Keterlambatan Administrasi, Dana BOS SD dan SMP Tak Terserap Rp5 Miliar

- Penulis

Kamis, 24 Januari 2019 - 17:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Keterlambatan dalam penyelesaian administrasi, sekitar Rp5 miliar dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dari SD dan SMP akhir tahun 2018 tak terserap. Dana tersebut menjadi silpa dan harus dikembalikan ke pusat.

“Memang di akhir triwulan yang tidak dalam penyerapan BOS sehingga dana menjadi silpa,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Drs H Totok Agus Daryanto, Kamis (24/01), di Banjarmasin.

Totok mengatakan, dana BOS tak terserap maksimal dikarenakan terkendala waktu penyelesaian laporan yang sangat pendek. Pada triwulan terakhir tersebut, peluncuran administrasi dari pusat yang juga sangat terlambat sehingga waktu pelaksanaan laporan penggunaan keuangan BOS sangat sempit. “Pada akhir triwulan tersebut, peluncuran terjadi keterlambatan sehingga rentan penyelesaian administrasi pendek dan tergesa-gesa,” tutur Totok.

Misalnya, lanjutnya, pada catur ke 4 peluncuran administrasi BOS pada 20 Desember sedangkan target penyelesaian 28 Desember. Artinya hanya 8 hari untuk menyelesaian laporan penggunaan keuangan BS dalam waktu tiga bulan.

“Tapi mungkin juga karena menjelang akhir tahun dan masuk libur tersebut, pelaksanaan penyelesaian laporan BOS tersebut juga terlena,” ujarnya.

Baca Juga :   LIGA 1: Barito Putera Taklukan Persita 2-0

Kondisi ini sering terjadi sehingga Disdik sempat menanyakan kepada Kementerian Pendidikan namun tidak ada tanggapan. “Pada dasarnya keterlambatan ini tak ada sangkut pautnya terhadap pemko, dan ini tergantung kinerja masing-masing orang,” jelasnya.

Totok pun memastikan dengan tidak terserapnya dana BOS tersebut tidak mempengaruhi kucuran dana BOS tahun berikutnya. “Karena dana yang tak terserap itu dikembalikan ke pusat namun juga akan diberikan lagi ke sekolah sebagai pendukung anak sekolah. Artinya dana tidak hangus dan masih bisa digunakan di tahun berikutnya,” jelasnya.

Sementara untuk dana BOS yang diterima Banjarmasin sebanyak R38 miliar untuk tingkat SD, masing-masing siswa dihitung Rp800 ribu. Sedangkan pada tingkat SMP sebesar Rp15 miliar untuk tingkat SMP dan setiap siswa dihitung sebesar Rp1 juta. Pencairan dana BOS tersebut dilakukan per triwulan yakni triwulan pertama 40 persen, triwulan ke 20 persen, triwulan ketiga 20 persen dan triwulan keempat 20 persen.(SU)

Berita Terkait

DIBERANGKATKAN 12 Mei 2024, Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin 5.759
DOKTER DAN RS Lakukan Malapraktik, Ini yang Harus Dibuktikan
INILAH PENGAKUAN KORBAN Dugaan Malapraktik, Kepala Bayi Dibungkus Kain
PELAKU PENIPU Diciduk saat Santai Dalam Kamar Hotel
POLDA KALSEL Sita Aset Hampir 13 Miliar, Penyidikan dari TPPU Seorang Tersangka Narkoba
NETIZEN Ngamuk Usai Korea Disingkirkan Timnas Indonesia di Piala Asia U23
SAKIT HATI, Kakak Ipar Ditikam 38 Kali Hingga Tewas
HASIL PELACAKAN Dit Resnarkoba Polda Kalsel, Sita Sabu 1 Kg dan Puluhan Ekstasi

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 01:15 WITA

KASUS KORUPSI Timah, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru

Jumat, 26 April 2024 - 23:39 WITA

DIBERANGKATKAN 12 Mei 2024, Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin 5.759

Jumat, 26 April 2024 - 23:37 WITA

MERIAHKAN Hari Jadi Balangan, SKPD Ikuti Lomba Masak

Jumat, 26 April 2024 - 22:56 WITA

DOKTER DAN RS Lakukan Malapraktik, Ini yang Harus Dibuktikan

Jumat, 26 April 2024 - 22:14 WITA

PELAKU PENIPU Diciduk saat Santai Dalam Kamar Hotel

Jumat, 26 April 2024 - 19:03 WITA

POLDA KALSEL Sita Aset Hampir 13 Miliar, Penyidikan dari TPPU Seorang Tersangka Narkoba

Jumat, 26 April 2024 - 18:29 WITA

NETIZEN Ngamuk Usai Korea Disingkirkan Timnas Indonesia di Piala Asia U23

Jumat, 26 April 2024 - 00:39 WITA

MKMK: Guntur Hamzah Tak Langgar Etik!

Berita Terbaru

Dalam jumpa pers pada, Jumat (26/4/2024) malam, Kejagung menetapkan lima tersangka baru kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. [detikNews/Grandyos Zafna]

Hukum

KASUS KORUPSI Timah, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru

Sabtu, 27 Apr 2024 - 01:15 WITA

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Balangan ikuti lomba masak nasi goreng, di Komplek Perkantoran Tugu Maritam, Paringin Selatan, pada Kamis (25/4/2024) (SuarIndonesia/Adv)

Balangan

MERIAHKAN Hari Jadi Balangan, SKPD Ikuti Lomba Masak

Jumat, 26 Apr 2024 - 23:37 WITA

Headline

DOKTER DAN RS Lakukan Malapraktik, Ini yang Harus Dibuktikan

Jumat, 26 Apr 2024 - 22:56 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca