisruh lahan untuk proyek Rempang Eco City. Solusi tersebut akan menjamin hak serta budaya masyarakat setempat.

“Insyaallah ini menjadi kado terbaik untuk masyarakat Rempang, pemerintah pusat, pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi dalam penyelesaian ini,” kata Bahlil dalam video resmi, Rabu (20/9/2023). (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MENDIKDASMEN: Tidak Ada PHK Guru non-ASN
HUJAN TURUN, Paman Birin Ajak Peserta Pra Kongres KBB ll Sadunia Sujud Syukur
BMKG: 15 Pesawat Dikerahkan untuk OMC di Tiga Provinsi
DIGRATISKAN 19 LAYANAN Pencatatan Hak Cipta
BELUM LAPORKAN BO, 700 Ribu Badan Usaha Masih Diblokir Kemenkum
KONTEN KREATOR Bobon Santoso, Aksi Sosial “Kuali Merah Putih” untuk Relawan Karhutla di Kalsel dan Salurkan Bantuan Presiden
BANTUAN BERAS untuk 33,2 Juta Penerima Desil 1
LIGA 2 CHAMPIONSHIP: Barito Putera Kandaskan PSBS Biak 3-0
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:12

KAPOLDA KALSEL Kumpul Bersama Masyarakat di Kampung Nusantara

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:44

DIALOG DAERAH Pembahasan Ranperda Prioritas Tahun 2027

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:39

PERSONEL BERPRESTASI di Momen Hari Sumpah Pemuda ke-98 Diberi Kapolda Kalsel Penghargaan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:56

RUMAH PENGEDAR Digeledah, Polisi Sita Enam Paket Sabu

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:37

LANJUTKAN Penanganan Karhutla dengan Surfaktan dan Water Bombing di Kabupaten Banjar

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:40

BURUH BANGUNAN TEWAS, Tubuhnya Ditemukan Dalam Air di Bawah Proyek Padel

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:25

HUJAN TURUN, Paman Birin Ajak Peserta Pra Kongres KBB ll Sadunia Sujud Syukur

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:13

POLISI Peduli Pendidikan, Tanamkan Keberanian dan Cegah Bullying

Berita Terbaru

Potret Chelsea dan Gundul, orang utan terdampak karhutla Tanjung Puting. (Foto: Istimewa)

Kalteng

CHELSEA dan GUNDUL Terdampak Karhutla Tanjung Puting

Selasa, 27 Okt 2026 - 23:28