Suarindonesia – Keterlambatan dalam penyelesaian administrasi, sekitar Rp5 miliar dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dari SD dan SMP akhir tahun 2018 tak terserap. Dana tersebut menjadi silpa dan harus dikembalikan ke pusat.
“Memang di akhir triwulan yang tidak dalam penyerapan BOS sehingga dana menjadi silpa,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Drs H Totok Agus Daryanto, Kamis (24/01), di Banjarmasin.
Totok mengatakan, dana BOS tak terserap maksimal dikarenakan terkendala waktu penyelesaian laporan yang sangat pendek. Pada triwulan terakhir tersebut, peluncuran administrasi dari pusat yang juga sangat terlambat sehingga waktu pelaksanaan laporan penggunaan keuangan BOS sangat sempit. “Pada akhir triwulan tersebut, peluncuran terjadi keterlambatan sehingga rentan penyelesaian administrasi pendek dan tergesa-gesa,” tutur Totok.
Misalnya, lanjutnya, pada catur ke 4 peluncuran administrasi BOS pada 20 Desember sedangkan target penyelesaian 28 Desember. Artinya hanya 8 hari untuk menyelesaian laporan penggunaan keuangan BS dalam waktu tiga bulan.
“Tapi mungkin juga karena menjelang akhir tahun dan masuk libur tersebut, pelaksanaan penyelesaian laporan BOS tersebut juga terlena,” ujarnya.
Kondisi ini sering terjadi sehingga Disdik sempat menanyakan kepada Kementerian Pendidikan namun tidak ada tanggapan. “Pada dasarnya keterlambatan ini tak ada sangkut pautnya terhadap pemko, dan ini tergantung kinerja masing-masing orang,” jelasnya.
Totok pun memastikan dengan tidak terserapnya dana BOS tersebut tidak mempengaruhi kucuran dana BOS tahun berikutnya. “Karena dana yang tak terserap itu dikembalikan ke pusat namun juga akan diberikan lagi ke sekolah sebagai pendukung anak sekolah. Artinya dana tidak hangus dan masih bisa digunakan di tahun berikutnya,” jelasnya.
Sementara untuk dana BOS yang diterima Banjarmasin sebanyak R38 miliar untuk tingkat SD, masing-masing siswa dihitung Rp800 ribu. Sedangkan pada tingkat SMP sebesar Rp15 miliar untuk tingkat SMP dan setiap siswa dihitung sebesar Rp1 juta. Pencairan dana BOS tersebut dilakukan per triwulan yakni triwulan pertama 40 persen, triwulan ke 20 persen, triwulan ketiga 20 persen dan triwulan keempat 20 persen.(SU)