KESAKSIAN Diperkara Mantan Bupati Tanbu Hanya Mendengar-dengar, Pakar Hukum : “Ini Kurang Berbobot”

- Penulis

Kamis, 22 Desember 2022 - 20:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Kesaksian yang disampaikan hanya mendengar-dengar dan tidak menyaksikan atau melihat secara langsung, ini nilai pembuktian kurang berbobot, tetapi dalam hal ini majelis hakimlah yang akan menilainya.

“Seharusnya saksi jangan hanya mendengar tetapi melihat langsung dengan mata kepala sendiri, baru kesaksian punya bukti yang kuat,’’ beber Khairul Huda saksi ahli pidana dalam perkara terdakwa mantan Bupati Tanbu (Tanah Bumbu) Mardani H Maming, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (22/12/2022).

Menyangkut pasal yang dituduhkan kepada terdakwa, saksi mengatakan karena ini masalah suap menyuap.

Maka secara mutlak harus ada pemberi dan penerima dan titik kelemahannya dalam perkara terdakwa Mardani ini adalah si pemberinya sudah meninggal dunia.

Sementara saksi ahli bidang perdata Muhammad Faujiin guru besar di salah satu perguruan tinggi di Surabaya menyebutkan perusahaan Perseroan Terbatas (PT) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) tidak mungkin bodong.

“Untuk membentukan sebuah PT harus setor dana minimal Rp 50 juta dan semuanya itu harus dilengkapi dengan bukti bukti setor.

Kalau tidak, mungkin ijin dari kementerian tersebut tidak bakal keluar,’’ujar saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Heru Kuntjoro dengan didamping hakim hakim Jamser Simanjuntak, Harois Buwono, Ahmad Gawie dan Arif Winarno.

Soal adanya perjanjian antara dua perusahaan menurut saksi hal yang biasanya dan kedua belah pihak akan menjalankan isi perjanjian tersebut, sesuai yang ada dalam perjanjian.

Disisi lain ia mengatakan untuk menjalankan suatu perusahaan tidak bisa dicampuri orang lain dan itu adalah wewenang direksi.

Orang luar hanya bisa memberikan nasihat itupun bisa diteriamatau tidak.

Dibagian lain saksi juga mengatakan untuk pembagian deviden, bisa saja setiap bulan dan itu wewenang direksi dan nanti dalam rapat umum pemegang saha, maka yang menerima bulan akan dikurangi.

Baca Juga :   KAPOLRI: Tindak Tegas dan Proses Pidana Jika Anggota Bekingi Judol!

“Rapat tersebut berdasarkan ketentuan dilaksanakan setahun sekali, selain itu direksi juga bisa pinjam uang perusahaan yang akan di potong setiap bulan dari gaji yang diterimannya,’’beber saksi

Dalam dakwaan yang disampaikan JPU KPK, terdakwa di duga menerima hadiah dari pengusaha untuk pengalihan Ijin Usaha Pertambangan (IUP).

Berdasarkan ketentuan kealihan IUP tersebut tidak diperbolehkan, tetapi terdakwa tetapi mengabulkan pengalihan tersebut.

Hadiah yang diterima terdakwa berasl dari Pimpinan PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Almarhum Hendry Setyo, yang dilakukan secara bertahap dengan nilai Rp 118 M lebih, dalam rentang tahun 2014 hingga tahun 2020.

Pengaliran dana tersebut diduga disamarkan dalam sejumlah transaksi korporasi antara PT PCN dengan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani.

Dugaan suap itu diduga didasari atas jasa terdakwa yang disebut turut berperan dalam pengambilalihan IUP operasi dan produksi dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN Tahun 2011.

Jaksa Penuntut Umum KPK, M Asri Irwan dalam dakwaannya menyebutkan kalau terdakwa didakwa alternatif pertama melanggar pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan alternatif kedua melanggar pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (HD)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca