KETUM GERAKAN Simpul 98 “Angkat Bicara” Sikap Tegas Jaksa Agung

- Penulis

Jumat, 26 November 2021 - 01:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Ketum (Ketua Umum) Gerakan Simpul 98, Mangapul Silalahi “angkat bicara” sikap tegas Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

Terutama soal Tuntaskan kasus pelanggaran HAM berat, realisasikan hukuman mati bagi bagi koruptor perampas HAM dan berantas mafia tanah serta pelabuhan.

“Pelanggaran HAM berat masa lalu adalah PR besar bagi kita sebagai negara bangsa yang hendak terbang bersama menyongsong masa depan tanpa beban luka di masa lalu,” ujarnya, kamis (25/11/2021).

Berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu tampak tak ingin dituntaskan, sementara korban dan keluarga korban terus dihadapkan pada penyangkalan negara.

“Kami bermaksud menjaga dan merawat ingatan publik bahwa ada pekerjaan rumah bangsa ini yang belum selesai, dan ketika tidak ada pembelajaran atas apa yang terjadi di masa lalu, maka potensi-potensi kekerasan, otoritarian, polarisasi masyarakat, lemahnya penegakan hukum, akan sangat mudah terjadi,” ujarnya.

Penyelesaian terhadap kasus pelanggaran HAM berat ini tak kunjung menemukan kejelasan bahkan setelah 23 tahun reformasi.

“Untuk itu atas nama Gerakan Simpul 98 kami berpandangan bahwa Negara harus berani memulihkan dirinya, berdiri tegak untuk nilai-nilai keadilan dan Hak Asasi Manusia dengan mengakui penyalahgunaan kekuasaan yang terjadi di masa lalu,” ucapnya lagi.

Dikatakan, ada banyak pilihan tindakan dalam menyelesaikan PR kebangsaan ini.

“Namun kami berpandangan penyelesaian secara yudisial adalah cara kerja negara hukum demokrasi, dan yang dibutuhkan hanyalah kemauan politik.

Juga memandang bahwa Presiden Joko Widodo seharusnya tidak ragu menggunakan otoritas politiknya untuk memimpin penyelesaian masalah ini, dengan satu peluang bahwa ia tidak tersangkut dengan kesalahan negara di masa lalu.

Kami menyambut sikap tegas Jaksa Agung yang memerintahkan Jaksa Muda Pidana Khusus untuk mengambil tindakan cepat dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat.

Sikap Jaksa Agung ini kami pandang sebagai representasi political will Presiden Joko Widodo untuk mengakhiri tradisi pembiaran yang berlarut larut dari orde ke orde.” Bebernya.

Untuk itu mendukung penuh langkah Jaksa Agung yang tegak berdiri mengawal agenda Presiden Jokowi karena penyelesaian terhadap kasus pelanggaran HAM berat ini adalah salah satu agenda kampanye Presiden.

Selain terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat, juga memberikan dukungan penuh terhadap sikap Jaksa Agung yang berencana menetapkan pidana maksimal hukum mati terhadap koruptor kasus Jiwasraya dan Asabri.

Baca Juga :   BAWASLU: 204 Juta Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024

“Atas nama rakyat, kami terperangah membaca dua nama (Benny Tjokro dan Heru Hidayat) yang telah diputus penjara seumur hidup daam kasus Jiwasraya ternyata juga menjadi tersangka dalam kasus Asabri.

Jika dalam kasus Asabri kembali dituntut penjara seumur hidup maka nilai hukumannya sama dengan nol, karena penjara seumur hidup adalah hukuman atas kasus korupsi Jiwasraya dengan nilai kerugian negara 16,8 T.

Untuk itu dalam kasus Asabri dengan nilai kerugfian negara lebih besar yaitu 22,7 T hukuman yang paling pantas tinggalah hukuman mati,” jelasnya.

Disebut, juga melihat Jaksa Agung memiliki konsen yang serius dalam memberantas mafia tanah dan mafia pelabuhan.

Kasus agraria adalah penyumbang pelanggaran HAM paling besar, itu semua terjadi karena negara kalah cepat dengan mafia tanah dalam menyelematkan hak hak publik.

Dan di sisi lain terkait mafia pelabuhan, pelabuhan adalah halaman depan pasar ekonomi Indonesia dalam kaca mata global.

Buruknya pelayanan di pelabuhan adalah buruknya wajah ekonomi Indonesia.

Lainnya juga melihat berbagai tindakan nyata penegakan hukum oleh Jaksa Agung telah dan sedang mengalami serangan balik secara serius, sistematis dan massif.

Kasus kasus besar yang sedang ditangani Jaksa Agung membuat banyak orang berkepentingan untuk menghentikan langkahnya.

“Kami mencatat dari berbagai pemberitaan media masaa, bahwa serangan kepada Jaksa Agung sudah sampai pada tindakan paling primitif yaitu dengan melakukan serangan personal dan moral.

Untuk itu kami Gerakan Simpul 98 mengecam kelompok kelompok yang melakukan dan menunggangi serangan kepada Jaksa agung dan kami secara tegas menyatakan serangan tersebut sebagai Corruptor Fight Back (serangan balik para koruptor).

Kami juga menyampaikan terimakasih kepada Direktur Ekesekutif Jaga Adhyaksa yang telah mencabut pelaporan terhadap Jaksa Agung di KASN atas refleksi sadar bahwa serangan terhadap Jaksa Agung bias politik serangan balik untuk menghentikan berbagai tindakan penegakan hukum yang sedang dilakukan<’ ujarnya.

Dikatakan, atas nama Simpul 98 menyambut panggilan kawan kawan 98 lainnya seperti Komite 98 yang telah terlebih dahulu turun lapangan menjadikan momentum ini sebagai jalan menuntaskan agenda reformasi.

Menyerukan kepada kawan kawan 98 lainnya untuk kembali merapatkan barisan mengevaluasi perjalanan 23 tahun reformasi dengan kembali mengepalkan tangan ke atas dan mengangkat Megapone. (*/ZI)

Berita Terkait

KASUS KORUPSI Timah, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru
DOKTER DAN RS Lakukan Malapraktik, Ini yang Harus Dibuktikan
INILAH PENGAKUAN KORBAN Dugaan Malapraktik, Kepala Bayi Dibungkus Kain
PELAKU PENIPU Diciduk saat Santai Dalam Kamar Hotel
HADAPI SIDANG Sengketa Pileg 2024, MK Siapkan Tukang Pijat untuk Hakim!
HADAPI SIDANG Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti dan Jawaban!
POLDA KALSEL Sita Aset Hampir 13 Miliar, Penyidikan dari TPPU Seorang Tersangka Narkoba
NETIZEN Ngamuk Usai Korea Disingkirkan Timnas Indonesia di Piala Asia U23

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 01:15 WITA

KASUS KORUPSI Timah, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru

Jumat, 26 April 2024 - 23:39 WITA

DIBERANGKATKAN 12 Mei 2024, Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin 5.759

Jumat, 26 April 2024 - 23:37 WITA

MERIAHKAN Hari Jadi Balangan, SKPD Ikuti Lomba Masak

Jumat, 26 April 2024 - 22:56 WITA

DOKTER DAN RS Lakukan Malapraktik, Ini yang Harus Dibuktikan

Jumat, 26 April 2024 - 22:14 WITA

PELAKU PENIPU Diciduk saat Santai Dalam Kamar Hotel

Jumat, 26 April 2024 - 19:03 WITA

POLDA KALSEL Sita Aset Hampir 13 Miliar, Penyidikan dari TPPU Seorang Tersangka Narkoba

Jumat, 26 April 2024 - 18:29 WITA

NETIZEN Ngamuk Usai Korea Disingkirkan Timnas Indonesia di Piala Asia U23

Jumat, 26 April 2024 - 00:39 WITA

MKMK: Guntur Hamzah Tak Langgar Etik!

Berita Terbaru

Dalam jumpa pers pada, Jumat (26/4/2024) malam, Kejagung menetapkan lima tersangka baru kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. [detikNews/Grandyos Zafna]

Hukum

KASUS KORUPSI Timah, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru

Sabtu, 27 Apr 2024 - 01:15 WITA

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Balangan ikuti lomba masak nasi goreng, di Komplek Perkantoran Tugu Maritam, Paringin Selatan, pada Kamis (25/4/2024) (SuarIndonesia/Adv)

Balangan

MERIAHKAN Hari Jadi Balangan, SKPD Ikuti Lomba Masak

Jumat, 26 Apr 2024 - 23:37 WITA

Headline

DOKTER DAN RS Lakukan Malapraktik, Ini yang Harus Dibuktikan

Jumat, 26 Apr 2024 - 22:56 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca